Kerangka Hukum Perwakilan Wajib Pajak Badan dan Implikasinya

Tax Counselor DGT
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam praktik perpajakan di Indonesia, Wajib Pajak (WP) Badan tidak dapat bertindak secara mandiri sebagaimana halnya individu, melainkan harus diwakili oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan sah menurut hukum. Hal ini menegaskan bahwa setiap tindakan perpajakan yang dilakukan oleh suatu entitas badan usaha, baik berupa pelaporan, pembayaran, maupun penyelesaian sengketa, pada dasarnya dijalankan melalui representasi pihak tertentu yang diakui secara legal.
Perwakilan Badan
Pihak-pihak yang dapat mewakili WP Badan terdiri atas beberapa posisi utama yang memiliki otoritas dalam struktur organisasi maupun berdasarkan penunjukan resmi. Pertama, direktur sebagai pengambil keputusan operasional tertinggi dalam perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama entitas.
Kedua, komisaris yang berperan sebagai pengawas kebijakan strategis juga dapat menjadi representasi dalam konteks tertentu. Ketiga, jajaran eksekutif tingkat atas (C-suite executives) seperti CEO, CFO, dan COO, yang memiliki kewenangan korporasi, turut dapat menjalankan fungsi perwakilan. Selain itu, terdapat pula pihak yang secara khusus diberi wewenang (authorized person), yakni individu yang memperoleh mandat resmi melalui akta atau keputusan perusahaan untuk bertindak atas nama WP Badan.
Dalam konteks pelaksanaan kewajiban perpajakan, WP Badan pada prinsipnya dapat bertindak atas nama entitasnya sendiri melalui perwakilan internal tersebut, atau menunjuk pihak lain melalui mekanisme kuasa. Penunjukan kuasa ini memungkinkan pihak eksternal untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan atas nama WP Badan. Namun demikian, seluruh tindakan perpajakan yang dilakukan tetap melekat pada tanggung jawab hukum dari pihak yang mewakili tersebut.
Kuasa Pajak
Lebih lanjut, WP Badan juga dimungkinkan untuk menunjuk kuasa pajak (tax attorney) dalam mengurus kewajiban perpajakannya. Kuasa pajak ini dapat berupa konsultan pajak berlisensi, pihak lain yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan, maupun dalam kondisi tertentu anggota keluarga (khususnya untuk badan usaha berbasis keluarga). Penting untuk dicatat bahwa kuasa yang ditunjuk wajib memiliki sertifikasi serta kompetensi resmi di bidang perpajakan agar dapat menjalankan fungsi tersebut secara sah dan profesional.
Terkait dengan tanggung jawab hukum, apabila suatu perusahaan gagal memenuhi kewajiban perpajakannya, khususnya dalam hal pembayaran pajak terutang, maka pihak yang mewakili WP Badan dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Kendati demikian, terdapat kemungkinan pembebasan tanggung jawab apabila pihak tersebut mampu membuktikan kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa secara faktual ia tidak terlibat atau tidak memiliki peran dalam terjadinya kelalaian tersebut.
Ketetuan Lisensi
Selain itu, pengaturan mengenai perwakilan WP Badan juga berkaitan dengan ketentuan lisensi bagi konsultan pajak. Konsultan pajak dengan lisensi Level B memiliki kewenangan untuk mewakili WP Orang Pribadi dan WP Badan dalam negeri, dengan pengecualian tertentu seperti Penanaman Modal Asing (PMA), Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau WP yang terikat perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty). Sementara itu, konsultan pajak dengan lisensi Level C memiliki cakupan kewenangan yang lebih luas, yaitu dapat mewakili seluruh jenis WP, termasuk entitas asing dan perusahaan multinasional.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai hak penunjukan kuasa ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), khususnya Pasal 32 ayat (3), yang menyatakan bahwa baik orang pribadi maupun badan dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, sistem perwakilan dalam perpajakan tidak hanya memberikan fleksibilitas administratif, tetapi juga memastikan adanya kepastian hukum dan akuntabilitas dalam pemenuhan kewajiban perpajakan WP Badan.
