Konten dari Pengguna

Konten Mirip Asli, Tapi Palsu: Waspada Penipuan Berkedok DJP

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Waspada Konten Penipuan Berkedok DJP
zoom-in-whitePerbesar
Waspada Konten Penipuan Berkedok DJP

Di tengah meningkatnya pemanfaatan layanan perpajakan secara digital, masyarakat perlu semakin waspada terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan instansi pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kemudahan akses informasi melalui internet dan media sosial memang memberikan banyak manfaat, namun di sisi lain juga dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan berbagai modus penipuan.

Belakangan ini, beredar konten palsu yang dibuat sangat mirip dengan konten resmi DJP, mulai dari tampilan desain, penggunaan logo, hingga gaya penyampaian informasi yang sekilas terlihat meyakinkan. Tujuannya tidak lain adalah untuk mengecoh masyarakat agar mempercayai informasi tersebut dan akhirnya mengikuti instruksi yang diberikan oleh pelaku.

Modus yang digunakan biasanya berupa penyebaran tautan atau link yang mengarahkan pengguna ke situs tidak resmi yang menyerupai halaman layanan perpajakan. Tautan tersebut sering disertai dengan pesan yang mendesak wajib pajak untuk segera mengunduh panduan tertentu, aplikasi perpajakan palsu, atau membuka file yang diklaim sebagai dokumen resmi seperti surat ketetapan pajak.

Bahkan tidak jarang pelaku meminta korban untuk mengunduh file dengan format aplikasi (.APK) yang sebenarnya berpotensi membahayakan perangkat dan mencuri data pribadi pengguna. Karena tampilannya dibuat menyerupai informasi resmi, tidak sedikit masyarakat yang akhirnya tertipu dan tanpa sadar memberikan akses terhadap data penting mereka.

Selain melalui tautan palsu, modus penipuan yang mengatasnamakan DJP juga sering muncul dalam bentuk permintaan konfirmasi data wajib pajak. Pelaku biasanya menghubungi calon korban melalui pesan singkat, WhatsApp, email, atau bahkan telepon langsung dengan mengaku sebagai petugas pajak.

Mereka kemudian meminta berbagai informasi sensitif seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, hingga kode verifikasi One Time Password (OTP). Padahal, data-data tersebut merupakan informasi pribadi yang seharusnya dijaga kerahasiaannya karena dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan digital yang dimiliki seseorang.

Tidak hanya itu, beberapa modus penipuan juga memanfaatkan alasan administrasi perpajakan untuk meminta sejumlah uang kepada korban. Misalnya dengan dalih pembayaran biaya meterai, biaya layanan tertentu, atau bahkan pembayaran tunggakan pajak yang diminta untuk ditransfer ke rekening pribadi.

Ada pula yang menawarkan jasa percepatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dengan syarat korban harus membayar sejumlah biaya terlebih dahulu. Padahal, dalam praktiknya seluruh proses administrasi perpajakan memiliki mekanisme resmi dan tidak pernah meminta pembayaran melalui rekening pribadi pihak tertentu.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah meminta kode OTP kepada wajib pajak melalui pesan pribadi atau telepon. Kode OTP merupakan kode rahasia yang hanya digunakan untuk proses verifikasi akses oleh pemilik akun.

Apabila kode tersebut diberikan kepada pihak lain, maka ada kemungkinan akun atau layanan digital milik wajib pajak dapat diakses secara tidak sah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap permintaan kode OTP dari pihak yang mengaku sebagai petugas pajak patut dicurigai sebagai upaya penipuan.

Untuk menghindari berbagai modus penipuan tersebut, wajib pajak diimbau untuk selalu berhati-hati dalam menerima informasi yang berkaitan dengan layanan perpajakan. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari kanal resmi DJP, seperti situs resmi www.pajak.go.id atau akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, hindari mengklik tautan yang mencurigakan, mengunduh aplikasi dari sumber yang tidak jelas, serta jangan pernah membagikan data pribadi maupun kode verifikasi kepada pihak yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.

Apabila masyarakat menerima pesan atau informasi yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak dan merasa ragu terhadap kebenarannya, langkah terbaik yang dapat dilakukan adalah melakukan konfirmasi melalui saluran resmi. Wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau menghubungi layanan Kring Pajak di nomor 1500200 untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dengan meningkatkan kewaspadaan dan selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang diterima, masyarakat dapat terhindar dari berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP serta tetap dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital dengan aman dan nyaman.