Konten dari Pengguna

Apa Itu Satgas P2U

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari RutanTanjung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Satgas P2U
zoom-in-whitePerbesar
Satgas P2U

Satgas P2U atau Satuan Tugas Penjaga Pintu Utama adalah orang yang bertugas untuk mengamankan Pintu Utama Rumah Tahanan (RUTAN) atau Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), selain itu juga bertugas mengawasi lalu lintas yang terjadi di Pintu Utama.

Fungsi Satgas P2U:

- Mencegah dan mengamankan pintu utama dari masuk ataupun keluarnya orang dan barang secara tidak sah.

- Memeriksa dan menggeledah setiap orang tanpa terkecuali termasuk pejabat, petugas, pengunjung, dan pihak-pihak lain.

- Memeriksa dan menggeledah setiap barang dan kendaraan yang masuk atau keluar LAPAS dan RUTAN.

- Menerima dan mengeluarkan penghuni berdasarkan surat-surat yang sah, memeriksa secara cermat identitas dan mencatat dalam buku laporan tugas pintu utama.

- Meneliti dan memeriksa secara cermat identitas tamu, menanyakan keperluannya, serta mencatat dalam buku tamu.

- Mengamankan senjata api, alat-alat keamanan dan barang inventaris lainnya dalam lingkungan pintu utama serta menggunakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pemasyarakatan No. PAS.12.OT.03.01 Tahun 2008

@kemenkumhamri

@kemenkumhamkalsel

#KanwilKemenkumhamKalsel

#KumhamKalsel

#FaisolAli

Kanwil Kemenkumham Kalsel

Kumham Kalsel

Faisol Ali