Cegah Penyalahgunaan Aset, Rutan Pekalongan Pasang Tanda Barang Milik Negara

Rutan Pekalongan
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan. Jl. Rajawali No. 01, Kel. Panjang Wetan, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan
Konten dari Pengguna
27 November 2023 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Pekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemasangan Tanda Barang Milik Negara di Rumah Dinas Kepala Rutan Pekalongan

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekalongan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan telah memasang tanda ‘Rumah Dinas’ di Rumah Dinas Kepala Rutan Pekalongan.
ADVERTISEMENT
baca topik lain : https://kumparan.com/channel/news
Pemasangan tanda Barang Milik Negara oleh Staf Pengelola BMN di Rumah Dinas Rutan Pekalongan pada Senin (27/11) dokumentasi Humas Rutan Pekalongan.
Pemasang tanda tersebut dilakukan oleh pegawai staf pengelola Barang Milik Negara (BMN), Septa Ragil pada Senin (27/11) yang berguna untuk pengadministrasian BMN sesuai dengan peraturan peundang-undangan yang berlaku.
baca topik lain : https://kumparan.com/channel/tekno-sains
Septa Ragil menerangkan bahwa pemasangan ini sebagai pelengkapan administrasi pengamanan aset BMN milik Rutan. “Kami lakukan pengawasan terhadap lahan milik Rutan Pekalongan agar tidak ditempati secara illegal dan digunakan oleh yang tidak berwenang” imbuhnya.
- Humas Rutan Lodji