Konten dari Pengguna

NPWP Istri Mau Digabung ke Suami? Jangan Sampai Salah Langkah!

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tata cara NPWP istri gabung ke suami. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
Tata cara NPWP istri gabung ke suami. (Gambar: Anda)

Banyak wajib pajak telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum menikah, misalnya untuk menunjang pekerjaan sampingan atau aktivitas digital seperti Shopee Affiliate, meskipun penghasilan yang diperoleh masih relatif kecil. Setelah memasuki jenjang pernikahan, sering muncul pertanyaan mengenai apakah NPWP tersebut tetap digunakan secara terpisah atau dapat digabungkan dengan NPWP suami sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Isu ini menjadi penting karena berimplikasi langsung pada tata cara pelaporan penghasilan, termasuk pengelolaan bukti potong yang diterima dari pihak ketiga seperti platform digital.

Gabung NPWP

Pada prinsipnya, seorang istri memiliki pilihan untuk menggabungkan kewajiban perpajakannya ke dalam NPWP suami. Penggabungan ini dilakukan dengan mengajukan penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif atas NPWP istri.

Dalam sistem Coretax, proses penggabungan hanya dapat dilakukan apabila data istri telah tercatat dalam Family Tax Unit (FTU) atau unit pajak keluarga pada akun Coretax suami. Oleh karena itu, langkah awal yang harus dilakukan adalah pengajuan permohonan penonaktifan NPWP melalui akun Coretax istri, tepatnya pada menu Portal Saya > Perubahan Status > Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Tanpa melalui tahapan ini, sistem tidak memungkinkan integrasi data istri ke dalam unit pajak keluarga suami. Perlu diperhatikan pula bahwa proses penggabungan ini dilakukan sepanjang suami belum menyampaikan SPT Tahunan.

Akun Coretax

Permohonan penonaktifan tersebut selanjutnya akan diteliti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat istri terdaftar. Berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) PER-7/PJ/2025, keputusan atas permohonan ini akan diterbitkan paling lama lima hari kerja sejak bukti penerimaan elektronik atau bukti penerimaan surat diterbitkan.

Setelah Surat Keputusan penetapan Wajib Pajak Nonaktif diterbitkan, tahapan berikutnya dilakukan melalui akun Coretax suami dengan mengubah status istri menjadi tanggungan dalam unit pajak keluarga. Proses ini dilakukan melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Unit Pajak Keluarga (FTU), kemudian dilanjutkan dengan pengisian data unit keluarga, penyimpanan, serta pengajuan (submit) setelah menyetujui pernyataan yang tersedia.

Bukti Potong

Terkait dengan bukti potong, khususnya dari aktivitas seperti Shopee Affiliate, perlakuannya dibedakan berdasarkan waktu penerbitannya. Bukti potong yang diterbitkan sebelum NPWP istri dinonaktifkan tetap tercatat atas NPWP istri, namun penghasilannya tetap wajib digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan suami.

Sementara itu, bukti potong yang diterbitkan setelah proses penggabungan dapat secara otomatis terintegrasi ke dalam data perpajakan suami apabila sistem telah mendukung. Apabila belum terintegrasi secara otomatis, maka bukti potong tersebut perlu diinput secara manual pada akun Coretax suami.

Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh penghasilan telah dilaporkan secara lengkap, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.