Hati-Hati! Tidak Semua Pembayaran Pajak Bisa Dipindahbukukan, Ini Rinciannya

Tax Counselor DGT
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemindahbukuan (Pbk) adalah proses administrasi perpajakan untuk memindahkan pembayaran pajak yang telah dilakukan dari satu jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, atau identitas tertentu ke tujuan yang seharusnya sesuai dengan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.
Pbk biasanya dilakukan ketika terjadi kesalahan dalam pengisian kode billing, jenis pajak, atau terdapat kelebihan pembayaran yang perlu dialihkan ke utang pajak lain. Dengan adanya Pbk, pembayaran pajak yang sudah masuk ke kas negara tidak perlu diminta kembali, melainkan cukup dipindahkan pencatatannya sehingga sesuai dengan kondisi yang benar.
Secara umum, sumber Pbk berasal dari pembayaran pajak yang sudah dilakukan (termasuk deposit pajak), sedangkan tujuan Pbk adalah untuk melunasi atau menyesuaikan kewajiban pajak yang semestinya, baik untuk jenis pajak yang sama maupun berbeda, sepanjang masih diperbolehkan berdasarkan ketentuan.
Coretax
Sejak Januari 2025, permohonan Pemindahbukuan dilakukan melalui sistem Coretax dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan Pasal 108 sampai dengan Pasal 111 PMK Nomor 81 Tahun 2024. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa Pbk dapat dilakukan baik atas permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan oleh DJP.
Atas permohonan Wajib Pajak, Pbk dapat dilakukan antara lain untuk penggunaan deposit pajak, pembayaran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang belum dilakukan penelitian formal, penyetoran di muka Bea Meterai yang belum digunakan untuk menambah saldo deposit pada mesin teraan meterai digital, serta dalam hal jumlah pembayaran lebih besar daripada pajak yang terutang.
Secara Jabatan
Sementara itu, secara jabatan, Pbk dapat dilakukan dalam kondisi tertentu seperti adanya kesalahan penerbitan bukti Pbk, kebutuhan penyesuaian berdasarkan data dan informasi, penggunaan deposit pajak untuk melunasi utang pajak saat penghapusan NPWP, penggabungan usaha, perbaikan data penerimaan dari Ditjen Perbendaharaan, hingga tindak lanjut pelaksanaan penagihan aktif seperti penyitaan.
Pengecualian
Namun demikian, tidak semua pembayaran pajak dapat dipindahbukukan. PMK 81 Tahun 2024 juga mengatur beberapa pengecualian, antara lain pembayaran melalui SSP yang dipersamakan dengan Faktur Pajak yang tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN, pembayaran Bea Meterai dalam rangka distribusi meterai elektronik dan penjualan meterai tempel oleh PT Pos Indonesia, serta pembayaran pajak yang kode billing-nya tidak diterbitkan oleh sistem DJP.
Selain itu, Pbk tidak dapat dilakukan atas pembayaran yang dianggap sebagai penyampaian SPT Masa, pembayaran yang menjadi satu kesatuan dengan penyampaian SPT, maupun pembayaran yang sudah diperhitungkan dalam produk hukum seperti STP, SKPKB, SKPKBT, dan putusan keberatan atau banding yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.
Dengan pengaturan ini, Pbk menjadi lebih terarah, tidak hanya sebagai sarana koreksi administratif, tetapi juga untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum dalam pengelolaan penerimaan pajak.
