Konten dari Pengguna

Dari Pulsa hingga Emas, PMK 11 Tahun 2025 Ubah Banyak Skema PPN Sekaligus

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 6 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PMK 11 Tahun 2025 Ubah Banyak Skema PPN Sekaligus. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
PMK 11 Tahun 2025 Ubah Banyak Skema PPN Sekaligus. (Gambar: Anda)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai. Kehadiran regulasi ini menjadi bagian dari langkah besar pemerintah dalam melakukan harmonisasi dan penyederhanaan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada berbagai sektor usaha di Indonesia. Aturan ini sekaligus memperbarui sejumlah ketentuan sebelumnya agar selaras dengan tarif PPN terbaru serta perkembangan sistem administrasi perpajakan nasional.

PMK 11 Tahun 2025 diterbitkan dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum dalam penghitungan PPN menggunakan dasar pengenaan pajak berupa “nilai lain” dan “besaran tertentu”. Selama ini, pengaturan terkait mekanisme tersebut tersebar di berbagai regulasi sektoral sehingga sering memunculkan perbedaan penafsiran di lapangan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyesuaian dan penyelarasan aturan agar mekanisme penghitungan PPN menjadi lebih sederhana, seragam, dan mudah diterapkan oleh wajib pajak.

Dasar Penghitungan

Secara umum, PMK ini mengatur dua pokok utama, yakni ketentuan mengenai nilai lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) serta pengaturan besaran tertentu PPN. Dalam aturan baru ini, pemerintah banyak menggunakan formula “11/12” sebagai dasar penghitungan nilai lain. Formula tersebut diterapkan untuk menyesuaikan dasar pengenaan pajak terhadap tarif PPN yang berlaku saat ini.

Ketentuan tersebut diterapkan pada berbagai transaksi tertentu, seperti pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, pemberian cuma-cuma, penyerahan barang melalui pedagang perantara, penjualan melalui juru lelang, hingga beberapa jenis jasa tertentu. Pemerintah menetapkan bahwa nilai lain pada transaksi-transaksi tersebut dihitung sebesar 11/12 dari harga jual, penggantian, atau harga pasar wajar setelah dikurangi komponen tertentu sesuai jenis transaksinya.

Jasa Outsourcing dan Bidang Periklanan

Salah satu sektor yang mendapat perhatian khusus dalam PMK ini adalah jasa penyediaan tenaga kerja atau outsourcing. Pemerintah menegaskan bahwa untuk jasa penyediaan tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria jasa yang dibebaskan dari PPN, dasar pengenaan pajaknya menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari seluruh tagihan jasa. Namun demikian, komponen gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran sejenis kepada tenaga kerja tidak termasuk dalam dasar penghitungan tersebut. Ketentuan ini memberikan kepastian yang lebih jelas bagi perusahaan outsourcing dalam menentukan penghitungan PPN atas jasa yang diberikan.

Selain jasa outsourcing, PMK 11 Tahun 2025 juga mengatur jasa di bidang periklanan yang berkaitan dengan penyiaran non-iklan. Dalam aturan terbaru ini, dasar pengenaan pajak dihitung sebesar 11/12 dari tagihan jasa periklanan, namun tidak termasuk tagihan atas jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan. Pengaturan tersebut bertujuan memberikan pemisahan yang lebih jelas antara objek jasa periklanan dan jasa penyiaran biasa dalam penghitungan PPN.

Sektor Lain

Pemerintah juga melakukan penyesuaian pada penghitungan PPN atas film cerita impor. Dalam PMK ini ditegaskan bahwa dasar pengenaan pajak atas pemanfaatan film cerita impor maupun penyerahannya ditetapkan sebesar 11/12 dari Rp12 juta per copy film cerita impor. Ketentuan ini berlaku baik untuk pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean maupun penyerahan film kepada pengusaha bioskop.

Di sektor telekomunikasi dan transaksi digital, PMK 11 Tahun 2025 memperbarui mekanisme penghitungan PPN atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer digital. Pemerintah menetapkan bahwa dasar pengenaan pajak atas transaksi tersebut menggunakan nilai lain sebesar 11/12 dari nilai pembayaran yang ditagih, komisi, atau selisih harga yang diperoleh distributor maupun penyelenggara jasa terkait. Langkah ini dilakukan untuk menciptakan pola penghitungan PPN yang lebih seragam di tengah pesatnya pertumbuhan transaksi digital di Indonesia.

KPBPB dan LPG Tertentu

Penyesuaian juga dilakukan terhadap penghitungan PPN di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Dalam ketentuan terbaru, penyerahan barang tertentu dari dan/atau ke kawasan tersebut menggunakan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai lain sebesar 11/12 dari nilai tertentu sesuai karakteristik barangnya. Pengaturan ini bertujuan menyelaraskan perlakuan perpajakan di kawasan khusus dengan sistem PPN nasional.

PMK ini juga membawa perubahan pada penghitungan PPN atas LPG tertentu. Pemerintah menetapkan formula baru dengan pendekatan nilai lain yang secara pembulatan dihitung sebesar 0,825 dari Harga Jual Eceran. Selain itu, besaran tertentu PPN pada titik serah agen maupun pangkalan dihitung sebesar 1,1/101,1 dari selisih harga tertentu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseragaman administrasi perpajakan atas distribusi LPG tertentu yang sebagian harganya masih memperoleh subsidi pemerintah.

Tembakau, Pupuk Bersubsidi dan KSO

Pada sektor hasil tembakau, pemerintah juga melakukan penyesuaian formula penghitungan PPN. Dalam aturan terbaru, PPN atas hasil tembakau secara efektif dihitung sebesar 9,9 persen dari Harga Jual Eceran. Formula baru ini menyesuaikan tarif PPN terkini sekaligus mempertahankan mekanisme penghitungan yang selama ini telah berjalan dalam industri hasil tembakau.

Sementara itu, untuk pupuk bersubsidi, pemerintah menetapkan nilai lain sebesar 0,825 dari jumlah pembayaran subsidi maupun harga eceran tertinggi. Ketentuan tersebut dimaksudkan agar penghitungan PPN atas pupuk bersubsidi tetap dapat berjalan tanpa mengganggu skema subsidi yang telah ditetapkan pemerintah untuk sektor pertanian.

Perubahan penting lainnya terdapat pada skema Kerja Sama Operasi atau KSO. Dalam PMK 11 Tahun 2025, penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari anggota kepada KSO menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari nilai kontribusi yang disepakati dalam perjanjian kerja sama. Pengaturan ini memberikan kepastian administrasi perpajakan bagi berbagai proyek yang menggunakan skema KSO, khususnya pada sektor konstruksi, infrastruktur, dan migas.

Besaran Tertentu

Selain mengatur nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak, PMK 11 Tahun 2025 juga menyesuaikan besaran tertentu PPN pada beberapa jenis usaha tertentu. Untuk barang hasil pertanian tertentu dan kendaraan bermotor bekas, pemerintah menetapkan PPN sebesar 1,1 persen dari harga jual. Ketentuan ini bertujuan mempertahankan kesederhanaan administrasi bagi pelaku usaha di sektor tersebut.

Pada jasa kena pajak tertentu seperti jasa pengiriman, biro perjalanan wisata, paket wisata, penyelenggaraan perjalanan ibadah, hingga voucer, pemerintah menggunakan formula penghitungan berupa 10 persen dikalikan 11/12 dari tarif PPN yang berlaku dan dikalikan dasar transaksi tertentu. Ketentuan ini memperjelas mekanisme penghitungan PPN pada jasa-jasa yang selama ini menggunakan pendekatan besaran tertentu.

AYDA dan Emas Perhiasan

PMK ini juga mengatur penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur atau AYDA. Dalam aturan terbaru, PPN atas penjualan agunan oleh kreditur dihitung dengan besaran tertentu sebesar 10 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku dikalikan harga jual agunan.

Sektor emas perhiasan pun turut mengalami penyesuaian signifikan. Pemerintah menetapkan perlakuan PPN berbeda tergantung jenis transaksi, pihak penerima penyerahan, dan kepemilikan faktur pajak. Besaran tertentu atas penyerahan emas perhiasan dapat menggunakan skema 10 persen maupun 15 persen dikali 11/12 dari tarif PPN yang berlaku dikalikan harga jual. Aturan ini bertujuan memperjelas perlakuan perpajakan dalam rantai perdagangan emas yang selama ini cukup kompleks.

Terbitnya PMK 11 Tahun 2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih modern, terintegrasi, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak. Di tengah transformasi digital perpajakan nasional dan implementasi Coretax, harmonisasi aturan seperti ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengurangi potensi sengketa akibat perbedaan interpretasi penghitungan PPN di lapangan.