Jangan Sampai Salah! Ini Cara Agar Anak Terbaca sebagai Tanggungan di PTKP

Tax Counselor DGT
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketidaksesuaian antara data anak yang tercantum dalam profil dengan statusnya yang tidak muncul sebagai tanggungan dalam SPT Tahunan sering kali menimbulkan pertanyaan di kalangan Wajib Pajak.
Secara umum, hal ini bukan disebabkan oleh kesalahan sistem, melainkan karena adanya perbedaan antara pencatatan data identitas dengan penetapan status perpajakan dalam sistem administrasi.
Dalam praktiknya, sistem perpajakan tidak secara otomatis mengklasifikasikan anggota keluarga sebagai tanggungan hanya berdasarkan keberadaan nama dan NIK, melainkan memerlukan pengaturan status yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, anggota keluarga yang dapat diperhitungkan sebagai tanggungan dalam PTKP mencakup keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, termasuk anak angkat.
Jumlah tanggungan yang diakui dibatasi maksimal tiga orang. Selain itu, terdapat kriteria substantif yang harus dipenuhi, yaitu bahwa anggota keluarga tersebut benar-benar menjadi tanggungan sepenuhnya.
Dalam hal ini, yang dimaksud adalah tidak memiliki penghasilan sendiri dan seluruh kebutuhan hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Apabila kriteria tersebut tidak terpenuhi, maka secara normatif individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai komponen pengurang PTKP.
Prepopulated Data
Di sisi lain, mekanisme pengisian SPT Tahunan saat ini telah mengadopsi sistem prepopulated data. Informasi terkait daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan pada lampiran L-1 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditarik secara otomatis dari Data Unit Keluarga atau DUK.
Oleh karena itu, keberadaan data dalam profil belum menjamin bahwa individu tersebut akan muncul sebagai tanggungan, apabila statusnya dalam DUK belum ditetapkan sebagai tanggungan. Hal ini menunjukkan pentingnya konsistensi antara data identitas dan status perpajakan yang melekat pada masing-masing anggota keluarga.
Awal Tahun Pajak
Aspek lain yang juga perlu diperhatikan adalah ketentuan mengenai waktu penentuan status PTKP. Regulasi menetapkan bahwa status tanggungan ditentukan berdasarkan kondisi pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
Konsekuensinya, apabila terdapat perubahan data di tengah tahun, seperti penambahan anggota keluarga atau perubahan status, maka pengisian tanggal mulai menjadi krusial.
Ketidaktepatan dalam mencantumkan tanggal mulai dapat menyebabkan sistem tidak mengakui status tanggungan tersebut untuk periode pajak yang bersangkutan.
Penyesuaian
Untuk memastikan data tanggungan tercermin dengan benar dalam SPT, Wajib Pajak perlu melakukan penyesuaian melalui menu yang tersedia pada portal perpajakan Coretax.
Proses dimulai dengan mengakses Portal Saya, kemudian menuju Profil Saya, dilanjutkan ke Informasi Umum, dan memilih opsi Edit pada bagian Unit Pajak Keluarga.
Pada tahap ini, Wajib Pajak dapat melakukan penambahan, perubahan, maupun penghapusan data sesuai dengan kondisi aktual. Penetapan status sebagai tanggungan serta pengisian tanggal mulai yang akurat menjadi poin penting yang harus diperhatikan.
Posting SPT
Setelah pembaruan data dilakukan, langkah berikutnya adalah melakukan posting SPT pada induk SPT. Proses ini berfungsi untuk memperbarui basis data yang digunakan dalam perhitungan SPT sehingga perubahan yang telah dilakukan dapat terakomodasi secara sistematis. Tanpa proses ini, pembaruan data tidak akan terintegrasi ke dalam SPT yang dilaporkan.
Dengan memahami perbedaan antara pencatatan administratif dan penetapan status perpajakan, serta mengikuti prosedur pembaruan data secara tepat, Wajib Pajak dapat memastikan bahwa penghitungan PTKP dilakukan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
