Konten dari Pengguna

Tinggal di Luar Negeri Lebih dari 183 Hari? Ini Cara Ubah Status NPWP Jadi NE!

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari mengajukan NE. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
Tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari mengajukan NE. (Gambar: Anda)

Dalam praktik perpajakan, status domisili seseorang menjadi faktor krusial dalam menentukan kewajiban perpajakannya. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan dari Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang tinggal di luar negeri dalam jangka waktu cukup lama, khususnya lebih dari 183 hari dalam periode 12 bulan.

Salah satu pertanyaan yang kerap diajukan adalah mengenai kemungkinan dan prosedur untuk mengubah status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi Non-Efektif (NE), serta dokumen apa saja yang perlu disampaikan melalui sistem Coretax DJP.

Dasar Hukum

Secara normatif, ketentuan mengenai hal ini telah diatur dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) akan diterbitkan keputusan penetapan sebagai Wajib Pajak Nonaktif.

Penetapan ini sekaligus menggantikan mekanisme sebelumnya berupa penerbitan Surat Keterangan Warga Negara Indonesia Memenuhi Persyaratan Menjadi Subjek Pajak Luar Negeri.

Dengan demikian, perubahan status menjadi Non-Efektif merupakan konsekuensi administratif dari berubahnya status subjek pajak dari dalam negeri menjadi luar negeri.

Kriteria

Untuk dapat ditetapkan sebagai Subjek Pajak Luar Negeri, Wajib Pajak harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan/atau bertempat tinggal tetap di luar negeri.

Dalam konteks ini, aspek pembuktian menjadi sangat penting. Oleh karena itu, dokumen persyaratan yang harus dilampirkan mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 PMK Nomor 18 Tahun 2021.

Dokumen tersebut pada umumnya berupa bukti formal yang menunjukkan keberadaan dan aktivitas di luar negeri, seperti izin tinggal (residence permit), kontrak kerja dengan entitas di luar negeri, surat keterangan domisili, atau dokumen lain yang relevan yang dapat memperkuat status sebagai Subjek Pajak Luar Negeri.

Portal Coretax

Seiring dengan transformasi digital administrasi perpajakan, pengajuan permohonan penetapan Wajib Pajak Nonaktif kini dapat dilakukan secara daring melalui portal Coretax DJP.

Prosedur yang harus ditempuh relatif sistematis. Wajib Pajak terlebih dahulu melakukan login ke akun Coretax pribadi, kemudian mengakses menu Profil Saya dan memilih submenu Perubahan Status. Selanjutnya, pilih opsi Penetapan Wajib Pajak Nonaktif.

Setelah formulir permohonan ditampilkan, Wajib Pajak perlu memilih alasan penetapan Nonaktif, yaitu karena tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai subjek pajak dalam negeri akibat telah menjadi Subjek Pajak Luar Negeri.

Tahap berikutnya adalah mengunggah seluruh dokumen persyaratan dan pendukung, memberikan pernyataan kebenaran data, serta mengakhiri proses dengan menekan tombol Simpan.

Dokumen Lengkap

Meskipun prosedur pengajuan telah difasilitasi secara elektronik dan dapat dilakukan dari mana saja, kualitas dan kelengkapan dokumen tetap menjadi faktor penentu dalam proses persetujuan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Permohonan yang tidak didukung oleh bukti yang memadai berpotensi ditolak atau diminta untuk dilengkapi kembali. Oleh karena itu, Wajib Pajak disarankan untuk memastikan bahwa seluruh dokumen yang diunggah valid, relevan, dan mencerminkan kondisi sebenarnya.

Kesimpulan

Sebagai penutup, penting untuk dipahami bahwa perubahan status NPWP menjadi Non-Efektif bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari penyesuaian status perpajakan yang harus dilakukan secara tepat dan sesuai ketentuan.

Dengan memahami dasar hukum, persyaratan, serta prosedur yang berlaku, Wajib Pajak dapat menghindari potensi risiko administrasi dan memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga meskipun berada di luar wilayah Indonesia.