RUU Hak Cipta dan Pertarungan atas Nilai Jurnalisme di Era AI

Peneliti hukum digital di Universitas Padjajaran.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Neil Tobing tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Oleh: Oleh Neil Tobing dan Anastasia Silua
Reformasi hak cipta Indonesia hadir ketika industri pers berada di bawah tekanan berat. Dominasi platform digital, penurunan pendapatan iklan, perubahan perilaku audiens, dan perkembangan AI terjadi secara bersamaan serta memperbesar tekanan terhadap keberlanjutan media.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights memang telah membuka jalan bagi kerja sama antara platform dan perusahaan pers, tetapi implementasinya masih jauh dari tujuan awal. Dalam situasi tersebut, pengakuan terhadap hak ekonomi perusahaan pers dalam Rancangan Undang-Undang Hak Cipta (RUU HC) bukan sekadar pembaruan teknis, melainkan pertaruhan bagi masa depan jurnalisme Indonesia.
Perdebatan mengenai konten berita selama ini kerap bertumpu pada dua pandangan: jurnalisme melayani kepentingan publik dan informasi harus mudah diakses. Keduanya benar, tetapi tidak berarti jurnalisme dapat diproduksi tanpa biaya atau dimanfaatkan secara komersial tanpa batas.
Setiap berita yang dapat dipercaya lahir dari proses yang tidak murah: membayar jurnalis dan editor, memverifikasi fakta, melakukan investigasi, menilai risiko hukum, serta memelihara teknologi dan ruang redaksi. Fungsi publik jurnalisme tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan biaya produksi dan hak ekonomi yang lahir darinya.
Dalam ekonomi platform, mesin pencari, media sosial, agregator, dan layanan AI memperoleh manfaat dari berita yang dapat dipercaya. Konten jurnalistik meningkatkan kualitas pencarian, keterlibatan pengguna, kepercayaan publik, dan nilai aset data mereka. Namun, banyak nilai tersebut justru dinikmati perantara digital, bukan oleh organisasi media yang memproduksinya.
Pemerintah layak mendapat apresiasi. Pasal 22 RUU menempatkan hak ekonomi perusahaan pers dalam kerangka Hak Terkait, sedangkan Pasal 29 memberikan dasar bagi perusahaan pers untuk mengendalikan pemanfaatan komersial atas karya jurnalistik. Langkah ini menegaskan bahwa fungsi publik tidak menghapus nilai ekonomi yang lahir dari investasi, risiko, dan kerja profesional.
Namun, pengakuan itu berpotensi dilemahkan oleh Pasal 29 ayat (4), yang memungkinkan pelaksanaan hak ekonomi tertentu sepanjang kompensasi dibayarkan melalui lembaga manajemen kolektif (LMK). Jika penggunaan dapat dilakukan tanpa persetujuan perusahaan pers, hak eksklusif menyusut menjadi sekadar hak menerima pembayaran.
Hak ekonomi seharusnya tetap memberi perusahaan pers pilihan untuk mengizinkan, menolak, atau merundingkan penggunaan yang bersifat komersial, sistematis, berskala besar, atau menggantikan akses terhadap sumber berita asli. Pembayaran kompensasi melalui LMK dapat menjadi salah satu mekanisme pelaksanaan hak, tetapi tidak seharusnya menggantikan persetujuan sebagai prinsip utama.
Perdebatan mengenai RUU ini juga tidak berlangsung dalam ruang hampa. Platform digital menyuarakan kekhawatiran bahwa aturan yang terlalu luas dapat memperlambat inovasi AI, meningkatkan biaya kepatuhan, merugikan kreator dan usaha kecil, serta membatasi akses informasi.
Kekhawatiran tersebut layak dipertimbangkan. Regulasi yang buruk memang dapat menciptakan ketidakpastian. Namun, narasi inovasi, keterbukaan dan akses publik tidak boleh menutupi kepentingan ekonomi platform untuk mengindeks, meringkas, dan mengolah konten pihak lain tanpa memberikan imbalan yang sepadan.
Akses informasi tidak boleh disamakan dengan kebebasan tanpa batas untuk memonetisasi konten jurnalistik. Keterbukaan tidak menghapus hak pihak yang memproduksinya untuk menentukan bagaimana karyanya digunakan dan nilai ekonominya dibagikan.
Prinsip tersebut juga harus tercermin dalam pembatasan dan pengecualian dalam Pasal 55 sampai dengan Pasal 67 RUU. Ketentuan itu harus melindungi penggunaan yang sah, tetapi tidak boleh menjadi pintu masuk bagi eksploitasi komersial yang sistematis. Perumusannya harus konsisten dengan uji tiga tahap dalam Konvensi Bern dan Persetujuan TRIPS, sekaligus memperhatikan komitmen Indonesia dalam perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat. Penggunaan yang menggantikan akses ke sumber asli atau menggerus peluang lisensi yang wajar tidak seharusnya dengan mudah dikategorikan sebagai penggunaan wajar.
Uni Eropa memberi rujukan yang penting. Pasal 15 Directive on Copyright in the Digital Single Market memberikan hak kepada penerbit pers atas pemanfaatan daring tertentu, sambil tetap mengecualikan penggunaan pribadi atau nonkomersial, hyperlink, serta penggunaan kata-kata individual atau kutipan sangat pendek. Tujuannya bukan menutup akses terhadap berita, tetapi menarik garis antara akses biasa dan eksploitasi komersial.
Garis itu semakin penting di era AI. Berbeda dengan mesin pencari dan media sosial yang terutama mendistribusikan berita, sistem AI dapat mengambil nilai langsung dari substansinya melalui pelatihan model, retrieval, peringkasan, dan jawaban otomatis. Pengguna dapat memperoleh informasi tanpa pernah mengunjungi, bahkan tanpa mengetahui sumber aslinya, sementara perusahaan pers kehilangan trafik, atribusi, pembaca, pendapatan, dan kendali atas penggunaan lanjutan karya mereka.
Pengalaman Uni Eropa menunjukkan bahwa AI tidak harus dipertentangkan dengan regulasi. Melalui EU AI Act, penyedia model AI tujuan umum diwajibkan memiliki kebijakan kepatuhan hak cipta, menyediakan dokumentasi teknis, dan menerbitkan ringkasan mengenai konten pelatihan. Model berisiko sistemik juga tunduk pada kewajiban penilaian risiko, pelaporan insiden, dan pengamanan sistem.
Pendekatan ini penting bagi Indonesia. Lisensi dan kompensasi saja belum cukup. Indonesia juga perlu mengatur keterbukaan data pelatihan, atribusi sumber, penghormatan terhadap pilihan pemegang hak, pelabelan konten sintetis, audit, dan tanggung jawab ketika AI menggantikan akses terhadap sumber berita asli.
RUU mulai merespons persoalan tersebut melalui Pasal 66, tetapi rumusannya masih terlalu longgar. Rujukan umum terhadap penggunaan wajar atau perizinan membuka ruang tafsir yang terlalu besar. Pemanfaatan karya jurnalistik yang bersifat komersial, sistematis, berskala besar, atau menggantikan akses terhadap sumber asli tidak boleh berlindung dibalik dalih penggunaan wajar. Jika penggunaan berbasis AI menghasilkan nilai ekonomi atau mengurangi insentif mengakses sumber asli, perizinan atau kompensasi yang adil harus menjadi standar, disertai atribusi dan transparansi.
RUU turut memperkenalkan kerangka LMK untuk mengelola lisensi dan kompensasi. Mekanisme ini dapat membantu penerbit kecil menghadapi platform berskala besar, tetapi keikutsertaannya harus tetap opsional, dan lisensi langsung tetap dimungkinkan.
Karena penggunaan konten jurnalistik lebih beragam daripada royalti musik, LMK harus dikelola secara transparan, diaudit secara independen, dan menggunakan formula pembagian yang adil berdasarkan data penggunaan yang andal. Hubungannya dengan Komite Publisher Rights juga harus ditegaskan: Komite mengawasi kepatuhan platform, transparansi dan pelaksanaan negosiasi beriktikad baik, sedangkan berfokus pada pengelolaan lisensi dan kompensasi.
Pertarungan atas nilai jurnalisme juga menyangkut siapa yang berhak menikmatinya. Hak ekonomi perusahaan pers tidak boleh menghapus hak moral pencipta atau menghalangi jurnalis, fotografer, dan kontributor lain untuk memperoleh bagian yang adil.
Pada akhirnya, reformasi ini bukan soal memilih antara inovasi dan jurnalisme. Ekonomi digital yang sehat membutuhkan teknologi yang terus berkembang dan ruang redaksi yang mampu memproduksi, memverifikasi, serta menempatkan informasi dalam konteks.
Reformasi hak cipta harus memastikan bahwa bagian yang adil dari nilai jurnalisme kembali kepada pihak yang memproduksinya. Regulasi tidak boleh bersikap netral terhadap ketimpangan struktural yang terus berlangsung. Sebab, ketika jurnalisme independen kehilangan kemampuan untuk bertahan, yang melemah bukan hanya industri pers, tetapi juga akuntabilitas demokratis yang bergantung padanya.
--------------
Neil Tobing adalah peneliti hukum di bidang tata kelola digital. Anastasia Silua adalah kolumnis dan peneliti media siber yang berbasis di Sydney, Australia.
