Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Respon Instruksi Presiden Jokowi, Kadiv Keimigrasian Sampaikan Upaya Percepatan
10 Oktober 2022 15:12 WIB
Tulisan dari Rutan Salatiga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
SEMARANG - Menjadi Pembina Apel Pagi hari ini, Senin (10/10), Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah Wishnu Daru F. menyampaikan kebijakan terkini terkait pelaksanaan layanan Keimigrasian.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Wisnu itu mengungkapkan beberapa hasil Focus Group Discussion para Kepala Divisi Keimigrasian yang dilaksanakan Rabu pekan lalu. Di mana dalam kegiatan tersebut membahas terkait penataan kebijakan keimigrasian utamanya dalam rangka untuk memudahkan iklim investasi dan pariwisata di Indonesia.
“Keimigrasian bergerak cepat setelah Presiden menyampaikan amanahnya dan teguran pada Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan koordinasi setingkat Kementerian/Lembaga lintas sektoral,” ujarnya.
Wisnu mengungkapkan hal itu terwujud dengan dikukuhkannya Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Percepatan Layanan Keimigrasian yang berisikan para Kepala Divisi Keimigrasian di Seluruh Indonesia.
Lebih lanjut ia menggaris bawahi bahwa Imigrasi telah melakukan perombakan yang paling signifikan adalah bahwa saat ini Divisi Imigrasi di seluruh Indonesia tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan persetujuan terkait dengan hal yang bersifat teknis dan yang bisa melakukan adalah Unit Pelaksana Teknis dan Direktorat Jenderal.
ADVERTISEMENT
Di akhir amanatnya ia mengingatkan seluruh pegawai untuk melakukan sesuai dengan tugas dan fungsi serta SOP yang berlaku. Selain itu juga berpesan bahwa komunikasi dan keterbukaan adalah hal penting dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam kedinasan demi suksesnya organisasi.
Kegiatan apel pagi hari ini diikuti oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Supriyanto, serta Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Tertentu, pegawai, CPNS, Pramubhakti, dan Sekuriti.