Konten dari Pengguna

Kenapa Fitur Konsep SPT Coretax Tidak Muncul? Jawabannya Ada di Status Ini!

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Atasi fitur konsep SPT Coretax tidak muncul. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
Atasi fitur konsep SPT Coretax tidak muncul. (Gambar: Anda)

Status “Belum aktif (SPDN)” merupakan kondisi ketika NIK sudah pterdaftar dalam sistem administrasi perpajakan, namun belum diaktivasi untuk berfungsi sebagai NPWP.

Artinya, secara data seseorang sudah dikenali oleh sistem, tetapi belum memiliki status sebagai Wajib Pajak aktif.

Status Wajib Pajak

Konsekuensinya, NIK tersebut belum menimbulkan kewajiban perpajakan, termasuk tidak wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Hal ini penting dipahami agar tidak terjadi kebingungan ketika melihat status tersebut di profil.

Dalam praktiknya, kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan. Misalnya, ada wajib pajak yang mencoba membuat konsep SPT Tahunan melalui Coretax, namun tidak menemukan pilihan jenis SPT yang akan dilaporkan.

Sekilas terlihat seperti kendala teknis, padahal sebenarnya hal tersebut berkaitan langsung dengan status wajib pajak.

Langkah

Ketika pilihan jenis SPT tidak muncul, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan status pada menu Portal Saya – Profil Saya.

Jika status yang tertera adalah “Belum aktif (SPDN)”, maka itu menandakan bahwa NIK belum diaktivasi sebagai NPWP, sehingga sistem secara otomatis tidak menyediakan opsi pelaporan SPT.

Perlu diketahui bahwa kriteria NIK yang dapat berstatus Belum aktif (SPDN) telah diatur dalam Pasal 9 PER-7/PJ/2025. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa tidak semua NIK yang terdaftar langsung aktif sebagai NPWP.

Sistem akan membedakan antara wajib pajak yang sudah aktif dengan yang belum, termasuk dalam hal akses terhadap fitur pelaporan SPT Tahunan.Selama statusnya masih Belum aktif (SPDN), maka memang tidak ada kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan.

Aktivasi NIK

Namun, apabila seseorang ingin tetap melaksanakan kewajiban perpajakan, misalnya karena sudah memiliki penghasilan atau ingin tertib administrasi, maka perlu dilakukan aktivasi NIK sebagai NPWP terlebih dahulu.

Aktivasi ini merupakan langkah penting agar NIK dapat berfungsi penuh sebagai identitas perpajakan.Proses aktivasi dapat dilakukan secara online melalui laman coretaxdjp.pajak.go.id menu Portal Saya > Aktivasi NIK.

Pastikan Operator, Pulsa dan Email Sesuai

Apabila tidak dapat melanjutkan Aktivasi NIK pada tahap Detail Kontak, terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu. Pastikan nomor HP yang digunakan berasal dari operator Telkomsel, Indosat, atau XL, karena saat ini sistem hanya mendukung pengiriman OTP melalui SMS dari operator tersebut.

Selain itu, gunakan nomor dengan pulsa reguler (bukan pascabayar) agar OTP dapat diterima dengan baik. Pastikan juga email yang digunakan adalah email aktif dan asli (bukan email sementara) serta memiliki kapasitas penyimpanan yang masih tersedia.

Periksa kembali bahwa penulisan email dan nomor HP sudah benar, kemudian klik tombol Verify hingga muncul kolom input kode. Setelah kode OTP diterima, masukkan kode tersebut ke dalam kolom yang tersedia dan klik Verifikasi.

Tombol Lanjut baru akan aktif apabila proses verifikasi email dan nomor HP telah berhasil dilakukan.

Namun, apabila tombol Lanjut masih tidak dapat diklik meskipun verifikasi email dan nomor HP sudah berhasil, maka kemungkinan terdapat kendala teknis pada browser atau jaringan.

Bersihkan Cookies dan Cache

Untuk mengatasinya, pengguna dapat mencoba beberapa langkah seperti membersihkan cookies dan cache pada browser, menggunakan browser yang berbeda, atau membuka sistem melalui mode private (Mozilla) atau incognito (Chrome).

Selain itu, disarankan juga untuk mencoba menggunakan jaringan internet yang berbeda dan melakukan percobaan secara berkala.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan proses Aktivasi NIK dapat berjalan lancar hingga tahap berikutnya.

Selain itu, permohonan aktivasi juga bisa diajukan melalui kantor pajak terdekat. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 atau live chat di situs resmi pajak.go.id untuk mendapatkan bantuan.

Status Aktif

Setelah proses aktivasi selesai, status wajib pajak akan berubah menjadi aktif, dan seluruh fitur perpajakan, termasuk pilihan jenis SPT saat membuat konsep SPT Tahunan, akan tersedia dan dapat digunakan.

Dengan memahami perbedaan status ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengidentifikasi kendala yang terjadi dan mengetahui langkah yang harus diambil.

Jadi, jika suatu saat tidak menemukan pilihan jenis SPT saat membuat konsep, sebaiknya cek terlebih dahulu status pada profil. Bisa jadi, penyebabnya adalah status “Belum aktif (SPDN)” tersebut.