Penuhi Hak WBP, Kepala Rutan Kudus Berikan Ijin Luar Biasa

Rutan Kudus Humas
Bersahabatlah dengan Rumah Tahanan Negara Kudus
Konten dari Pengguna
4 Juni 2023 7:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Kudus Humas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Humas Rutan Kudus
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Humas Rutan Kudus
ADVERTISEMENT
Kudus - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kudus, Solichin memberikan ijin luar biasa bagi seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial WDA untuk menghadiri pemakaman ayah kandungnya di Desa Purwosari Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus, Sabtu (03/06). 
ADVERTISEMENT
Izin luar biasa tersebut diberikan sesuai prosedur. Semua persyaratan telah dipenuhi oleh keluarga WDA, sehingga WDA bisa langsung diberi izin keluar namun tetap dengan pengawalan petugas. Adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain permohonan tertulis dari keluarga, kartu identitas penjamin, surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah yang menerangkan kebenaran terkait alasan izin luar biasa.
"Izin luar biasa tersebut kami keluarkan sesuai dengan prosedur yang ada dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Jika semua syarat sudah dipenuhi, maka bisa kami izinkan untuk keluar namun tetap mendapatkan pengawalan dari petugas," ungkapnya.
Usai mendapat ijin, WDA yang dikawal 1 (satu) petugas pengamanan dan 1 (satu) petugas pelayanan tahanan langsung berangkat ke rumah duka di Desa Purwosari Kecamatan Kota Kudus Kabupaten Kudus.
ADVERTISEMENT
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Abdul Aziis juga menyampaikan jika akan mempermudah WBP untuk mendapatkan haknya, selagi mereka memenuhi persyaratan yang ada.
"Untuk pemenuhan hak WBP akan kami permudah untuk mendapatkan haknya, karena disini yang kita utamakan adalah hak asasi mereka," terangnya.