Apel Siaga 3+1 Rutan Pangkajene Berantas Halinar Kolaborasi Dengan TNI-Polri

Rutan Pangkajene
Rutan Kelas IIB Pangkajene merupakan sebuah lembaga pemerintahan yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI tepatnya pada Kantor Wilayah Sulawesi Selatan.
Konten dari Pengguna
17 April 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Pangkajene tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pangkep - Rutan Kelas IIB Pangkajene Melaksanakan Kegiatan Apel Siaga 3+1 Berantas Halinar yang dirangkaikan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan. Pelaksanaan kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-60 Tahun 2024, Jum'at (5/4).
ADVERTISEMENT
Dalam kegiatan tersebut, Rutan Kelas IIB Pangkajene bekerja sama dengan Polsek Bungoro dan Koramil 1421-03/Bungoro Kab. Pangkep. Kegiatan diawali dengan Apel Bersama yang dipimpin oleh Kepala Rutan Kelas IIB Pangkajene dan diikuti oleh Pejabat Struktural, Danramil Bungoro, Perwakilan Kapolsek Bungoro, seluruh petugas Rutan Kelas IIB Pangkajene beserta personil dari TNI dan Polri.
Hakim Sanjaya selaku Kepala Rutan, dalam amanatnya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya yang dilakukan untuk memastikan kondisi Rutan dalam keadaan bersih dari handphone, pungli ataupun narkoba.
"Terima kasih kami ucapkan kepada para personil dari TNI dan Polri yang telah bersedia hadir dalam kegiatan ini. Kami mohon kesediaan bapak-bapak sekalian untuk dapat membantu kami memastikan Rutan Pangkajene tetap bersih dari Halinar."
ADVERTISEMENT
Setelah apel selesai, dilanjutkan dengan penggeledahan kamar hunian warga binaan oleh seluruh petugas gabungan yang dipimpin oleh Kepala Rutan didampingi Danramil 1421-03/Bungoro dan Kapolsek Bungoro, dengan tetap memperhatikan SOP penggeledahan sehingga kegiatan ini berjalan lancar dan tertib.
Dari hasil penggeledahan ditemukan benda-benda berbahan besi dan kaca seperti sendok besi dan botol parfum, yang mana merupakan sesuatu yang dilarang berada di dalam blok hunian. Oleh karena itu, benda-benda tersebut diamankan sekaligus dimusnahkan oleh petugas untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Setelah penggeledahan dilakukan, dilanjutkan dengan Buka Bersama oleh seluruh pegawai Rutan Kelas IIB Pangkajene, personil Polsek Bungoro dan Koramil 1421-03/Bungoro Kab. Pangkep.
@ditjenpas
#HBP60
#HariBaktiPemasyarakatan60
#PemasyarakatanMajuIndonesiaTangguh #KumhamPASTI