Konten dari Pengguna

Teken Kerja Sama, LBH UIN Gusdur bakal Advokasi Tahanan Rutan Pekalongan

Rutan Pekalongan
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan. Jl. Rajawali No. 01, Kel. Panjang Wetan, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan
6 Juli 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Pekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pekalongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Negeri K.H. Abdurrahman Wahid (UIN Gusdur) jalin kerja sama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan pada Senin (01/07)
Penandatangan Kerja Sama Bantuan Hukum (dok. humas Rutan Pekalongan)
Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut berkaitan dengan konsultasi, penyuluhan serta bantuan hukum ditandatangani kedua belah pihak di Aula Rutan Pekalongan.
ADVERTISEMENT
Dr. Trianah Sofiani, M.H. yang bertandatangan atas nama UIN Gusdur mengungkapkan bahwa LBH UIN Gusdur akan memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum gratis bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Pekalongan).
“Kami juga akan melaksanakan penyuluhan hukum bagi WBP (Tahanan dan Narapidana) agar memiliki pengetahuan yang cukup terkait perlindungan hukum” ungkap
Kemudian Sastra Irawan selaku Kepala Rutan mengungkapkan bahwa bagi WBP yang akan konsultasi terkait hukum dan bagi tahanan yang meminta advokasi akan dilayani secara gratis oleh LBH UIN Gusdur.
“Jam pelayanan hukum diadakan setiap hari senin hingga kamis di jam kerja” imbuh Sastra.
- Humas Rutan Pekalongan