Tukang Parkir di Depan Gerai yang Dibayar di Muka Meresahkan Masyarakat

Mahasiswa Fakultas Hukum Unika
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Ruthdamejelita Sitorus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Praktik Lama yang Membuat Masyarakat Resah Keberadaan tukang parkir di depan gerai minimarket, warung makan, apotek, hingga pusat perbelanjaan kecil sudah menjadi hal yang biasa ditemukan di banyak kota di Indonesia. Namun, belakangan muncul keresahan dari masyarakat karena sebagian tukang parkir meminta bayaran di depan, bahkan sebelum kendaraan benar-benar diparkir atau sebelum pelanggan selesai berbelanja. Praktik ini menimbulkan rasa tidak nyaman dan memicu pertanyaan mengenai legalitas serta pengawasannya.
Apa yang terjadi?
Fenomena tukang parkir meminta uang di muka terjadi ketika seseorang datang ke sebuah gerai dan baru saja menghentikan kendaraan, lalu langsung diminta membayar parkir. Dalam beberapa kasus, pengendara bahkan belum sempat turun dari motor atau mobil. Hal ini dianggap meresahkan karena jasa parkir belum benar-benar diberikan, sementara pungutan sudah diminta terlebih dahulu. Tidak sedikit warga yang merasa dipaksa karena khawatir kendaraannya tidak aman bila menolak membayar.
Siapa yang terlibat?
Pihak yang terlibat tentu adalah masyarakat sebagai pengguna jasa, tukang parkir yang berjaga di depan gerai, pengelola toko atau gerai, serta pemerintah daerah melalui dinas perhubungan dan aparat penegak ketertiban. Masyarakat menginginkan rasa aman dan kenyamanan, sedangkan sebagian tukang parkir menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut. Sementara itu, pemerintah memiliki tanggung jawab menata parkir agar sesuai aturan.
Di mana praktik ini sering terjadi?
Praktik parkir seperti ini umumnya terjadi di depan minimarket, pasar tradisional, rumah makan, ATM, apotek, dan toko-toko yang berada di pinggir jalan ramai. Area tersebut menjadi sasaran karena banyak kendaraan keluar masuk dan pengunjung datang silih berganti. Di kota besar maupun daerah kecil, fenomena serupa mudah ditemukan.
Kapan masalah ini menjadi sorotan?
Masalah tukang parkir liar atau pungutan parkir tidak jelas sebenarnya sudah lama ada, tetapi semakin sering disorot ketika masyarakat aktif membagikan pengalaman mereka di media sosial. Keluhan biasanya muncul saat kondisi ekonomi sedang sulit, sehingga pengeluaran kecil seperti uang parkir berulang kali terasa membebani.
Mengapa masyarakat resah?
Ada beberapa alasan utama. Pertama, tarif sering tidak jelas dan berbeda-beda. Kedua, banyak petugas tidak memberikan karcis resmi. Ketiga, pungutan dilakukan di muka sehingga terkesan memaksa. Keempat, tidak ada jaminan keamanan kendaraan meskipun sudah membayar. Kelima, sebagian masyarakat menilai area parkir di depan gerai adalah fasilitas pelanggan yang seharusnya gratis atau sudah menjadi tanggung jawab pemilik usaha.
Bagaimana solusi yang seharusnya dilakukan?
Pemerintah daerah perlu melakukan pendataan dan penertiban terhadap seluruh petugas parkir. Jika parkir resmi, maka harus ada seragam, identitas, tarif jelas, dan karcis pembayaran. Pengelola gerai juga perlu menyediakan sistem parkir yang tertata agar pelanggan merasa nyaman. Selain itu, masyarakat harus berani menanyakan legalitas pungutan parkir secara sopan bila merasa dirugikan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang uang parkir yang nominalnya kecil, tetapi tentang kepastian hukum, rasa aman, dan kenyamanan masyarakat. Jika dibiarkan, praktik meminta bayaran parkir di muka akan terus menimbulkan keresahan. Karena itu, penataan parkir yang adil dan transparan harus segera menjadi perhatian bersama.
