Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kemenkumham Jateng Sosialisasikan SBM Tahun 2023 dan Penggunaan CMS
16 Februari 2023 9:45 WIB
Tulisan dari Rutan Purworejo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Semarang-Bertempat di Aula Kresna Basudewa, Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah sosialisasikan Standar Biaya Masukan (SBM) 2023 dan Penggunaan Cash Management System (CMS), Rabu (15/2)
ADVERTISEMENT
Kegiatan tersebut diikuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Bendahara dari seluruh Satker di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Pemerintah terus berinovasi menciptakan sistem yang dapat memberi kemudahan bagi para bendahara satuan kerja (satker) di kementerian/lembaga. Salah satu inovasi tersebut yakni Cash Management System (CMS) yang merupakan layanan perbankan bagi institusi pemerintah untuk mengelola dan melakukan transaksi perbankan secara online dan real time 24 jam per hari.
Edukasi dan sosialisasi mengenai Cash Management System itu pun terus digencarkan oleh pemerintah tak terkecuali bagi Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah.
Kepala Divisi Administrasi, Hajrianor, menyampaikan bahwa penggunaan CMS ini merupakan metode pembayaran digital yang lebih aman, mudah, cepat, serta meminimalisir perbuatan menyimpang.
ADVERTISEMENT
Namun Ia menjabarkan bahwa data yang dihimpun pada tahun 2022 dari 80 DIPA yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran baru 20 DIPA yang telah menggunakan CMS.
"Untuk itu, sekali lagi saya menekankan kepada Bapak/Ibu semuanya agar segera setelah kegiatan ini selesai, segera menghubungi bank masing-masing," ucapnya.
"Segera implementasikan CMS dalam pengelolaan anggaran. Hal ini akan kita pantau dan akan kita jadikan perhatian serta akan kita lakukan monitoring dan evaluasi," imbuhnya.
Selain itu dalam mengelola anggaran dan melaksanakan kegiatan, sambung Hajrianor, khususnya anggaran dan kegiatan yang termuat dalam DIPA, tidak bisa dilakukan semaunya dan seenaknya sendiri tanpa ada aturan dan batasan.
Terdapat standardisasi yang harus dipatuhi bersama yang berlaku secara umum di setiap Kementerian/Lembaga.
ADVERTISEMENT
Standar tersebut ditetapkan oleh Kementerian Keuangan setiap tahunnya yang dikenal dengan sebutan SBM atau Standar Biaya Masukan.
"Di dalam SBM sudah terinci secara jelas komponen-komponen biaya baik yang bersifat batas tertinggi ataupun estimasi," jelasnya.
"Kewajiban kita semua untuk mempedomani SBM dalam setiap pelaksanaan kegiatan. SBM menjadi payung hukum bagi kita agar tidak terjadi kesalahan dalam pembayaran," sambungnya menjelaskan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Bagian Umum, Budhiarso Widhyarsono, Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN, Maria Titik Sumiyati, serta menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah DJPB Jawa Tengah, Mukti Endah Lestari dan dari KPPN Semarang 1, Zahrotun Nafisah.