Sering Terjadi! Kenapa Pengurus Tidak Muncul di Lampiran L-2 Coretax?

Tax Counselor DGT
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 saat ini dilakukan melalui sistem Coretax yang terintegrasi.
Dalam proses pengisiannya, Wajib Pajak tidak hanya melaporkan data keuangan, tetapi juga wajib memastikan kelengkapan informasi profil, termasuk susunan pengurus dan komposisi kepemilikan saham.
Salah satu komponen penting yang harus diperhatikan adalah data pihak terkait yang nantinya akan ditarik secara otomatis ke dalam Lampiran L-2 SPT Tahunan.
Oleh karena itu, ketepatan dan kesesuaian data pada profil menjadi kunci agar pelaporan dapat berjalan lancar tanpa kendala.
Lampiran L-2
Namun, dalam praktiknya masih banyak Wajib Pajak Badan yang mengalami kebingungan ketika data pengurus atau pemegang saham tidak muncul di Lampiran L-2, meskipun nama pihak terkait tersebut sudah tercantum pada menu profil di Coretax.
Hal ini seringkali menimbulkan asumsi bahwa sistem mengalami error, padahal penyebab utamanya justru terletak pada detail pengisian data yang belum sesuai, khususnya pada bagian tanggal mulai (effective date).
Coretax bekerja dengan prinsip periodisasi, artinya data yang akan ditampilkan dalam SPT Tahunan akan disesuaikan dengan tahun pajak yang dilaporkan.
Jika tanggal mulai pihak terkait diinput pada tahun 2026, maka secara otomatis data tersebut tidak akan muncul dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 karena dianggap belum berlaku pada periode tersebut.
Persentase Kepemilikan Saham
Selain tanggal mulai, hal lain yang juga sering terlewat adalah pengisian persentase kepemilikan saham.
Pada SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 yang menggunakan Coretax, informasi persentase kepemilikan saham menjadi elemen wajib yang harus diisi untuk setiap pemegang saham.
Tanpa pengisian ini, data pada Lampiran L-2 bisa menjadi tidak lengkap atau bahkan tidak terbaca dengan sempurna oleh sistem.
Penting untuk dipahami bahwa pengisian persentase kepemilikan saham tidak dilakukan langsung pada Lampiran L-2, melainkan melalui pembaruan data pada menu profil.
Menu Portal Saya
Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memastikan data kepemilikan saham telah terisi dengan benar adalah dengan mengakses menu Portal Saya, kemudian masuk ke Profil Saya, pilih Informasi Umum, lalu klik Edit dan masuk ke bagian Pihak Terkait.
Pada bagian ini, Wajib Pajak dapat melihat daftar pengurus maupun pemegang saham yang telah terdaftar.
Selanjutnya, lengkapi atau perbarui data dengan mengisi kolom “Shareholder Percentage” sesuai dengan kondisi kepemilikan yang sebenarnya.
Pastikan juga bahwa total persentase kepemilikan saham mencerminkan komposisi yang valid agar tidak menimbulkan inkonsistensi data.
Kesimpulan
Dengan memastikan bahwa tanggal mulai telah sesuai dengan dokumen pendirian atau perubahan yang berlaku serta persentase kepemilikan saham telah diinput dengan benar pada menu profil, maka data pengurus dan pemegang saham akan secara otomatis terintegrasi dan muncul pada Lampiran L-2 SPT Tahunan Badan.
Oleh karena itu, sebelum menyimpulkan adanya kendala atau kesalahan pada sistem Coretax, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan ulang secara menyeluruh terhadap data pihak terkait yang telah diinput.
Ketelitian dalam tahap ini akan sangat membantu memperlancar proses pelaporan dan meminimalkan potensi kesalahan di kemudian hari.
