Belasan Narapidana Rutan Pekalongan Dikirim ke Lapas Pekalongan, Ada Apa?

Rutan Pekalongan
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan. Jl. Rajawali No. 01, Kel. Panjang Wetan, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan
Konten dari Pengguna
30 November 2022 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Pekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pekalongan - Sejumlah 15 orang Narapidana Rutan Pekalongan dipindahkan ke Lapas Pekalongan pada Selasa (29/11).
Pemindahan 15 orang Narapidana Rutan Pekalongan ke Lapas Pekalongan (credit: Rutan Pekalongan)
Pemindahan ini bukan tanpa alasan, melainkan karena 15 orang Narapidana tersebut telah ketok palu atau dijatuhi vonis hukuman.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan apa yang menjadi tugas Rutan, yakni Rutan adalah tempat penitipan dan perawatan tahanan pada proses adjudikasi atau selama proses persidangan.
Setelah vonis dijatuhkan, status tahanan berubah menjadi narapidana dan kemudian akan dikirim ke Lapas untuk menjalani proses pembinaan lanjutan
Pengarahan Tavip Imam Haryanto kepada Narapidana (credit: Rutan Pekalongan)
“Nahh, di Lapas Pekalongan selain pembinaan keagamaan, nantinya Narapidana juga akan mendapat pelatihan ketrampilan kerja, seperti menjahit, berkebun, pengkaran ikan, membatik, las dan lain sebagainya.” ungkap Tavip Imam selaku Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Pekalongan.
“Sehingga begitu narapidana tersebut bebas akan bermanfaat bagi masyarakat dan dapat kembali bekerja dengan kemampuan-kemampuan baru” sambung Tavip Imam.