Konten dari Pengguna

Punya Sisa Deposit, tapi Tetap Gagal Bayar SPT? Ternyata Ini Penyebabnya

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Punya deposit tapi gagal bayar SPT. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
Punya deposit tapi gagal bayar SPT. (Gambar: Anda)

Deposit pajak dalam Sistem Coretax DJP merupakan salah satu fitur yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Secara sederhana, deposit pajak dapat dianalogikan sebagai e-wallet atau dompet digital khusus pajak, di mana Wajib Pajak dapat menyetorkan sejumlah dana terlebih dahulu (prepaid) ke kas negara untuk kemudian digunakan sewaktu-waktu dalam melunasi berbagai jenis pajak.

Praktis

Dengan mekanisme ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi berulang kali membuat kode billing setiap kali akan melakukan pembayaran untuk jenis pajak yang berbeda.

Selain lebih praktis, penggunaan deposit pajak juga membantu mengurangi risiko keterlambatan pembayaran karena saldo sudah tersedia dan dapat langsung digunakan saat dibutuhkan.

SPT Tahunan PPh Badan

Seiring dengan implementasi Coretax pada pelaporan pajak, termasuk SPT Tahunan PPh Badan, muncul berbagai pertanyaan dari Wajib Pajak terkait pemanfaatan deposit pajak ini.

Salah satu pertanyaan yang cukup sering muncul adalah apakah pembayaran kurang bayar pada SPT Tahunan PPh Badan dapat menggunakan deposit pajak, khususnya dengan kode akun 411618-100, terlebih jika Wajib Pajak masih memiliki sisa saldo deposit dan hanya perlu menambahkan kekurangannya.

Dalam hal ini, penting untuk dipahami bahwa pembayaran atas kurang bayar yang tercantum dalam SPT memang dapat menggunakan deposit pajak, sepanjang saldo deposit yang tersedia mencukupi seluruh nilai yang harus dibayar.

Deposit Tidak Muncul

Artinya, sistem tidak mengakomodasi pembayaran secara kombinasi, yaitu sebagian menggunakan deposit pajak dan sebagian lagi menggunakan billing baru (non-deposit).

Jika saldo deposit yang tersedia lebih kecil dari nilai kurang bayar pada SPT, maka Wajib Pajak tidak dapat langsung menggunakan deposit tersebut secara parsial.

Solusi yang dapat dilakukan adalah menambah terlebih dahulu saldo deposit hingga mencukupi, kemudian baru digunakan untuk melakukan pembayaran SPT.

Ketentuan ini perlu diperhatikan agar tidak terjadi kebingungan ketika opsi pembayaran menggunakan deposit tidak muncul di sistem.

Saldo Deposit

Wajib Pajak juga perlu memperhatikan status saldo deposit yang dimiliki. Saldo deposit yang masih dalam proses pemindahbukuan (PBK) belum dapat digunakan untuk pembayaran.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pembayaran SPT, pastikan bahwa saldo yang akan digunakan benar-benar berstatus tersedia dan tidak sedang dalam proses administrasi tertentu.

Sebagai tambahan informasi, untuk billing deposit dengan kode 411618-100 yang dibuat pada tahun 2026, sistem akan secara otomatis mencatat periode dan tahun pajak berjalan, yaitu Januari sampai dengan Desember 2026.

Meskipun demikian, saldo deposit tersebut tetap bersifat fleksibel dan dapat digunakan untuk membayar kewajiban pajak pada masa maupun tahun pajak sebelumnya.

Pengecekan Saldo Deposit

Pengecekan saldo deposit dapat dilakukan melalui menu Buku Besar pada Coretax dengan cara memfilter KAP 411618, kemudian melihat nilai “kredit tersisa” pada hasil filter tersebut.

Pastikan bahwa nilai kredit tersisa tersebut sama atau lebih besar dari jumlah kurang bayar yang tercantum dalam SPT.

Jika nilai tersebut belum mencukupi, maka Wajib Pajak perlu melakukan penambahan deposit terlebih dahulu.

Mekanisme Pemindahbukuan

Namun, apabila saldo deposit sebenarnya sudah mencukupi tetapi opsi pembayaran masih belum muncul, dan posisi SPT berada pada status “SPT menunggu pembayaran”, maka pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan deposit pajak.

Langkah-langkahnya dimulai dengan masuk ke menu Pembayaran, kemudian pilih Permohonan Pemindahbukuan, lalu klik Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru.

Selanjutnya, pilih sumber kredit dengan mencari saldo deposit yang tersedia, tentukan tujuan ke Akun Wajib Pajak, pilih jenis kewajiban yaitu SPT, kemudian pilih referensi SPT yang akan dibayarkan menggunakan deposit tersebut. Setelah itu, pilih masa pajak yang sesuai dan lanjutkan proses hingga selesai.

Manfaatkan Fitur

Dengan memahami konsep dan mekanisme penggunaan deposit pajak ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fitur tersebut secara optimal untuk mendukung kelancaran pembayaran dan pelaporan pajak.

Deposit pajak tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga membantu dalam pengelolaan arus kas perpajakan agar lebih terencana dan efisien.

Oleh karena itu, penting bagi setiap Wajib Pajak untuk tidak hanya menggunakan fitur ini, tetapi juga memahami ketentuan dan alurnya agar terhindar dari kendala saat proses pembayaran maupun pelaporan SPT.