Konten dari Pengguna

Halal! Dapur Makanan Rutan Pekalongan Telah Bersertifikat

Rutan Pekalongan
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan. Jl. Rajawali No. 01, Kel. Panjang Wetan, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan
11 September 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Pekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penyerahan Sertifikat Halal dari BJPH untuk Dapur Makanan Rutan Pekalongan

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekalongan, Rutan Lodji - Dapur Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan raih sertifikat halal pada (03/09)
Penerimaan Sertifikat Halal untuk Dapur Makanan Rutan Pekalongan (dok. Humas Rutan Pekalongan/Fikri)
Dapur pada Rutan Pekalongan ini merupakan dapur dalam pembuatan dan pendistribusian makanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pekalongan baik tahanan maupun narapidana.
ADVERTISEMENT
“Para pekerja dapur tersebut dari WBP sendiri yang berstatus Tahanan Pendamping (Tamping), yakni narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pelatihan pengolahan makanan (memasak)” ungkap Eko Kurniawan selaku Kepala Subsie Pelayanan Tahanan.
Kemudian makanan yang diolah pada dapur tersebut diharuskan memilik sertifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Komite Fatwa Halal.
“Sebelumnya, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) telah melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk pada Dapur Rutan Pekalongan” ungkap Sastra Irawan selaku Kepala Rutan.
Dapur Rutan Pekalongan telah diakreditasi sebagai dapur penyediaan makanan dan minuman oleh BPJPH pada 03 September 2024. Dengan sertifikasi halal pada 10 menu makanan harian Warga Binaan Pemasyarakatan
ADVERTISEMENT
Sertifikasi Halal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor: PAS.6-PK.06.08-613 tanggal 15 Mei 2024 tentang Imbauan Kepemilikan Sertifikat Halal dalam Penyelenggaraan Makanan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang meliputi Lapas, Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA). Kameily menyebut seluruh UPT Pemasyarakatan, yaitu Lapas, Rutan, dan LPKA wajib memiliki sertifikasi halal untuk dapur dalam upaya pemenuhan hak-hak dasar Warga Binaan.
Foto: Fikri
Kontributor: Anam
Editor: Tim Humas Rutan Pekalongan