Konten dari Pengguna

Berikan Pencerahan Kepada WBP ! Subsi Pelayanan Tahanan Jelaskan Hak WBP

RUTAN WATANSOPPENG
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Watansoppeng merupakan Unit Pelaksana Teknis di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI yang terletak di Jln. pengayoman No.1 Kel.Lemba Kec.Lalabata, Kab.Soppeng, Sulawesi Selatan
2 Desember 2023 19:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari RUTAN WATANSOPPENG tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Berikan Pencerahan Kepada WBP ! Subsi Pelayanan  Tahanan Jelaskan Hak WBP
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Watansoppeng (02/12/2023) - Atas perintah Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng, M.Arfandy, seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan dikumpulkan di lapangan Rutan Watansoppeng selepas melakukan senam pagi bersama. Hal ini untuk melakukan sosialisasi kepada Warga Binaan terkait Hak yang dimilikinya dalam hal ini Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, serta Remisi.
ADVERTISEMENT
Hal ini karena masih ada Warga Binaan yang belum paham terkait mekanisme pemberian Hak tersebut. Ahmad Amrullah selaku Staf Pelayanan Tahanan menjelaskan secara langsung terkait syarat, alur serta hal-hal yang harus diperhatikan terkait pengusulan pemberian hak tersebut.
Kasubsi Pelayanan Tahanan, Arman, menegaskan pula kepada seluruh warga binaan bahwa apa yang disampaiakan merupakan Hak, jadi tidak dipungut biaya apapun atau GRATIS.
Warga binaan yang mengikuti juga antusias, terlihat dengan beberapa warga binaan yang mengajukan pertanyaan dan memberikan tanggapan terkait apa yang disampaikan.
Kedepannya juga, warga binaan diharapkan dapat berani untuk bertanya langsung kepada petugas terkait hal-hal yang mengganjal bagi mereka, baik yang bersifat administratif maupun program pembinaan yang ada, demi mewujudkan Rutan Watansoppeng yang bersih dan melayani.
ADVERTISEMENT