THR 2026 dan Isu Pajak 34%: Membedah Fakta di Balik Narasi Viral

Tax Counselor DGT
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perbincangan mengenai pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR) kembali mencuat di ruang publik, khususnya di media sosial. Sebuah narasi yang beredar luas menyebutkan bahwa pegawai swasta dikenakan pajak hingga 34%, sementara Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri diklaim tidak dikenai pajak atas THR yang diterima. Informasi ini dengan cepat memicu kekhawatiran sekaligus kesalahpahaman di tengah masyarakat. Di tengah arus informasi yang begitu deras, penting untuk menelaah kembali ketentuan yang sebenarnya agar tidak terjebak dalam interpretasi yang keliru.
Secara normatif, THR merupakan bagian dari penghasilan yang termasuk dalam objek Pajak Penghasilan (PPh). Artinya, secara prinsip, THR memang dikenakan pajak. Namun demikian, pemahaman mengenai besaran tarif yang dikenakan tidak dapat dilepaskan dari struktur tarif pajak yang berlaku di Indonesia, yakni sistem tarif progresif. Dalam sistem ini, semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula tarif pajak marginal yang dikenakan.
Angka 34% yang ramai diperbincangkan sejatinya merupakan tarif tertinggi dalam lapisan pajak penghasilan orang pribadi. Akan tetapi, tarif tersebut hanya berlaku untuk bagian penghasilan kena pajak yang berada pada lapisan tertinggi, yang dalam praktiknya hanya dialami oleh individu dengan tingkat penghasilan sangat besar. Dalam konteks THR, tarif tersebut baru relevan apabila nilai THR yang diterima mencapai jumlah yang sangat tinggi, bahkan dapat melampaui Rp1,4 miliar. Oleh karena itu, bagi mayoritas pekerja, baik di sektor formal maupun informal, tarif pajak atas THR tidak berada pada level tersebut.
Lebih jauh lagi, mekanisme penghitungan pajak atas THR saat ini telah mengalami penyederhanaan melalui penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Melalui pendekatan ini, perhitungan pajak tidak lagi mengharuskan wajib pajak untuk menguraikan secara rinci setiap lapisan tarif progresif. Sebaliknya, pajak dihitung berdasarkan tarif efektif yang disesuaikan dengan tingkat penghasilan bulanan. Dengan demikian, proses penghitungan menjadi lebih praktis, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat luas.
Pemerintah juga menyediakan sarana pendukung berupa kalkulator pajak daring yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat. Fasilitas ini memungkinkan wajib pajak untuk memperkirakan besaran pajak yang harus dibayarkan, termasuk atas komponen penghasilan seperti THR, secara cepat dan akurat. Kehadiran alat bantu ini sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi perpajakan di kalangan masyarakat.
Di sisi lain, klaim bahwa ASN, TNI, dan Polri tidak dikenakan pajak atas THR perlu diluruskan. Pada kenyataannya, kelompok tersebut tetap dikenai pajak atas penghasilan yang diterima, termasuk THR. Perbedaan yang terjadi bukan pada ada atau tidaknya pajak, melainkan pada mekanisme penanggungannya. Dalam hal ini, pajak atas THR ASN, TNI, dan Polri ditanggung oleh pemerintah. Konsekuensinya, jumlah THR yang diterima tidak mengalami pemotongan pajak secara langsung. Kondisi inilah yang kerap menimbulkan persepsi seolah-olah kelompok tersebut tidak dikenakan pajak.
Sementara itu, bagi pegawai swasta, pajak atas THR pada umumnya dipotong langsung oleh pemberi kerja pada saat pembayaran dilakukan. Namun demikian, terdapat fleksibilitas dalam praktik di lapangan. Beberapa perusahaan memilih untuk menanggung pajak karyawannya sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan atau strategi kompensasi. Dalam situasi seperti ini, pegawai swasta juga dapat menerima THR secara utuh tanpa potongan pajak, karena kewajiban pajaknya dialihkan menjadi beban perusahaan.
Perbedaan mekanisme ini sering kali menjadi sumber kesalahpahaman di tengah masyarakat. Padahal, secara substansi, baik pegawai negeri maupun swasta sama-sama berada dalam kerangka kewajiban perpajakan yang sama. Yang membedakan hanyalah siapa yang menanggung beban pajak tersebut secara administratif.
Melihat dinamika ini, dapat disimpulkan bahwa informasi yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya. THR memang merupakan objek pajak, namun tidak seluruhnya dikenakan tarif tinggi seperti yang sering muncul dalam narasi viral. Besaran pajak sangat bergantung pada tingkat penghasilan, sementara metode perhitungannya kini telah dirancang lebih sederhana melalui TER. Selain itu, tidak terdapat kelompok yang benar-benar bebas dari kewajiban pajak, melainkan terdapat variasi dalam mekanisme penanggungannya.
Pada akhirnya, literasi dan kehati-hatian dalam menyikapi informasi menjadi kunci utama. Di era digital saat ini, di mana informasi dapat dengan mudah tersebar tanpa verifikasi yang memadai, kemampuan untuk memilah dan memahami informasi secara utuh menjadi semakin penting. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat tidak hanya dapat menghindari kesalahpahaman, tetapi juga dapat berpartisipasi secara lebih sadar dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan negara.
