Konten dari Pengguna

Jangan Asal Input! Ini Penjelasan Kode Faktur Pajak yang Benar

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jenis kode faktur pajak. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
Jenis kode faktur pajak. (Gambar: Anda)

Faktur pajak merupakan dokumen penting dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Indonesia yang berfungsi sebagai bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP).

Faktur pajak tidak hanya sekadar bukti transaksi biasa, tetapi memiliki konsekuensi hukum dan administratif karena menjadi dasar pelaporan PPN oleh penjual sebagai pajak keluaran serta menjadi dasar pengkreditan pajak masukan bagi pembeli. Oleh karena itu, keberadaan faktur pajak sangat krusial dalam memastikan mekanisme PPN berjalan dengan benar dan transparan.

Pembuatan Faktur Fajak

Dalam praktiknya, faktur pajak harus dibuat oleh PKP yang telah dikukuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dilakukan melalui sistem elektronik (e-Faktur/Coretax) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pembuatan faktur pajak tidak boleh dilakukan secara sembarangan karena setiap faktur memiliki nomor seri yang harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar. Informasi yang tercantum di dalam faktur pajak antara lain identitas penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian, Dasar Pengenaan Pajak (DPP), besarnya PPN yang dipungut, serta kode dan nomor seri faktur pajak.

Kesalahan dalam pengisian dapat berdampak pada tidak dapat dikreditkannya pajak masukan atau bahkan dikenakannya sanksi administrasi. Terkait waktu penerbitannya, faktur pajak wajib dibuat pada saat tertentu yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.

Kapan Terbit

Secara umum, faktur pajak harus diterbitkan pada saat penyerahan BKP/JKP. Namun, apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan dilakukan, maka faktur pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran tersebut. Selain itu, dalam hal penyerahan dilakukan secara bertahap atau menggunakan sistem termin, maka faktur pajak diterbitkan pada saat penerimaan pembayaran termin.

Ada juga kondisi lain yang diatur secara khusus, misalnya pada penyerahan kepada instansi pemerintah sebagai pemungut PPN, yang memiliki mekanisme tersendiri dalam hal pemungutan dan pelaporan. Ketepatan waktu penerbitan ini sangat penting karena berkaitan langsung dengan masa pajak pelaporan PPN dan potensi sanksi apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan.

Jenis Faktur Pajak

Faktur pajak juga memiliki berbagai jenis yang dibedakan berdasarkan kode transaksi, yang menunjukkan karakteristik atau perlakuan perpajakan atas suatu penyerahan. Kode 01 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pihak selain pemungut PPN, atau yang sering disebut transaksi umum. Ini merupakan jenis yang paling sering digunakan dalam kegiatan usaha sehari-hari.

Kode 02 digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN bendahara pemerintah, di mana PPN biasanya dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh bendahara tersebut. Kode 03 digunakan untuk penyerahan kepada pemungut PPN lainnya seperti BUMN atau BUMD yang ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Selanjutnya, kode 04 digunakan untuk penyerahan yang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain, misalnya dalam transaksi tertentu seperti jasa pengiriman paket, atau kegiatan lain yang memiliki metode penghitungan khusus.

Kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang tarif PPN-nya diatur secara khusus di luar tarif umum, sedangkan kode 06 digunakan untuk penyerahan lain yang juga diatur secara khusus dalam ketentuan perpajakan, yang biasanya bersifat spesifik dan tidak termasuk kategori umum.

Kode 07 digunakan untuk penyerahan kepada pihak yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut atau PPN ditanggung pemerintah, misalnya dalam rangka proyek tertentu atau kebijakan fiskal khusus. Kode 08 digunakan untuk penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN, seperti pada barang atau jasa tertentu yang secara eksplisit mendapat fasilitas pembebasan.

Kode 09 digunakan untuk penyerahan aktiva sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang PPN, yaitu penjualan aset perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan, seperti kendaraan operasional atau mesin.

Terakhir, kode 10 merupakan jenis penyerahan lainnya yang diperkenalkan dalam sistem Coretax sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan administrasi perpajakan digital, yang memberikan fleksibilitas untuk jenis transaksi tertentu yang belum terakomodasi secara spesifik dalam kode sebelumnya.

Dengan memahami secara menyeluruh mengenai pengertian faktur pajak, waktu penerbitannya, serta jenis-jenis kode transaksi yang digunakan, PKP dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib dan akurat. Hal ini tidak hanya membantu dalam menghindari kesalahan administrasi dan sanksi, tetapi juga mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien di era digital seperti saat ini.