Konten dari Pengguna

Belasan Narapidana Rutan Pekalongan Dilayar ke Purwokerto, Mengapa?

Rutan Pekalongan
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan. Jl. Rajawali No. 01, Kel. Panjang Wetan, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan
28 Mei 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Pekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Banyumas - 12 orang narapidana Rutan Pekalongan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwokerto pada senin (27/05).
Pemindahan Narapidana ke Lapastik Purwokerto (dok. Humas Rutan Pekalongan)
Narapidana yang dipindahkan tersebut merupakan narapidana dengan kasus narkotika sehingga dipindahkan ke Lapas khusus narkotika.
ADVERTISEMENT
Riyanto selaku Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Pekalongan beserta staf dan anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekalongan mengawal pemindahan tersebut sesuai prosedur.
“Rutan Pekalongan sebagi pilot project, menerapkan back to basic pemasyarakatan yakni menempatkan Rutan sesuai fungsinya sebagai tempat para tahanan selama proses adjudikasi / sidang” ujar Riyanto.
Riayanto melanjutkan “sedangkan para narapidana yang sudah memiliki kekutatan hukum tetap dengan berbagai macam vonisnya, dipindahkan ke Lapas agar mendapat pembinaan lebih lanjut”.
12 narapidana ini dipindahakn agar mendapat pembinaan lebih lanjut di Lapas Narkotika Purwokert baik secara rohani, fisik dan mental maupun secara ketrampilan kerja.
Pemindahan narapidana tersebut dilakasanakan berdasarkan Surat Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jateng Nomor : W.13.PK.05.05.05-215 Tentang Persetujuan Pemindahan 85 (delapan puluh lima) orang Narapidana Rutan Kelas IIA Pekalongan an Sri Turahmi binti Kasjadi, dkk.
ADVERTISEMENT
- Humas Rutan Pekalongan