Konten dari Pengguna

Bapas Pekalongan Bimbing Pembuatan Litmas Awal kepada PPK Rutan Pekalongan

Rutan Pekalongan
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan. Jl. Rajawali No. 01, Kel. Panjang Wetan, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan
12 Juli 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Pekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bapas Pekalongan Transfer Knowldege Pembuatan Litmas Awal kepada PPK Rutan Pekalongan

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekalongan - Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan terima transfer knowledge dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekalongan pada Rabu (03/07) di Aula Rutan Pekalongan.
Transfer Knowledge Pembuatan Litmas Awal (dok. Humas Rutan Pekalongan)
Joni Prianto selaku Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya dari Bapas Pekalongan memberikan bimbingan kepada 5 orang PPK Rutan Pekaongan yakni Tri Heru S, M. Hanif Abdul Majid, Aulia Khofifah, Edo Indra dan Ridho Aziz berupa pembuatan Penlitian Kemasyarakatan (Litmas) Awal.
ADVERTISEMENT
Kepala Rutan, Sastra Irawan, mengungkapkan bahwa dalam rangka percepatan pemenuhan asimilasi dan integrasi bagi Narapidana maka perlu adanya percepatan penyelesaian Litmas, namun belum semua kabupaten / kota terdapat Bapas dan PK, sehingga petugas di Rutan maupun Lapas dibentuk PPK untuk membantu tugas PK di Bapas. Dalam hal ini, PK Bapas bertugas sebagai supervisor / pembimbing bagi PPK.
“Nantinya PPK melaksanakan tugas pembuatan data awal Litmas untuk membantu PK dalam percepatan penyelesaian Litmas. Nah, saat ini PK Bapas sedang transfer knowledge kepada PPK Rutan untuk pembuatan Litmas tersebut” ujar Sastra.
PPK Rutan tersebut dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah nomor : W13.PAS-04.01 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pegawai Sebagai Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pada Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Anak Sementara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Java Tengah.
ADVERTISEMENT
- Humas Rutan Pekalongan