Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kemenkumham Jateng Berkoordinasi dengan Direktorat Paten
17 Juni 2023 15:51 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Rutan Salatiga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nur Ichwan bersama Personil Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi Sub Direktorat Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Paten Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jum'at (16/06).
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil dalam rangka penyelesaian tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
Penghantar, Kadiv Yankumham menjelaskan bahwa pihaknya melakukan ini sebagai bentuk kepedulian Kantor Wilayah atas terjadinya sengketa Kekayaan Intelektual yang diterima.
Menurutnya, tindak pidana Rahasia Dagang memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan keterangan dari ahli di Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang.
Dalam lawatannya, Tim Kantor Wilayah diterima oleh Analis Hukum Madya, Bambang Sugitanto beserta para Analis Hukum di Direktorat Paten.
Konsultasi juga ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut laporan pengaduan yang diterima oleh Kantor Wilayah mengenai dugaan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
Dalam pelaksanaannya, Tim Kantor Wilayah mengajukan beberapa pertanyaan, diantaranya kualifikasi suatu informasi yang dapat dikategorikan sebagai rahasia dagang, rumusan pasal tindak pidana rahasia dagang, kapan pelindungan atas rahasia dagang diberikan, beserta alat-alat bukti yang diperlukan guna membuktikan terjadinya suatu tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
ADVERTISEMENT
Adapun ahli yang memberikan keterangan dalam diskusi ini ialah Adni Kurniawan. Menurutnya, guna menentukan suatu informasi bersifat rahasia atau tidak, dapat dilihat dari sifat informasi tersebut, dengan merujuk pada ketentuan dalam UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Seluruh keterangan yang diberikan Ahli dituangkan dalam berita Acara Wawancara. Adapun mengenai pengaduan ini akan terus dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk setiap tahapan penyelesaian sengketa.