Perpanjangan SPT Badan, Ini Ketentuan Terbarunya

Tax Counselor DGT
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan pada dasarnya diberikan selama 4 (empat) bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak. Artinya, jika suatu badan usaha menggunakan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember, maka SPT Tahunan PPh Badan wajib disampaikan paling lambat tanggal 30 April di tahun berikutnya.
Ketentuan ini menjadi hal mendasar yang perlu dipahami oleh Wajib Pajak Badan karena berkaitan langsung dengan tingkat kepatuhan perpajakan. Keterlambatan dalam pelaporan tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga dapat menimbulkan sanksi berupa denda. Oleh karena itu, banyak perusahaan mulai menyiapkan laporan keuangan dan rekonsiliasi fiskal jauh sebelum batas waktu tersebut tiba.
Bisa Perpanjangan?
Meski demikian, dalam praktiknya tidak semua Wajib Pajak dapat menyelesaikan seluruh kewajiban tersebut tepat waktu. Ada berbagai kondisi yang sering terjadi, seperti proses penyusunan laporan keuangan yang belum selesai, data transaksi yang masih perlu direkonsiliasi, atau laporan keuangan yang sedang dalam tahap audit oleh akuntan publik.
Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan yang cukup relevan, khususnya bagi pelaku usaha skala kecil dan menengah: apakah Wajib Pajak Badan UMKM juga bisa mengajukan perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan?
Jawabannya adalah bisa. Pada dasarnya, ketentuan perpajakan tidak membedakan hak antara Wajib Pajak Badan besar dan Wajib Pajak Badan UMKM dalam hal pengajuan perpanjangan. Selama memenuhi persyaratan yang telah diatur, seluruh Wajib Pajak Badan berhak mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Dasar Hukum
Jika yang dimaksud adalah perpanjangan untuk SPT Tahunan PPh Badan (yang sering disebut dalam praktik sebagai SPT 1771Y), maka pengaturannya dapat mengacu pada Pasal 97 sampai dengan Pasal 98 PER-11/PJ/2025. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan sebelum batas waktu pelaporan berakhir, sehingga aspek ketepatan waktu tetap menjadi kunci utama.
Coretax
Saat ini, pengajuan perpanjangan dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax. Wajib Pajak dapat menggunakan akun Coretax milik PIC (Person in Charge) atau kuasa yang telah diberikan Role Access. Setelah berhasil masuk, pengguna perlu melakukan impersonate ke akun Wajib Pajak Badan yang bersangkutan.
Selanjutnya, proses dilanjutkan melalui menu Layanan Wajib Pajak, kemudian memilih Layanan Administrasi, dilanjutkan dengan Buat Permohonan, dan memilih jenis layanan AS.08-01 yaitu Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan. Dengan sistem ini, seluruh proses menjadi lebih transparan dan terdokumentasi dengan baik.
Dokumen Pendukung
Namun, penting untuk dipahami bahwa pengajuan perpanjangan ini bukan sekadar formalitas administratif. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar permohonan dapat diproses dengan baik. Mengacu pada Pasal 97 ayat (6) PER-11/PJ/2025, Wajib Pajak diwajibkan untuk menyampaikan alasan perpanjangan secara jelas.
Selain itu, terdapat dokumen-dokumen yang perlu dilampirkan, seperti penghitungan sementara Pajak Penghasilan terutang dalam satu Tahun Pajak, laporan keuangan sementara, serta bukti pelunasan apabila masih terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Untuk Wajib Pajak tertentu, seperti bentuk usaha tetap, juga diwajibkan melampirkan penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4). Apabila laporan keuangan sedang dalam proses audit, maka perlu disertakan pula surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan bahwa audit belum selesai.
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa fasilitas perpanjangan ini pada dasarnya memberikan ruang bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT dengan lebih akurat dan lengkap, bukan untuk menunda kewajiban tanpa dasar yang jelas.
Oleh karena itu, meskipun Wajib Pajak Badan UMKM memiliki hak yang sama untuk memanfaatkan fasilitas ini, tetap diperlukan kedisiplinan dalam memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk memahami lebih detail mengenai format formulir dan tata cara pengisiannya, Wajib Pajak dapat merujuk langsung pada lampiran PER-11/PJ/2025, khususnya pada bagian yang memuat contoh dan petunjuk pengisian secara rinci. Dengan memahami aturan ini secara baik, Wajib Pajak dapat mengelola kewajiban perpajakannya dengan lebih tertib dan terhindar dari risiko sanksi.
