Saat Penghasilan Melintasi Batas Negara: Memahami Relief Pajak Berganda

Tax Counselor DGT
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.03/2018 tentang Pelaksanaan Pengkreditan Pajak atas Penghasilan dari Luar Negeri menjadi salah satu regulasi penting dalam sistem perpajakan Indonesia, khususnya bagi Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dari luar negeri.
Aturan ini diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur mengenai hak pengkreditan pajak luar negeri guna menghindari terjadinya pajak berganda internasional.
Era Globalisasi
Dalam era globalisasi dan meningkatnya aktivitas ekonomi lintas negara, semakin banyak perusahaan maupun individu Indonesia yang memperoleh penghasilan dari investasi, usaha, jasa, maupun kegiatan ekonomi lainnya di luar negeri. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan penghasilan yang sama dikenai pajak oleh dua negara sekaligus, yakni negara tempat penghasilan diperoleh dan Indonesia sebagai negara domisili Wajib Pajak.
Oleh karena itu, pemerintah memandang perlu adanya pengaturan yang lebih rinci dan jelas agar mekanisme pengkreditan pajak luar negeri dapat dilaksanakan secara tertib, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. PMK Nomor 192/PMK.03/2018 menegaskan bahwa pengaturan teknis mengenai pengkreditan pajak luar negeri diperlukan untuk mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan selaras dengan perkembangan aktivitas ekonomi global.
Implementasi
Pemerintah ingin memastikan bahwa Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan di luar negeri tidak kembali dibebani pajak secara berlebihan di Indonesia. Dengan demikian, aturan ini bukan hanya memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak dari pajak berganda, tetapi juga menciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih sehat serta kompetitif.
Regulasi ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam menerapkan prinsip perpajakan internasional yang berlaku umum dan memberikan kepastian dalam pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan lintas negara.
PMK ini mengatur bahwa pajak luar negeri yang dapat dikreditkan adalah pajak yang dikenakan secara langsung atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari luar negeri. Kredit pajak dilakukan pada tahun pajak saat penghasilan luar negeri tersebut digabungkan dengan penghasilan dalam negeri dalam penghitungan Pajak Penghasilan terutang di Indonesia.
Batas Maksimum
Namun demikian, besaran pajak luar negeri yang dapat dikreditkan tidak dapat dilakukan tanpa batas. Pemerintah menetapkan adanya batas maksimum pengkreditan yang dihitung berdasarkan perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dengan total penghasilan kena pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang di Indonesia.
Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan agar pengkreditan pajak tetap proporsional dan tidak menyebabkan jumlah kredit pajak melebihi kewajiban pajak yang sebenarnya harus dibayar di Indonesia.
Syarat Administratif
Selain mengatur tata cara penghitungan kredit pajak, PMK Nomor 192/PMK.03/2018 juga memberikan ketentuan administratif yang cukup rinci. Wajib Pajak diwajibkan melampirkan sejumlah dokumen pendukung, seperti bukti pembayaran pajak di luar negeri, dokumen pemotongan pajak, laporan keuangan, serta dokumen lain yang menunjukkan bahwa pajak tersebut benar-benar telah dibayar atau terutang di negara sumber penghasilan.
Persyaratan administrasi ini menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa pengkreditan pajak dilakukan secara valid, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya dokumen yang lengkap, otoritas pajak dapat melakukan pengujian atas kebenaran kredit pajak yang diajukan sehingga dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan maupun pengkreditan pajak yang tidak sesuai ketentuan.
Ilustrasi
Sebagai contoh penerapan ketentuan ini, sebuah perusahaan di Indonesia memperoleh penghasilan usaha dari luar negeri sebesar Rp500 juta dan atas penghasilan tersebut telah dikenai pajak di negara sumber sebesar Rp75 juta. Pada tahun pajak yang sama, perusahaan tersebut juga memperoleh penghasilan dari Indonesia sebesar Rp1,5 miliar sehingga total penghasilan kena pajaknya menjadi Rp2 miliar.
Jika Pajak Penghasilan terutang di Indonesia atas total penghasilan tersebut sebesar Rp440 juta, maka batas maksimum kredit pajak luar negeri dihitung dengan membandingkan penghasilan luar negeri terhadap total penghasilan kena pajak, kemudian dikalikan dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang di Indonesia.
Berdasarkan perhitungan tersebut, batas maksimum kredit pajak luar negeri mencapai Rp110 juta. Karena pajak yang telah dibayar di luar negeri hanya Rp75 juta, maka jumlah yang dapat dikreditkan di Indonesia adalah sebesar Rp75 juta. Namun apabila pajak yang dibayar di luar negeri melebihi Rp110 juta, maka pengkreditannya tetap dibatasi hanya sampai Rp110 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Implikasi
Melalui PMK Nomor 192/PMK.03/2018, pemerintah ingin memastikan bahwa sistem perpajakan Indonesia mampu mengikuti dinamika ekonomi internasional tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum. Aturan ini memberikan manfaat besar bagi Wajib Pajak yang menjalankan aktivitas usaha lintas negara karena dapat mengurangi beban pajak berganda yang berpotensi menghambat kegiatan usaha dan investasi.
Di sisi lain, regulasi ini juga memperkuat pengawasan administrasi perpajakan melalui mekanisme dokumentasi dan pembatasan kredit pajak yang jelas. Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat memanfaatkan hak pengkreditan pajak luar negeri secara tepat dan tetap memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
