Konten dari Pengguna

Masih Bingung PBB P2 vs P5L? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkebunan termasuk objek pajak PBB P5L. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
Perkebunan termasuk objek pajak PBB P5L. (Gambar: Anda)

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak yang memiliki peran penting dalam sistem perpajakan di Indonesia, khususnya dalam konteks kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta bangunan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang PBB, yang menjadi objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan.

Bumi didefinisikan sebagai permukaan bumi beserta tubuh bumi yang ada di bawahnya, sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Definisi ini menjadi dasar utama dalam menentukan apakah suatu objek dapat dikenakan PBB atau tidak.

Regulasi

Seiring dengan perkembangan regulasi, pengelolaan PBB mengalami perubahan signifikan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Dalam ketentuan tersebut, objek PBB dibagi kewenangan pengelolaannya antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Pembagian ini kemudian tetap dipertahankan dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang sekaligus mencabut UU PDRD.

Dalam peraturan terbaru ini, dikenal istilah PBB P2 (Perdesaan dan Perkotaan) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, serta PBB P5L (Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan sektor lainnya) yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Objek Pajak PBB P5L

Lebih lanjut, Pasal 38 UU HKPD menegaskan bahwa objek pajak PBB P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali untuk kawasan yang digunakan dalam kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Dengan demikian, objek pajak yang tidak termasuk dalam cakupan tersebut secara otomatis menjadi bagian dari objek pajak PBB P5L yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat.

Pembagian ini penting dipahami agar tidak terjadi kekeliruan dalam penentuan kewenangan pemungutan pajak.

Klasifikasi Objek Pajak

Terkait klasifikasi objek pajak, Pasal 2 ayat (2) UU PBB memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk mengaturnya lebih lanjut.

Saat ini, klasifikasi objek pajak PBB P5L diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 234/PMK.03/2022.

Dalam regulasi tersebut, objek pajak PBB P5L mencakup beberapa sektor utama, yaitu sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan panas bumi, pertambangan mineral atau batubara, serta sektor lainnya yang memiliki karakteristik khusus.

Klasifikasi ini menjadi dasar dalam penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang nantinya digunakan sebagai dasar pengenaan pajak.

Penghitungan

Adapun ketentuan mengenai dasar pengenaan pajak dan cara perhitungan PBB P5L dapat merujuk pada Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa besarnya PBB yang terutang dihitung berdasarkan NJOP dengan memperhatikan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) serta tarif yang berlaku.

Oleh karena itu, penetapan NJOP yang akurat menjadi aspek krusial dalam memastikan perhitungan pajak yang adil dan proporsional.

Aspek Administrasi

Selain itu, aspek administrasi seperti pendaftaran, pelaporan, dan pendataan objek pajak juga memiliki peran penting dalam mendukung optimalisasi penerimaan PBB.

Ketentuan lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal 93 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Melalui pengaturan tersebut, diharapkan proses administrasi PBB dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel, baik bagi wajib pajak maupun DJP.

Kesimpulan

Dengan memahami kerangka hukum dan pembagian kewenangan dalam PBB, wajib pajak dapat lebih mudah menentukan kewajiban perpajakannya serta menghindari potensi kesalahan dalam pelaporan maupun pembayaran.

Hal ini juga menjadi penting bagi pemerintah dalam memastikan bahwa penerimaan pajak dari sektor bumi dan bangunan dapat dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan nasional maupun daerah.