Konten dari Pengguna

RUU Ketenagakerjaan: Menjaga Pekerja, Menguatkan Dunia Usaha

Suasana audiensi pimpinan DPR dengan perwakilan buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana audiensi pimpinan DPR dengan perwakilan buruh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Gelombang pemutusan hubungan kerja bukan sekadar deretan angka dalam laporan pemerintah. Di balik setiap pekerja yang terkena PHK, terdapat keluarga yang kehilangan pendapatan, anak yang biaya pendidikannya terancam, serta daya beli masyarakat yang ikut melemah. Karena itu, meningkatnya angka PHK harus dibaca sebagai peringatan bagi ketahanan sosial sekaligus kesehatan dunia usaha nasional.

Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa sepanjang Januari–Juli 2026 terdapat 43.805 pekerja yang terkena PHK. Jawa Barat mencatat angka tertinggi dengan 8.830 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 4.781 orang, Banten 4.767 orang, DKI Jakarta 3.190 orang, dan Kalimantan Selatan 3.074 orang.

Angka tersebut belum tentu menggambarkan keseluruhan keadaan karena pencatatan pemerintah terutama bersumber dari pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Artinya, pekerja yang tidak tercakup dalam sistem tersebut, terutama dari sektor informal dan usaha berskala kecil, mungkin belum seluruhnya tercatat.

Pada sisi lain, data Badan Pusat Statistik pada Mei 2026 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka berada di angka 4,65 persen. Dari sekitar 148,19 juta penduduk yang bekerja, sebanyak 87,88 juta orang masih berada di sektor informal. Besarnya jumlah pekerja informal memperlihatkan bahwa pasar kerja Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar: banyak pekerjaan tersedia, tetapi belum seluruhnya memberikan kepastian pendapatan, perlindungan, dan keberlanjutan.

Dalam situasi tersebut, langkah pemerintah dan DPR merespons ancaman PHK patut diapresiasi. Persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan melalui pernyataan keprihatinan. Negara harus hadir dengan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan perusahaan sekaligus memastikan pekerja tidak menjadi pihak yang paling mudah dikorbankan ketika tekanan ekonomi meningkat.

Perhatian khusus patut diberikan kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang terlihat aktif membuka ruang komunikasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja. Pada peringatan Hari Buruh 2026, Prof. Dasco menerima langsung perwakilan buruh dan menegaskan target penyelesaian RUU Ketenagakerjaan pada tahun ini. Ia juga mendorong pembentukan Satuan Tugas Mitigasi PHK dan Kesejahteraan Pekerja sebagai saluran percepatan penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Ketika persoalan harga gas industri mengancam kelangsungan produksi dan puluhan ribu lapangan kerja, Prof. Dasco turut mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari jalan keluar. Pola kepemimpinan seperti ini penting karena hubungan industrial tidak boleh dibangun melalui kecurigaan permanen. Pemerintah, DPR, pengusaha, dan pekerja harus ditempatkan sebagai bagian dari satu ekosistem ekonomi yang saling membutuhkan.

RUU Ketenagakerjaan menjadi momentum penting untuk memperbaiki ekosistem tersebut. Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 telah meminta pembentuk undang-undang menyusun undang-undang ketenagakerjaan baru yang dipisahkan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan itu memberikan kesempatan untuk menghadirkan regulasi yang lebih jelas, konsisten, dan mudah dipahami seluruh pihak.

Namun undang-undang baru tidak boleh hanya memindahkan pasal-pasal lama ke dalam dokumen baru. Regulasi ini harus menjawab perubahan dunia kerja akibat otomatisasi, kecerdasan buatan, ekonomi digital, pola kerja fleksibel, serta perubahan rantai pasok global.

Fleksibilitas yang Tetap Melindungi

Dunia usaha membutuhkan fleksibilitas agar mampu beradaptasi terhadap perubahan pasar. Perusahaan menghadapi kenaikan biaya energi, pelemahan permintaan, perubahan teknologi, persaingan produk impor, serta ketidakpastian ekonomi global. Apabila regulasi terlalu kaku, perusahaan akan kehilangan kemampuan bertahan dan investasi dapat berpindah ke negara lain.

Namun fleksibilitas tidak boleh diterjemahkan sebagai kebebasan melakukan PHK tanpa perlindungan. Jalan tengah yang perlu dibangun adalah fleksibilitas yang disertai jaminan keamanan bagi pekerja. Perusahaan memperoleh ruang untuk beradaptasi, sementara pekerja mendapatkan kepastian hak, perlindungan pendapatan, pelatihan ulang, dan akses menuju pekerjaan baru.

Langkah pertama adalah membangun sistem peringatan dini PHK. Pemerintah perlu mengintegrasikan data ketenagakerjaan, perpajakan, konsumsi listrik industri, kepesertaan jaminan sosial, ekspor-impor, dan utilisasi produksi. Dengan data tersebut, pemerintah dapat mengetahui perusahaan atau sektor yang mulai mengalami tekanan sebelum keputusan PHK massal diambil.

Intervensi dapat diberikan secara terukur, misalnya melalui restrukturisasi pembiayaan, insentif fiskal bersyarat, keringanan biaya energi, perluasan pasar ekspor, atau pelatihan peningkatan produktivitas. Bantuan tidak diberikan untuk mempertahankan perusahaan yang tidak sehat tanpa batas, tetapi untuk menyelamatkan usaha yang masih layak dan lapangan kerja yang masih dapat dipertahankan.

Satgas Mitigasi PHK juga harus menjadi ruang penyelesaian persoalan, bukan sekadar menambah struktur birokrasi. Satgas perlu memiliki pusat pengaduan terpadu, basis data kasus, batas waktu penanganan, serta kewenangan mengoordinasikan kementerian, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, perbankan, dan pelaku industri.

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan pun perlu diperkuat. Bantuan tunai memang penting, tetapi pekerja yang terkena PHK membutuhkan lebih dari sekadar penyangga pendapatan sementara. Mereka membutuhkan pemetaan kompetensi, pelatihan yang sesuai kebutuhan industri, informasi lowongan, sertifikasi, dan pendampingan penempatan kerja.

Pelatihan idealnya dimulai sebelum PHK terjadi. Ketika sebuah industri mulai melakukan otomatisasi atau mengalami penurunan permintaan, pekerjanya harus segera disiapkan untuk berpindah fungsi atau memasuki sektor yang sedang tumbuh. Dengan demikian, transformasi ekonomi tidak selalu berakhir dengan pengangguran.

RUU Ketenagakerjaan juga harus memberikan kepastian mengenai perjanjian kerja, alih daya, pesangon, mekanisme PHK, dan penyelesaian perselisihan. Kepastian hukum melindungi pekerja dari kesewenang-wenangan sekaligus melindungi pengusaha dari ketidakpastian aturan dan sengketa berkepanjangan.

Pada akhirnya, solusi PHK tidak cukup hanya dengan mengatur cara pekerja diberhentikan. Negara harus menciptakan lebih banyak pekerjaan baru. Realisasi investasi semester pertama 2026 yang mencapai Rp1.010 triliun dan menyerap sekitar 1,4 juta tenaga kerja langsung menunjukkan bahwa investasi tetap menjadi mesin penting penciptaan lapangan kerja.

Namun kualitas investasi juga harus diperhatikan. Investasi perlu diarahkan menuju industri yang menghasilkan nilai tambah, melibatkan pemasok lokal, menyerap tenaga kerja Indonesia, melakukan transfer teknologi, serta melahirkan pengusaha-pengusaha baru.

Apresiasi kepada pemerintah dan DPR harus ditempatkan sebagai dukungan terhadap langkah awal yang positif. Selanjutnya, komitmen tersebut perlu diwujudkan menjadi regulasi yang adil dan kebijakan yang dapat dirasakan langsung.

Undang-undang ketenagakerjaan terbaik bukanlah yang memihak pekerja dengan mematikan dunia usaha, atau memudahkan dunia usaha dengan mengorbankan pekerja. Regulasi terbaik adalah yang membuat perusahaan mampu tumbuh, pekerja memperoleh perlindungan, dan investasi melahirkan pekerjaan yang bermartabat.

Sebab tujuan akhirnya bukan hanya menahan gelombang PHK, tetapi membangun perekonomian yang memastikan kehilangan pekerjaan tidak pernah berubah menjadi kehilangan masa depan.