Konten dari Pengguna

Nilai Saat Ini pada Kolom Harta di Coretax Diisi Berapa?

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Pribadi

Dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax DJP, wajib pajak perlu mengisi daftar harta beserta nilai saat ini pada akhir tahun pajak. Nilai saat ini pada dasarnya menggambarkan nilai yang wajar atau saldo yang dimiliki wajib pajak pada tanggal 31 Desember tahun pajak sesuai dengan jenis hartanya.

Untuk kelompok kas dan setara kas seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, uang elektronik, cek, wesel, commercial paper, maupun setara kas lainnya, nilai yang diisikan adalah nilai nominal saldo pada akhir tahun pajak. Apabila saldo tersebut menggunakan mata uang asing, maka harus dikonversi ke dalam rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.

Selanjutnya, untuk piutang yang meliputi piutang usaha, piutang kepada pihak afiliasi, maupun piutang lainnya, nilai saat ini diisi sebesar sisa piutang yang masih ada pada akhir tahun pajak. Jika piutang tersebut dicatat dalam mata uang asing, maka nilainya perlu dikonversikan terlebih dahulu ke rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.

Pada kategori investasi atau sekuritas, seperti saham, obligasi, reksa dana, instrumen derivatif, penyertaan modal, polis asuransi, unit link, hingga cryptocurrency, nilai saat ini diisi berdasarkan nilai publikasi atau nilai wajar pada akhir tahun pajak. Sebagai contoh, saham dan waran dapat menggunakan nilai publikasi dari Bursa Efek Indonesia, sedangkan obligasi dapat menggunakan harga dari lembaga penilaian seperti Penilai Harga Efek Indonesia.

Apabila tidak tersedia nilai publikasi, wajib pajak dapat menggunakan nilai wajar menurut penilaiannya sendiri pada akhir tahun pajak dalam satuan rupiah. Jika investasi tersebut menggunakan mata uang asing, maka perlu dikonversi ke rupiah menggunakan kurs akhir tahun pajak.

Untuk harta bergerak, seperti alat transportasi (sepeda, sepeda motor, mobil, kapal, pesawat), mesin, logam mulia, peralatan elektronik, maupun perabot rumah tangga, nilai saat ini dapat diisi berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor, hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Direktorat Jenderal Pajak, maupun nilai wajar menurut penilaian wajib pajak pada akhir tahun pajak dalam rupiah.

Sementara itu, pada harta tidak bergerak seperti tanah kosong, tanah dan bangunan (baik untuk tempat tinggal maupun tempat usaha), serta apartemen, nilai saat ini dapat diisi berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), hasil penilaian KJPP atau DJP, atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak pada akhir tahun pajak.

Adapun untuk kategori harta lainnya, misalnya paten, royalti, merek dagang, NFT, emas, barang seni, peralatan olahraga, hingga keanggotaan eksklusif, nilai saat ini dapat menggunakan nilai publikasi yang tersedia, hasil penilaian KJPP/DJP, atau nilai wajar menurut penilaian wajib pajak pada akhir tahun pajak dalam rupiah. Sebagai contoh, harga emas dapat merujuk pada publikasi harga dari PT Aneka Tambang Tbk.

Dengan demikian, kunci utama dalam mengisi kolom nilai saat ini pada daftar harta di Coretax adalah menggunakan nilai yang mencerminkan kondisi atau saldo harta pada akhir tahun pajak, yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing jenis harta dan dinyatakan dalam satuan rupiah. Jika harta dicatat dalam mata uang asing, maka wajib dikonversikan terlebih dahulu menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.