Faktur 06 Error Saat VAT Refund Ini Penjelasan yang Wajib Kamu Tahu

Tax Counselor DGT
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam praktik pembuatan faktur pajak dengan kode 06 untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada turis asing, sering ditemukan kendala berupa tidak munculnya alamat dan IDTKU pada saat pengisian faktur di sistem Coretax.
Kondisi ini pada dasarnya bukan merupakan kesalahan sistem, melainkan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan administratif oleh Pengusaha Kena Pajak.
PKP Toko Retail
Berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, faktur pajak dengan kode 06 hanya dapat diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai PKP Toko Retail yang melayani skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada turis asing atau VAT Refund.
Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa faktur pajak wajib mencantumkan alamat Tempat Kegiatan Usaha yang telah diadministrasikan dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak dan digunakan sebagai lokasi penyerahan Barang Kena Pajak kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri.
TKU Belum Terdaftar
Apabila alamat dan IDTKU tidak muncul, hal ini umumnya disebabkan oleh belum terdaftarnya Tempat Kegiatan Usaha sebagai toko retail dalam sistem atau belum dilakukannya penandaan sebagai lokasi yang melayani transaksi VAT Refund. Oleh karena itu, Pengusaha Kena Pajak perlu memastikan terlebih dahulu bahwa statusnya telah ditetapkan sebagai PKP Toko Retail.
Jika status tersebut belum dimiliki, maka wajib dilakukan pengajuan melalui aplikasi Coretax pada menu Portal Saya, kemudian memilih Perubahan Status dan dilanjutkan dengan Penunjukan Pemotong atau Pemungut PPh atau PPN, serta memilih PKP Toko Retail pada bagian detail status.
Setelah proses penetapan disetujui, langkah selanjutnya adalah melakukan penambahan atau pembaruan data Tempat Kegiatan Usaha melalui menu Portal Saya pada bagian Informasi Umum, dengan memastikan bahwa lokasi usaha yang dimaksud telah dicentang sebagai toko retail.
Paspor
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan tersebut, sistem akan secara otomatis menampilkan alamat dan IDTKU pada saat pembuatan faktur pajak kode 06.
Selain itu, perlu diperhatikan bahwa dalam pengisian faktur pajak untuk turis asing, kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli tidak diisi dengan NPWP domestik, melainkan menggunakan nomor paspor serta alamat lengkap sesuai negara penerbit paspor, sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Dengan demikian, kendala tidak munculnya alamat dan IDTKU pada faktur pajak kode 06 pada umumnya disebabkan oleh belum terpenuhinya aspek administratif terkait status PKP Toko Retail dan pencatatan Tempat Kegiatan Usaha, sehingga memerlukan pengajuan dan penyesuaian data terlebih dahulu sebelum faktur dapat diterbitkan secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
