Konten dari Pengguna

Telat Lapor SPT Tahunan Badan? Tenang, Ada Penghapusan Sanksi!

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Penghapusan sanksi administratif atas terlambat bayar dan lapor SPT Badan. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
Penghapusan sanksi administratif atas terlambat bayar dan lapor SPT Badan. (Gambar: Anda)

Kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan bagian fundamental dalam sistem self-assessment yang dianut di Indonesia, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Penyampaian SPT Tahunan

SPT Tahunan Badan berfungsi sebagai sarana resmi untuk melaporkan seluruh aktivitas perpajakan perusahaan dalam satu tahun pajak, meliputi peredaran usaha, penghasilan kena pajak, kredit pajak, hingga posisi harta dan kewajiban.

Oleh karena itu, penyampaian SPT Tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan juga bentuk pertanggungjawaban perusahaan kepada negara atas kegiatan usahanya. Sesuai ketentuan, wajib pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 4 (empat) bulan setelah berakhirnya tahun pajak, yang umumnya jatuh pada akhir April bagi perusahaan dengan tahun buku yang sama dengan tahun kalender.

Sistem Perpajakan

Selain sebagai alat pelaporan, SPT Tahunan juga menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan pengawasan dan pengujian kepatuhan. Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak harus melunasi terlebih dahulu saat menyampaikan SPT.

Sebaliknya, apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak dapat mengajukan restitusi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, SPT Tahunan memiliki peran strategis baik bagi wajib pajak maupun DJP dalam memastikan sistem perpajakan berjalan secara adil dan efektif.

Relaksasi

Namun dalam praktiknya, tidak sedikit wajib pajak badan yang menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban ini, seperti keterlambatan dalam penyusunan laporan keuangan, kendala administrasi, hingga adaptasi terhadap sistem pelaporan elektronik yang terus berkembang.

Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk Tahun Pajak 2025.

Penghapusan Sanksi

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi sistem inti administrasi perpajakan (coretax) yang masih dalam tahap penyesuaian bagi sebagian wajib pajak.

Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa wajib pajak badan yang melakukan pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau menyampaikan SPT Tahunan setelah jatuh tempo, namun masih dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah tanggal jatuh tempo, akan diberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga.

Bahkan, apabila atas keterlambatan tersebut telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), maka sanksi yang tercantum dapat dihapuskan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. Hal ini memberikan ruang bagi wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya tanpa harus terbebani sanksi, sepanjang masih dalam batas waktu relaksasi yang ditentukan.

Kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang lebih fleksibel dan responsif dari pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pembinaan kepatuhan. Di satu sisi, pemerintah tetap menegaskan pentingnya pelaporan tepat waktu, namun di sisi lain juga memahami adanya tantangan teknis yang dihadapi wajib pajak, khususnya dalam masa transisi sistem.

Tata Kelola yang Baik

Meski demikian, relaksasi ini seharusnya tidak dimaknai sebagai kelonggaran permanen, melainkan sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk meningkatkan kualitas kepatuhan di masa mendatang.

Pada akhirnya, kepatuhan dalam menyampaikan SPT Tahunan Badan secara tepat waktu dan benar akan memberikan banyak manfaat, baik bagi perusahaan maupun negara. Bagi perusahaan, kepatuhan mencerminkan tata kelola yang baik (good corporate governance) dan meningkatkan kredibilitas di mata investor maupun mitra bisnis.

Sementara bagi negara, kepatuhan pajak menjadi sumber penerimaan yang penting untuk membiayai pembangunan nasional. Oleh karena itu, setiap wajib pajak badan diharapkan tidak hanya fokus pada pemenuhan kewajiban secara formal, tetapi juga memahami substansi dan tujuan dari pelaporan pajak itu sendiri.