Jangan Asal Lapor Aset kripto di SPT, Ada Ketentuan Pajak yang Wajib Dipahami

Tax Counselor DGT
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aset kripto merupakan representasi nilai dalam bentuk digital yang memanfaatkan teknologi kriptografi dan jaringan blockchain untuk menjamin keamanan, transparansi, serta integritas pencatatan transaksi. Teknologi ini memungkinkan setiap transaksi tercatat secara terdesentralisasi dan tidak mudah dimanipulasi.
Berbeda dengan mata uang konvensional, aset kripto tidak diterbitkan atau dijamin oleh otoritas moneter suatu negara. Meskipun demikian, aset kripto memiliki nilai ekonomi karena dapat diperjualbelikan, dijadikan instrumen investasi, serta digunakan dalam berbagai sistem digital.
Objek Pajak
Seiring dengan meningkatnya penggunaan dan kepemilikan aset kripto di masyarakat, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa aset ini termasuk dalam objek pajak. Oleh karena itu, selain berpotensi menimbulkan penghasilan, aset kripto juga diperlakukan sebagai bagian dari harta yang wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.
Dalam pelaporan SPT Tahunan, kepemilikan aset kripto diklasifikasikan sebagai harta dalam bentuk investasi atau sekuritas. Wajib Pajak wajib mencantumkan aset tersebut pada Lampiran L-1 Bagian A dengan memilih kategori Investasi lainnya. Pengisian dilakukan secara lengkap dan akurat, mencakup lokasi harta, Nomor Identitas Bank atau Institusi atau Penerima Investasi berupa NPWP apabila tersedia, nama institusi atau platform tempat aset kripto disimpan atau diperdagangkan, nomor akun, harga perolehan, tahun perolehan, serta nilai saat ini.
Nilai saat ini umumnya mencerminkan nilai wajar aset pada akhir tahun pajak. Pedoman teknis pengisian dapat mengacu pada Lampiran PER-11/PJ/2025 khususnya pada halaman 538 sampai dengan 540. Kelengkapan dan ketepatan pengisian data ini sangat penting karena mencerminkan posisi kekayaan Wajib Pajak secara menyeluruh dan menjadi salah satu dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam melakukan pengujian kepatuhan.
PPh Final
Dari sisi penghasilan, transaksi aset kripto pada prinsipnya dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final. Dalam kondisi umum, pajak tersebut dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik seperti platform perdagangan aset kripto yang telah ditunjuk.
Mekanisme ini memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak karena kewajiban pemotongan telah dilakukan secara otomatis pada saat transaksi. Dengan demikian, Wajib Pajak pada umumnya tidak perlu melakukan penyetoran ulang dan cukup melaporkannya dalam SPT Tahunan sebagai penghasilan yang telah dikenai Pajak Penghasilan final.
Setor Sendiri
Namun demikian, tidak seluruh transaksi aset kripto dilakukan melalui penyelenggara yang menjalankan kewajiban pemungutan pajak. Terdapat kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025 yang menyebabkan kewajiban penyetoran pajak beralih kepada Wajib Pajak.
Berdasarkan Pasal 13, apabila transaksi dilakukan melalui pihak yang tidak memenuhi kriteria sebagai pemungut, seperti pihak yang hanya menyediakan layanan dompet elektronik, hanya mempertemukan penjual dan pembeli, atau tidak secara langsung memfasilitasi perdagangan, maka penghasilan dari transaksi tersebut tetap dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final sebesar 0,21 persen dari nilai transaksi. Dalam hal ini, kewajiban penyetoran dilakukan sendiri oleh penjual aset kripto.
Platform Luar Negeri
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 21 dan Pasal 22, ketentuan serupa juga berlaku untuk transaksi yang dilakukan melalui platform luar negeri. Apabila platform tersebut tidak melakukan pemungutan pajak, baik karena belum ditunjuk sebagai pemungut maupun tidak melaksanakan kewajiban pemungutan, maka penghasilan dari transaksi tersebut dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 final dengan tarif sebesar 1 persen dari nilai transaksi.
Kewajiban penyetoran dalam kondisi ini juga dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak. Perbedaan tarif tersebut mencerminkan kebijakan pengawasan terhadap transaksi lintas yurisdiksi yang memiliki tingkat risiko kepatuhan yang lebih tinggi.
Terkait dengan mekanisme pelaporan, penting untuk dipahami bahwa Surat Pemberitahuan Tahunan tidak berfungsi sebagai sarana pembayaran pajak. Apabila pajak atas transaksi aset kripto belum disetor, maka Wajib Pajak harus terlebih dahulu melakukan penyetoran sesuai ketentuan yang berlaku.
SPT Unifikasi
Setelah penyetoran dilakukan, kewajiban dilanjutkan dengan pelaporan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. Selanjutnya, seluruh penghasilan yang telah dikenai pajak, baik yang dipungut oleh pihak lain maupun yang disetor sendiri, tetap harus dilaporkan dalam SPT Tahunan sebagai bagian dari kewajiban pelaporan tahunan.
Untuk mendukung pelaporan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, Wajib Pajak perlu menyiapkan dokumen pendukung yang memadai. Dokumen tersebut antara lain berupa riwayat transaksi atau transaction history, laporan dari platform perdagangan, bukti pemungutan pajak apabila transaksi dilakukan melalui penyelenggara yang ditunjuk, serta bukti penyetoran sendiri untuk transaksi yang tidak dipungut oleh pihak penyelenggara.
Ketersediaan dokumen ini tidak hanya mempermudah proses pengisian SPT, tetapi juga penting dalam hal dilakukan klarifikasi, pemeriksaan, atau permintaan data oleh otoritas pajak di kemudian hari. Dengan pemahaman dan pelaporan yang tepat, Wajib Pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan atas aset kripto secara benar, lengkap, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
