Konten dari Pengguna

Usai Vonis, Tahanan Anak Rutan Pekalongan Dieksekusi di LPKA Kutoarjo Purworejo

Rutan Pekalongan
Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pekalongan. Jl. Rajawali No. 01, Kel. Panjang Wetan, Kec. Pekalongan Utara, Kota Pekalongan
30 Mei 2024 16:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rutan Pekalongan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pekalongan - seorang tahanan anak Rutan Pekalongan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Selasa (29/30)
Tahanan Anak akan dikirim ke LPKA Kutoarjo (dok. Humas Rutan Pekalongan)
zoom-in-whitePerbesar
Tahanan Anak akan dikirim ke LPKA Kutoarjo (dok. Humas Rutan Pekalongan)
AZK dengan kasus pencurian tersebut dijatuhi Majelis Hakim vonis 8 bulan.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menjemput AZK dan dibawa ke LPKA Kutoarjo untuk dilakukan tandatangan eksekusi.
Sastra Irawan selaku Kepala Rutan Pekalongan mengungkapkan bahwa pelaksanaan eksekusi dengan penempatan ke LPKA sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa LPKA adalah lembaga atau tempat Anak Binaan menjalani masa pidananya.
“Ditempatkannya yang bersangkutan di LPKA ini sangat sesuai dengan kondisi psikologis se-usianya. Di LPKA akan berkumpul dengan sesama Anak Binaan dan yang bersangkutan akan mendapatkan program pembinaan yang lebih tepat sesuai dengan usianya" lanjut Sastra.
- Humas Rutan Pekalongan