Konten dari Pengguna

Cara Ubah PIC Coretax Saat Direksi Berubah, Solusi Biar Tidak Terkendala Akses

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ubah PIC Coretax saat direksi berubah. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
Ubah PIC Coretax saat direksi berubah. (Gambar: Anda)

Dalam Coretax, istilah PIC atau Person in Charge merujuk pada individu yang diberi kewenangan oleh Wajib Pajak Badan untuk mewakili perusahaan dalam menjalankan administrasi perpajakan secara elektronik.

Peran ini tidak sekadar administratif, tetapi juga strategis karena PIC menjadi pihak yang memiliki akses langsung ke sistem, melakukan pelaporan, memperbarui data, hingga memastikan kepatuhan perpajakan perusahaan tetap terjaga. Oleh sebab itu, penunjukan PIC berkaitan erat dengan struktur kepengurusan yang aktif dan tercatat secara resmi.

Perubahan Struktur Manajemen Perusahaan

Pada prakteknya, pertanyaan mengenai PIC sering muncul apabila ada perubahan dalam struktur manajemen perusahaan, misalnya mengenai pergantian direksi. Salah satu contoh kondisi adalah ketika direktur lama kembali ke negara asal dan posisinya digantikan oleh direktur yang baru.

Dari hal tersebut muncul beberapa pertanyaan lanjutan. Apakah perubahan direktur utama otomatis mengubah PIC di Coretax, apakah ada syarat tertentu untuk melakukan perubahan PIC, serta dokumen apa saja yang perlu disiapkan.

Pembaruan PIC

Perlu dipahami bahwa pergantian direksi pada dasarnya tidak serta-merta mengubah PIC yang sudah terdaftar di Coretax. Sistem tidak melakukan pembaruan otomatis untuk hal tersebut.

Namun demikian, apabila PIC sebelumnya adalah direktur yang sudah tidak lagi menjabat, maka pembaruan PIC menjadi langkah yang penting untuk menjaga kesesuaian antara data di sistem dengan kondisi aktual perusahaan. Hal ini juga untuk menghindari kendala akses atau potensi hambatan administratif di kemudian hari.

Cara Merubah PIC

Kabar baiknya, perubahan PIC dapat dilakukan secara langsung melalui Coretax dan tidak memerlukan waktu yang lama. Prosesnya dapat dilakukan oleh PIC yang masih aktif.

Langkah awal dimulai dengan login menggunakan akun PIC lama, kemudian masuk sebagai Wajib Pajak Badan melalui fitur impersonating.

Setelah itu, pengguna dapat mengakses menu Portal Saya, dilanjutkan ke Profil Saya, lalu memilih Informasi Umum dan masuk ke opsi Edit.

Pada tahap ini, penting untuk memastikan bahwa seluruh data pada bagian informasi umum sudah terisi dengan lengkap. Setelah itu, lakukan pengambilan data terbaru dari DG AHU agar informasi kepengurusan yang tercatat di sistem selaras dengan data resmi yang berlaku. Sinkronisasi ini menjadi langkah penting sebelum melakukan perubahan lebih lanjut.

Nonaktifkan PIC Lama

Selanjutnya, proses berlanjut ke submenu Pihak Terkait. Pada bagian ini, pengguna dapat melakukan penyesuaian terhadap PIC yang lama. Caranya dengan menghilangkan centang pada pilihan yang menandakan status sebagai PIC, lalu menyimpan perubahan tersebut.

Setelah PIC lama dinonaktifkan, langkah berikutnya adalah menentukan PIC yang baru. Jika nama pengurus baru belum tersedia dalam daftar, maka dapat ditambahkan terlebih dahulu sebagai related person dengan mengisi data yang diperlukan.

Setelah itu, statusnya dapat ditetapkan sebagai PIC dengan mencentang opsi apakah PIC. Jika nama tersebut sudah ada di dalam daftar, prosesnya menjadi lebih sederhana karena cukup melakukan edit dan mengaktifkan status PIC.

Pastikan Punya Akun Coretax

Selain itu, perlu dipastikan bahwa PIC yang baru sudah memiliki akun Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan dapat mengakses sistem tanpa kendala.

Hal ini penting karena PIC akan menjadi pihak yang menjalankan aktivitas perpajakan ke depan. Setelah seluruh proses perubahan selesai, pengguna perlu melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh data yang telah diperbarui.

Jika sudah sesuai, langkah terakhir adalah mencentang pernyataan yang tersedia dan melakukan submit agar perubahan tersimpan secara resmi di sistem.

Cara Manual

Di sisi lain, terdapat juga opsi perubahan secara manual apabila terdapat kendala dalam penggunaan sistem.Dalam kondisi seperti ini, perusahaan dapat mengajukan permohonan perubahan data melalui Kantor Pelayanan Pajak.

Prosesnya dilakukan dengan mengisi formulir perubahan data serta melampirkan dokumen pendukung yang relevan, seperti akta perubahan direksi dan identitas pengurus yang baru.

Untuk penyusunan surat permohonan, perusahaan dapat mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Lampiran PER-7/PJ/2025.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, perubahan PIC di Coretax merupakan proses yang cukup fleksibel dan dapat menyesuaikan dengan dinamika organisasi perusahaan.

Selama data yang digunakan akurat dan didukung oleh dokumen yang sah, proses pembaruan dapat berjalan dengan lancar, baik melalui sistem maupun melalui pengajuan ke KPP.

Dengan menjaga data PIC tetap mutakhir, perusahaan dapat memastikan bahwa seluruh aktivitas perpajakan tetap berjalan efektif tanpa hambatan administratif.