Bukan Sekadar Refund Pajak! VAT Refund di PMK 81/2024 Terintegrasi Coretax

Tax Counselor DGT
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah terus melakukan modernisasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax Administration System yang menjadi fondasi baru sistem perpajakan Indonesia. Salah satu ketentuan yang turut mengalami penyesuaian adalah fasilitas VAT Refund atau pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi wisatawan asing.
Ketentuan tersebut kini diatur dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang sekaligus menggantikan pengaturan sebelumnya dalam PMK 120/PMK.03/2019. Melalui aturan baru ini, mekanisme VAT Refund tidak lagi sekadar berfokus pada prosedur pengembalian PPN, tetapi juga diarahkan menjadi bagian dari sistem administrasi perpajakan digital yang terintegrasi dengan Coretax DJP.
VAT Refund
VAT Refund sendiri merupakan fasilitas pengembalian PPN kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) di Indonesia yang kemudian dibawa keluar daerah pabean Indonesia. Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap sektor pariwisata dan perdagangan retail nasional agar wisatawan asing semakin tertarik berbelanja di Indonesia.
Namun, tidak semua orang dapat memperoleh fasilitas tersebut. PMK 81 Tahun 2024 menegaskan bahwa VAT Refund hanya diberikan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang bukan Warga Negara Indonesia serta bukan subjek pajak dalam negeri atau permanent resident Indonesia. Selain itu, wisatawan asing tersebut juga harus berada di Indonesia tidak lebih dari 60 hari sejak tanggal kedatangan.
Syarat Barang
Aturan ini juga memberikan batasan yang cukup jelas terkait barang yang dapat dimintakan pengembalian PPN. Barang tersebut harus merupakan Barang Kena Pajak yang dibeli di Indonesia dan dibawa langsung keluar negeri oleh wisatawan asing sebagai barang bawaan penumpang. Dengan demikian, barang yang dikirim melalui ekspedisi terpisah atau barang yang telah habis digunakan selama berada di Indonesia pada umumnya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh VAT Refund.
Barang juga harus masih tersedia dan dapat diperlihatkan saat pemeriksaan di bandara sebelum keberangkatan. Ketentuan ini dibuat untuk memastikan bahwa fasilitas VAT Refund benar-benar digunakan untuk transaksi konsumsi wisatawan asing yang membawa barang keluar dari wilayah Indonesia.
Batas Minimum
Dalam Pasal 265 juga diatur mengenai batas minimum pengajuan VAT Refund. Total PPN yang dapat dimintakan pengembalian paling sedikit sebesar Rp500.000 yang dapat berasal dari satu atau beberapa faktur pajak. Namun demikian, setiap faktur pajak harus memiliki nilai PPN minimal Rp50.000. Jika nilai PPN dalam satu faktur kurang dari jumlah tersebut, maka faktur tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengajuan refund.
Selain itu, pembelian barang juga harus dilakukan paling lama satu bulan sebelum wisatawan meninggalkan Indonesia. Ketentuan ini dimaksudkan agar fasilitas VAT Refund benar-benar berkaitan dengan aktivitas wisata dan perjalanan internasional yang masih relevan dengan keberangkatan wisatawan tersebut.
Integrasi Data
Salah satu perubahan penting dalam PMK 81 Tahun 2024 adalah semakin besarnya peran administrasi elektronik dan integrasi data melalui Coretax DJP yang mengatur bahwa wisatawan asing wajib menunjukkan paspor luar negeri saat melakukan pembelian barang di toko retail. Hal ini penting karena identitas pembeli akan dicatat dalam administrasi perpajakan dan menjadi dasar validasi transaksi VAT Refund.
Jika paspor tidak ditunjukkan sejak awal transaksi, maka pembelian tersebut tidak dapat diproses sebagai transaksi VAT Refund. Ketentuan ini menunjukkan bahwa validasi data kini dilakukan sejak tahap awal transaksi dan tidak hanya pada saat pengajuan refund di bandara.
Tidak semua toko retail juga dapat melayani fasilitas VAT Refund. PMK 81 Tahun 2024 menjelaskan bahwa toko harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai PKP Toko Retail VAT Refund oleh Direktur Jenderal Pajak.
PKP toko retail tersebut wajib memenuhi berbagai ketentuan administrasi perpajakan, termasuk membuat faktur pajak sesuai ketentuan, mencatat identitas pembeli, serta melaporkan transaksi penjualan dalam sistem perpajakan DJP. Dengan integrasi Coretax, seluruh transaksi VAT Refund akan lebih termonitor dan tervalidasi secara otomatis sehingga potensi penyalahgunaan fasilitas dapat ditekan.
Pemeriksaan
Pengajuan VAT Refund sendiri hanya dapat dilakukan di bandar udara tertentu yang telah ditetapkan Menteri Keuangan. Pada saat mengajukan refund, wisatawan asing wajib menunjukkan paspor, boarding pass, faktur pajak, dan barang yang dibeli kepada petugas DJP di bandara.
Selanjutnya petugas akan melakukan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan fisik barang. Pemeriksaan administratif dilakukan untuk memastikan validitas faktur, kesesuaian identitas pembeli, nilai PPN, serta status toko retail yang menerbitkan faktur.
Sementara itu, pemeriksaan fisik dilakukan untuk memastikan barang benar-benar sesuai dengan yang tercantum dalam faktur dan masih dibawa keluar Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, permohonan VAT Refund dapat disetujui seluruhnya, disetujui sebagian, atau bahkan ditolak apabila syarat tidak terpenuhi.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa penyebab umum pengajuan VAT Refund ditolak, seperti pembelian dilakukan di toko non-VAT Refund, barang tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan, faktur pajak tidak valid, atau nilai minimum pengajuan tidak terpenuhi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap prosedur VAT Refund menjadi hal yang sangat penting baik bagi wisatawan maupun pelaku usaha retail.
Mekanisme Pengembalian
Terkait mekanisme pengembalian PPN, PMK 81 Tahun 2024 mengatur bahwa pengembalian dapat dilakukan secara tunai apabila nilai refund tidak melebihi Rp5.000.000. Namun apabila jumlah pengembalian lebih besar dari nilai tersebut, maka pembayaran dilakukan melalui transfer bank menggunakan mekanisme Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP). Dalam hal ini wisatawan asing wajib memberikan data rekening bank tujuan transfer dan biaya transfer menjadi tanggungan wisatawan tersebut.
Secara keseluruhan, pengaturan VAT Refund dalam PMK 81 Tahun 2024 menunjukkan arah baru administrasi perpajakan Indonesia yang semakin modern, digital, dan terintegrasi. Jika sebelumnya pengaturan VAT Refund lebih bersifat prosedural dan banyak melibatkan administrasi manual, kini seluruh proses diarahkan masuk ke dalam sistem Coretax DJP yang berbasis data elektronik dan validasi otomatis.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan perpajakan, tetapi juga memberikan pengalaman pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan profesional bagi wisatawan asing yang berbelanja di Indonesia.
