Konten dari Pengguna

Faktur Pajak Dibekukan? Begini Proses Klarifikasi Sesuai PER-19/PJ/2025

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 4 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PER-19/PJ/2025 Penonaktifan Akses Faktur Pajak PKP. (Sumber: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
PER-19/PJ/2025 Penonaktifan Akses Faktur Pajak PKP. (Sumber: Anda)

Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki peranan penting sebagai pihak yang memungut, menyetor, sekaligus melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi barang maupun jasa kena pajak. Salah satu kewajiban utama PKP adalah menerbitkan Faktur Pajak sebagai bukti pemungutan PPN dalam setiap transaksi yang dilakukan.

Faktur Pajak bukan sekadar dokumen administratif biasa, melainkan instrumen penting dalam perpajakan karena berfungsi memastikan bahwa pajak yang dipungut benar-benar dilaporkan dan disetorkan kepada negara. Melalui Faktur Pajak, pembeli dapat mengkreditkan Pajak Masukan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, akses pembuatan Faktur Pajak menjadi fasilitas yang sangat vital bagi keberlangsungan kegiatan usaha PKP.

Kepatuhan Wajib Pajak

Seiring dengan transformasi administrasi perpajakan melalui sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP, pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Salah satu langkah adalah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Perpajakan.

Regulasi ini memberikan kewenangan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk membatasi akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP tertentu yang dinilai tidak memenuhi kewajiban perpajakannya. Kebijakan tersebut bertujuan menciptakan kepastian hukum sekaligus meningkatkan disiplin administrasi perpajakan di kalangan PKP.

Akses Faktur Pajak

Dalam ketentuan Pasal 2 PER-19/PJ/2025 dijelaskan bahwa DJP dapat menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak bagi PKP yang memenuhi kriteria tertentu. Penonaktifan ini dilakukan berdasarkan indikator ketidakpatuhan yang telah ditetapkan secara jelas dalam peraturan. Salah satu kriterianya adalah ketika PKP tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak yang seharusnya dilakukan selama tiga bulan berturut-turut.

Selain itu, PKP yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan juga dapat dikenai penonaktifan akses Faktur Pajak. Ketentuan ini menunjukkan bahwa kepatuhan pelaporan pajak menjadi aspek yang sangat diperhatikan oleh DJP. Tidak hanya itu, keterlambatan atau ketidakpatuhan dalam penyampaian SPT Masa PPN juga menjadi alasan utama penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak.

Faktor-Faktor

PKP yang tidak melaporkan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut atau tidak menyampaikan enam SPT Masa PPN dalam satu tahun kalender dapat dikenai tindakan tersebut. Lalu, PKP yang tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut pajak secara berturut-turut selama tiga bulan turut masuk dalam kategori pengawasan.

DJP juga memberikan perhatian serius terhadap tunggakan pajak. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa PKP dengan tunggakan minimal Rp250 juta untuk Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama atau Rp1 miliar untuk Wajib Pajak selain KPP Pratama dapat dikenai penonaktifan apabila telah diterbitkan surat teguran dan belum memperoleh persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Mekanisme Klarifikasi

Meskipun demikian, PER-19/PJ/2025 tetap memberikan ruang perlindungan hukum bagi Wajib Pajak melalui mekanisme klarifikasi. PKP yang akses pembuatan Faktur Pajaknya dinonaktifkan tetap memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan kepada DJP. Hal ini diatur dalam Pasal 3 yang menyebutkan bahwa klarifikasi disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar. Surat klarifikasi tersebut harus memuat identitas Wajib Pajak, penjelasan atas kondisi yang terjadi, serta dokumen pendukung yang relevan.

Dokumen pendukung yang dimaksud dapat berupa bukti pemotongan atau pemungutan pajak, tanda terima penyampaian SPT Tahunan PPh, tanda terima pelaporan SPT Masa PPN, bukti pelaporan bukti potong, maupun bukti pelunasan tunggakan pajak. Dengan adanya mekanisme ini, DJP memberikan kesempatan kepada PKP untuk membuktikan bahwa kewajiban perpajakannya sebenarnya telah dipenuhi atau sedang dalam proses penyelesaian. Langkah tersebut mencerminkan bahwa kebijakan penonaktifan tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menjunjung asas keadilan dan hak Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi.

Selanjutnya, Kepala KPP wajib melakukan penelitian atas klarifikasi yang disampaikan Wajib Pajak paling lama lima hari kerja sejak surat diterima. Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa PKP telah memenuhi kewajiban perpajakannya, maka akses pembuatan Faktur Pajak akan diaktifkan kembali. Sebaliknya, jika kewajiban tersebut belum dipenuhi, klarifikasi dapat ditolak sehingga akses tetap dinonaktifkan.

Implikasi

Penerbitan PER-19/PJ/2025 pada dasarnya menjadi sinyal bahwa administrasi perpajakan modern menuntut tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dari para pelaku usaha. DJP kini tidak hanya mengawasi pembayaran pajak semata, tetapi juga memperhatikan konsistensi pelaporan, pemotongan pajak, serta kepatuhan administratif lainnya.

Bagi PKP, menjaga kepatuhan perpajakan bukan lagi sekadar kewajiban formal, melainkan bagian penting dari keberlangsungan usaha. Sebab, ketika akses pembuatan Faktur Pajak dinonaktifkan, kegiatan bisnis dapat terganggu karena perusahaan tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak kepada pelanggan. Oleh karena itu, setiap PKP perlu memastikan seluruh kewajiban perpajakan dilaksanakan secara tepat waktu, lengkap, dan sesuai ketentuan agar terhindar dari risiko penonaktifan akses Faktur Pajak oleh DJP.