Konten dari Pengguna

Dari Administrasi hingga Kewajiban Pajak: Pengaturan KSO dalam PMK 79/2024

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PMK 79 Tahun 2024 Kepastian tentang Perpajakan KSO. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
PMK 79 Tahun 2024 Kepastian tentang Perpajakan KSO. (Gambar: Anda)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan PMK 79 Tahun 2024 sebagai aturan yang mengatur perlakuan perpajakan atas Kerja Sama Operasi (KSO) atau joint operation. Kehadiran aturan ini menjadi sangat penting karena selama bertahun-tahun praktik perpajakan KSO sering menimbulkan perbedaan penafsiran, baik antara Wajib Pajak dengan fiskus maupun antar pelaku usaha sendiri.

Banyak sengketa muncul terkait siapa yang sebenarnya wajib memungut PPN, siapa yang berhak mengkreditkan Pajak Masukan, hingga apakah transaksi antaranggota KSO dikenai pajak atau tidak. PMK ini hadir untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan dalam proyek-proyek kerja sama.

Kerja Sama Operasi (KSO)

KSO sendiri merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu proyek atau kegiatan usaha tertentu dengan pengendalian dan pembagian hasil secara bersama. Bentuk kerja sama ini sangat umum digunakan dalam proyek konstruksi, EPC, migas, infrastruktur, telekomunikasi, hingga pengadaan pemerintah.

Dalam praktiknya, KSO sering kali hanya dibentuk berdasarkan perjanjian tanpa badan hukum tersendiri, sehingga muncul pertanyaan apakah KSO merupakan subjek pajak atau hanya wadah administrasi semata. PMK 79 Tahun 2024 menjawab persoalan tersebut dengan membedakan KSO administratif dan KSO nonadministratif.

KSO Administratif

KSO administratif adalah KSO yang menjalankan aktivitas perpajakan atas nama KSO sendiri, seperti menerima penghasilan, melakukan pembayaran, menandatangani kontrak, atau melakukan penyerahan barang dan jasa. KSO jenis ini wajib memiliki NPWP dan dapat dikukuhkan sebagai PKP apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan perpajakan.

Dengan demikian, KSO administratif diperlakukan sebagai entitas administrasi perpajakan tersendiri. Sebaliknya, pada KSO nonadministratif, seluruh kewajiban perpajakan dilakukan langsung oleh masing-masing anggota sehingga KSO tidak perlu memiliki NPWP tersendiri.

Salah satu bagian paling penting dalam PMK 79 Tahun 2024 adalah pengaturan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya, banyak perdebatan muncul terkait transaksi antara anggota dengan KSO. Dalam aturan baru ini ditegaskan bahwa penyerahan barang atau jasa dari anggota kepada KSO pada prinsipnya dapat dikenai PPN apabila secara substansi terjadi penyerahan ekonomis.

Prinsip Substance Over Form

Artinya, DJP tidak hanya melihat isi kontrak, tetapi juga melihat substansi transaksi sebenarnya. Prinsip substance over form menjadi penekanan penting dalam PMK ini. Walaupun suatu transaksi disebut sebagai reimbursement atau pembagian biaya, apabila di dalamnya terdapat unsur jasa atau keuntungan tertentu, transaksi tersebut tetap dapat diperlakukan sebagai objek PPN.

PMK ini juga memperjelas mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dalam KSO. Pajak Masukan dapat dikreditkan oleh KSO atau oleh anggota tergantung siapa yang melakukan perolehan barang atau jasa dan atas nama siapa Faktur Pajak dibuat.

Ketentuan ini sangat penting karena sebelumnya banyak sengketa timbul akibat Faktur Pajak dibuat atas nama anggota, sementara proyek dijalankan atas nama KSO. Dengan aturan yang lebih jelas, diharapkan kepastian pengkreditan Pajak Masukan menjadi lebih baik dan mengurangi risiko koreksi saat pemeriksaan pajak.

Dampak

Dari sisi Pajak Penghasilan, PMK 79 Tahun 2024 menegaskan bahwa penghasilan akhir tetap menjadi hak masing-masing anggota sesuai porsi yang disepakati dalam perjanjian kerja sama. Artinya, laba KSO pada akhirnya tetap dikenai pajak di level anggota, bukan di level KSO sebagai entitas tersendiri. Namun demikian, KSO administratif tetap dapat menjalankan kewajiban perpajakan tertentu, seperti melakukan pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23, maupun Pasal 26 atas pembayaran kepada pihak lain.

Bagi dunia usaha, terutama sektor konstruksi dan proyek infrastruktur, aturan ini memiliki dampak yang sangat besar. Selama ini banyak perusahaan menghadapi ketidakpastian mengenai penggunaan NPWP KSO, penerbitan Faktur Pajak, perlakuan reimbursement, hingga pengenaan PPN atas transaksi internal proyek. PMK 79 Tahun 2024 mencoba menyatukan berbagai praktik yang sebelumnya berbeda-beda menjadi satu pedoman nasional yang lebih seragam. Dengan adanya kepastian tersebut, diharapkan sengketa perpajakan dapat berkurang dan administrasi proyek menjadi lebih tertata.

Implementasi

Meski demikian, implementasi PMK ini juga akan menjadi tantangan bagi pelaku usaha. Banyak KSO yang harus melakukan penyesuaian administrasi, pembukuan, hingga perubahan mekanisme penagihan dan penerbitan Faktur Pajak. Perusahaan juga perlu meninjau ulang kontrak kerja sama untuk memastikan perlakuan perpajakan yang diterapkan sudah sesuai dengan ketentuan terbaru.

Secara keseluruhan, PMK 79 Tahun 2024 merupakan langkah penting pemerintah dalam memperjelas perlakuan perpajakan atas Kerja Sama Operasi di Indonesia. Aturan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih konsisten dan terstruktur. Di tengah semakin banyaknya proyek kolaborasi dan joint operation di berbagai sektor, kejelasan aturan perpajakan seperti ini menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh dunia usaha.