Transformasi Pajak Digital: PER-8/PJ/2025 Membuka Babak Baru Layanan Pajak

Tax Counselor DGT
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Transformasi digital telah mengubah hampir seluruh aspek pelayanan publik, termasuk sektor perpajakan. Di tengah tuntutan pelayanan yang semakin cepat, transparan, dan terintegrasi, Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan reformasi besar-besaran terhadap sistem administrasi perpajakan nasional.
Salah satu regulasi yang menjadi tonggak penting dalam perubahan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 tentang Ketentuan Pemberian Layanan Administrasi Perpajakan Tertentu dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Fondasi Baru
Kehadiran PER-8/PJ/2025 bukan sekadar pembaruan administratif biasa. Regulasi ini merupakan bagian penting dari implementasi Coretax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan yang sedang dikembangkan pemerintah. Sistem tersebut dirancang untuk menciptakan administrasi perpajakan yang lebih efektif, efisien, fleksibel, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan pelayanan modern berbasis teknologi informasi.
Dalam regulasi ini, Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya mengatur prosedur teknis pelayanan, tetapi juga membangun fondasi baru sistem administrasi perpajakan digital. PER-8/PJ/2025 memuat berbagai tata cara layanan administrasi perpajakan tertentu yang selama ini menjadi bagian penting dalam aktivitas perpajakan wajib pajak maupun dunia usaha. Mulai dari pemberian Surat Keterangan Fiskal, perubahan metode pembukuan, penggunaan bahasa Inggris dan mata uang asing dalam pembukuan, hingga layanan terkait kewajiban perpajakan calon kepala daerah diatur secara rinci dalam regulasi ini.
Salah satu poin utama yang menjadi sorotan dalam PER-8/PJ/2025 adalah tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal. Surat ini memiliki fungsi penting karena sering menjadi persyaratan dalam memperoleh pelayanan tertentu dari kementerian, lembaga pemerintah, maupun pihak lain. Dalam aturan terbaru ini, wajib pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi yang terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, maupun melalui Contact Center.
Surat Keterangan Fiskal
Digitalisasi proses tersebut menunjukkan perubahan besar dalam cara pelayanan perpajakan diberikan kepada masyarakat. Jika sebelumnya proses administrasi identik dengan dokumen fisik dan antrean panjang di kantor pajak, kini banyak layanan dapat dilakukan secara daring dengan sistem otomatis. Bahkan dalam kondisi tertentu, Surat Keterangan Fiskal dapat diterbitkan secara otomatis segera setelah bukti penerimaan elektronik diterbitkan apabila wajib pajak telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Namun, kemudahan tersebut tetap dibarengi dengan penguatan aspek kepatuhan perpajakan. PER-8/PJ/2025 menegaskan bahwa Surat Keterangan Fiskal hanya dapat diberikan kepada wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk dua tahun terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir sesuai kewajibannya. Selain itu, wajib pajak juga tidak boleh memiliki utang pajak yang belum diselesaikan, kecuali telah memperoleh izin penundaan atau pengangsuran pembayaran pajak.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa wajib pajak yang sedang dalam proses penanganan tindak pidana perpajakan tidak dapat memperoleh Surat Keterangan Fiskal. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa modernisasi administrasi perpajakan tetap dibangun di atas prinsip kepatuhan dan akuntabilitas. Pemerintah ingin memastikan bahwa kemudahan layanan tidak mengurangi kualitas pengawasan terhadap kewajiban perpajakan.
Perubahan Metode Pembukuan
Selain pengaturan mengenai Surat Keterangan Fiskal, PER-8/PJ/2025 juga mengatur tata cara perubahan metode pembukuan dan tahun buku. Dalam praktik dunia usaha, perubahan metode pembukuan sering terjadi karena kebutuhan bisnis, perubahan struktur perusahaan, penyesuaian dengan perusahaan induk, maupun tuntutan investor dan kreditor. Regulasi ini memberikan prosedur yang lebih jelas mengenai tata cara pengajuan perubahan tersebut agar tetap sesuai dengan Prinsip Taat Asas.
Wajib pajak yang ingin mengubah metode pembukuan atau tahun buku diwajibkan menyampaikan alasan perubahan, memberikan pernyataan bahwa perubahan tersebut bukan bertujuan untuk menggeser laba atau rugi demi meringankan beban pajak, serta telah memenuhi persyaratan administrasi tertentu. Permohonan tersebut juga harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun buku yang baru.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak berupaya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan kepentingan pengawasan perpajakan. Dunia usaha tetap diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian administrasi sesuai kebutuhan bisnis, namun tetap dalam koridor kepatuhan dan transparansi.
Fleksibilitas
PER-8/PJ/2025 juga memuat ketentuan penting mengenai penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat. Ketentuan ini sangat relevan bagi perusahaan multinasional, perusahaan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, kontraktor migas, perusahaan yang terdaftar di bursa luar negeri, hingga entitas yang memiliki hubungan langsung dengan perusahaan induk di luar negeri.
Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa beberapa wajib pajak tertentu dapat langsung menyampaikan pemberitahuan penggunaan bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat, sementara kelompok wajib pajak lainnya harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh proses dilakukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Bagi dunia usaha global, fleksibilitas penggunaan bahasa Inggris dan mata uang asing dalam pembukuan merupakan kebutuhan yang sangat penting. Banyak perusahaan multinasional menggunakan standar pelaporan internasional yang berbasis Dolar Amerika Serikat sehingga regulasi ini memberikan kepastian administrasi yang lebih baik bagi mereka. Pemerintah tampaknya memahami bahwa sistem perpajakan modern harus mampu menyesuaikan diri dengan dinamika bisnis internasional yang semakin kompleks.
Prinsip Taat Asas
Menariknya, PER-8/PJ/2025 juga menegaskan pentingnya Prinsip Taat Asas dalam penyelenggaraan pembukuan. Wajib pajak yang telah memperoleh izin menggunakan bahasa Inggris dan mata uang asing diwajibkan menjalankan pembukuan secara konsisten dalam jangka waktu tertentu, bahkan hingga lima tahun buku. Ketentuan ini dibuat untuk mencegah manipulasi administrasi yang dapat dimanfaatkan untuk menggeser laba maupun mengurangi kewajiban pajak.
Tidak hanya mengatur pemberian izin, regulasi ini juga mengatur mekanisme pencabutan izin apabila wajib pajak terbukti tidak memenuhi ketentuan yang berlaku atau melanggar Prinsip Taat Asas. Dalam kondisi tersebut, wajib pajak diwajibkan kembali menyelenggarakan pembukuan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah.
Selain itu, PER-8/PJ/2025 juga mengatur tata cara pembatalan izin, penerbitan kembali izin yang hilang atau rusak, hingga perubahan penggunaan bahasa dan mata uang dalam pembukuan. Ketentuan yang rinci tersebut memperlihatkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak sedang membangun sistem administrasi yang semakin lengkap dan terstruktur.
Pengaturan Lain
Di luar aspek pembukuan, regulasi ini juga memuat pengaturan terkait pengajuan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain, tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor emas batangan untuk tujuan ekspor, hingga ketentuan mengenai pengecualian pembayaran Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.
Berbagai ketentuan tersebut menunjukkan bahwa PER-8/PJ/2025 memiliki cakupan yang sangat luas dan tidak hanya berkaitan dengan administrasi umum perpajakan. Regulasi ini menyentuh berbagai sektor usaha dan layanan perpajakan tertentu yang selama ini memerlukan prosedur administratif khusus.
Arah Digitalisasi
Hal yang paling menonjol dari regulasi ini adalah arah digitalisasi yang sangat kuat. Hampir seluruh layanan administrasi diarahkan melalui Portal Wajib Pajak, aplikasi terintegrasi, dan Contact Center. Transformasi tersebut memperlihatkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak ingin membangun sistem pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan minim hambatan birokrasi.
Namun demikian, transformasi digital tentu tidak lepas dari tantangan. Tingkat literasi digital masyarakat Indonesia masih beragam. Sebagian wajib pajak mungkin masih mengalami kesulitan dalam menggunakan layanan elektronik perpajakan. Oleh sebab itu, edukasi perpajakan dan pendampingan penggunaan sistem digital menjadi faktor penting agar implementasi regulasi ini berjalan optimal.
Adaptif
Dalam perspektif yang lebih luas, PER-8/PJ/2025 mencerminkan arah baru reformasi perpajakan Indonesia. Pemerintah tidak lagi hanya berfokus pada penerimaan negara, tetapi juga berupaya menciptakan pelayanan perpajakan yang modern, profesional, dan berorientasi pada pengalaman wajib pajak.
Regulasi ini menunjukkan bahwa masa depan administrasi perpajakan Indonesia akan semakin terhubung dengan teknologi digital. Masyarakat dan dunia usaha dituntut untuk lebih adaptif terhadap perubahan sistem yang terus berkembang. Kemampuan memahami layanan elektronik, menjaga kepatuhan administrasi, serta memanfaatkan teknologi dengan baik akan menjadi bagian penting dalam kehidupan perpajakan modern.
Pada akhirnya, PER-8/PJ/2025 bukan sekadar aturan teknis administratif. Regulasi ini adalah simbol transformasi besar sistem perpajakan Indonesia menuju era pelayanan digital yang lebih transparan, efisien, dan terpercaya. Dengan fondasi administrasi yang semakin modern, diharapkan hubungan antara negara dan wajib pajak dapat terbangun dengan lebih baik melalui pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.
