Konten dari Pengguna

Mekanisme Perhitungan PPh atas THR Sesuai Regulasi Terkini

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Menghitung PPh atas THR (Ilustrasi:Pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Menghitung PPh atas THR (Ilustrasi:Pribadi)

Tunjangan Hari Raya (THR) sering kali dipersepsikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan kepada pekerja menjelang hari besar keagamaan. Namun dalam kerangka hukum perpajakan Indonesia, THR memiliki konsekuensi fiskal yang jelas. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (Pasal 4 ayat (1)). Dalam konteks ini, THR jelas termasuk sebagai objek pajak karena merupakan tambahan penghasilan di luar gaji pokok.

Lebih lanjut, kewajiban pemotongan pajak atas THR diatur dalam Pasal 21 UU PPh, yang menyebutkan bahwa atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri termasuk gaji, upah, tunjangan, bonus, dan pembayaran lain dengan nama apa pun harus dilakukan pemotongan pajak oleh pemberi kerja. Dengan demikian, THR diperlakukan setara dengan komponen penghasilan lainnya dan wajib dikenakan PPh Pasal 21 pada saat dibayarkan.

Seiring dengan perkembangan kebijakan, pemerintah memperkenalkan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023. Kebijakan ini bertujuan menyederhanakan mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 bulanan.

Dalam skema TER, penghitungan pajak atas THR dilakukan dengan cara mengalikan jumlah bruto THR dengan tarif efektif bulanan yang telah ditentukan berdasarkan kategori penghasilan dan status wajib pajak. Pendekatan ini menggantikan metode sebelumnya yang lebih kompleks, sekaligus memberikan kemudahan bagi pemberi kerja dalam melakukan pemotongan.

Sebagai ilustrasi, seorang karyawan tetap bernama Pak Fajar bekerja di PT Umay dengan penghasilan Rp5.800.000 per bulan dan status menikah tanpa tanggungan (K/0) menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret, serta tambahan penghasilan lain seperti bonus dan uang lembur pada bulan-bulan tertentu. Pada bulan Maret, total penghasilan bruto Pak Fajar meningkat menjadi Rp11.680.000 akibat penambahan THR. Berdasarkan tabel TER kategori A, tarif efektif yang berlaku adalah sebesar 4%. Dengan demikian, PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan tersebut adalah Rp467.200.

Kenaikan jumlah pajak pada bulan diterimanya THR sering menimbulkan persepsi bahwa THR dikenakan pajak lebih tinggi. Padahal, sesuai desain TER, hal ini merupakan konsekuensi logis dari meningkatnya total penghasilan dalam satu periode. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk membebani wajib pajak secara berlebihan, melainkan sebagai metode pemotongan sementara yang akan disesuaikan kembali pada akhir tahun pajak.

Pada tahap rekonsiliasi tahunan, seluruh penghasilan Pak Fajar dihitung secara komprehensif dengan memperhitungkan pengurang seperti biaya jabatan dan iuran pensiun, serta Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam contoh tersebut, total PPh Pasal 21 terutang setahun adalah Rp1.418.100. Namun, jumlah pajak yang telah dipotong oleh PT Umay selaku pemberi kerja dari Januari hingga November mencapai Rp2.381.900. Artinya, terjadi kelebihan pemotongan sebesar Rp963.800.

Mengacu pada ketentuan dalam PMK 168 Tahun 2023, kelebihan pemotongan tersebut wajib dikembalikan kepada karyawan oleh pemberi kerja yaitu PT Umay. Ketentuan ini menegaskan adanya prinsip check and balance dalam sistem perpajakan Indonesia, sekaligus memastikan bahwa wajib pajak tidak menanggung beban pajak melebihi kewajiban yang sebenarnya.

Dengan demikian, pengenaan pajak atas THR bukanlah bentuk pengurangan manfaat yang diterima pekerja, melainkan konsekuensi dari prinsip dasar perpajakan yang mengedepankan keadilan dan kesetaraan perlakuan atas setiap jenis penghasilan. Di sisi lain, mekanisme penyesuaian tahunan memberikan jaminan bahwa sistem ini tetap berpihak pada kepentingan wajib pajak, dengan memastikan bahwa jumlah pajak yang dibayar pada akhirnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak lebih, dan tidak kurang.