Konten dari Pengguna

Perawat Klinik Pratama Rutan Tanjung Menunjukan Dedikasi Melalui Tugas On-Call

RutanTanjung
Akun Resmi Humas Rutan Tanjung
24 Juni 2023 12:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RutanTanjung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
rutan tanjung
zoom-in-whitePerbesar
rutan tanjung
ADVERTISEMENT
TANJUNG - Klinik Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung terus berusaha sigap dan konsen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Hal ini seperti yang terlihat dalam kegiatan Pelayanan oleh Petugas Kesehatan, Sabtu (24/06/2023).
ADVERTISEMENT
Perawat Klinik Pratama Rutan Kelas IIB Tanjung, Wahyu Fajri Ramadhan atau akrab di panggil Wahyu, telah menarik perhatian dengan dedikasinya yang luar biasa melalui tugas on-call yang ia lakukan di instansi tersebut. Dalam beberapa bulan terakhir, Wahyu telah menunjukkan keberanian dan ketangguhannya dalam memberikan perawatan medis yang diperlukan bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Sebagai perawat klinik yang bertugas di Rutan Tanjung, Wahyu ditugaskan untuk memberikan layanan kesehatan kepada para WBP yang membutuhkan perawatan medis. Namun, tugasnya tidak terbatas pada jam kerja reguler, karena ia juga sering dipanggil untuk bertugas on-call di luar jam kantor untuk merespons keadaan darurat yang mungkin terjadi.
Dalam beberapa kesempatan, Wahyu telah menunjukkan keberanian yang luar biasa dan keterampilan medis yang tak terbantahkan. Dalam situasi-situasi darurat, ia dengan cepat merespons dan memberikan perawatan yang diperlukan untuk para WBP yang membutuhkan pertolongan. Kesigapan dan pengetahuan medisnya telah membantu menyelamatkan nyawa beberapa WBP yang mengalami kondisi kritis.
ADVERTISEMENT
"Kami selalu usahakan selalu standby 24 jam, dalam pelayanan kami selalu terbuka terhadap keluhan warga binaan, kami juga sering melakukan pelayanan jemput bola di kamar- kamar (kamar hunian)" ungkap Wahyu selaku Petugas Kesehatan.
Dukungan dan apresiasi pun disampaikan oleh Boy Irfan selaku Kepala Rutan Tanjung "Kami harap petugas tetap sigap dan konsen dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi WBP. Terus lakukan deteksi dini kesehatan WBP serta langkah - langkah medis yang tepat dan terukur apabila WBP sakit", Imbuhnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, menetapkan hak-hak narapidana meliputi hak mendapatkan perawatan, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
Kesehatan sejatinya merupakan salah satu hak dasar yang harus dipenuhi oleh Negara bagi seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Termasuk di dalamnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menjadi tanggung jawab Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara (Lapas/Rutan) yang harus mendapat pelayanan kesehatan dan perawatan yang baik.