Konten dari Pengguna

WNA Tidak Bisa Masuk Pihak Terkait? Ternyata Bukan Error Sistem!

Puspitarini Anda

Puspitarini Anda

Tax Counselor DGT

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Puspitarini Anda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aktivasi akun Coretax WNA untuk pihak terkait. (Gambar: Anda)
zoom-in-whitePerbesar
Aktivasi akun Coretax WNA untuk pihak terkait. (Gambar: Anda)

Dalam praktik pengisian data di Coretax, khususnya pada menu pihak terkait, masih banyak Wajib Pajak yang mengalami kendala ketika ingin menambahkan Warga Negara Asing (WNA).

Permasalahan yang paling sering muncul adalah karena WNA tersebut tidak memiliki NIK maupun NPWP, sehingga data tidak dapat langsung diinput ke dalam sistem.

Hal ini perlu dipahami sejak awal bahwa Coretax menerapkan prinsip validasi data berbasis identitas perpajakan, sehingga setiap pihak terkait, baik pengurus, pemegang saham, maupun pihak lainnya wajib terlebih dahulu terdaftar dalam sistem sebelum dapat ditambahkan ke profil Wajib Pajak Badan.

Subjek Pajak Dalam Negeri

Dalam hal WNA yang akan ditambahkan memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka solusi yang dapat dilakukan adalah mendaftarkan WNA tersebut untuk memperoleh NPWP.

Kriteria ini umumnya berkaitan dengan keberadaan fisik di Indonesia atau adanya niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Dengan memiliki NPWP, maka data WNA tersebut akan terintegrasi dalam sistem Coretax dan dapat langsung dipilih atau ditambahkan sebagai pihak terkait.

Aktivasi Akun Coretax

Namun demikian, tidak semua WNA memenuhi kriteria sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri.

Untuk kondisi tersebut, bukan berarti tidak bisa didaftarkan sama sekali. WNA tetap dapat memperoleh identitas dalam sistem perpajakan melalui mekanisme aktivasi akun Coretax guna mendapatkan Nomor Identitas Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 9 PER-7/PJ/2025.

Proses ini dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Coretax DJP di alamat http://coretaxdjp.pajak.go.id

dengan memilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Dalam pengisiannya, tidak perlu mencentang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”, melainkan langsung memilih jenis wajib pajak “Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi”, kemudian melengkapi seluruh data yang diminta oleh sistem.

Hal yang perlu diperhatikan adalah memastikan nomor paspor yang digunakan masih berlaku serta pengisian negara asal dilakukan dengan benar agar tidak terjadi kendala validasi.

Alternatif

Seringkali muncul pertanyaan lanjutan, terutama dalam konteks perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA): bagaimana jika WNA tersebut tidak bersedia melakukan aktivasi akun Coretax? Dalam hal ini, sistem tidak menyediakan alternatif lain.

Tanpa adanya identitas perpajakan di Coretax, baik berupa NPWP maupun Nomor Identitas Perpajakan hasil aktivasi, maka WNA tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pihak terkait.

Artinya, kendala ini bukan terletak pada teknis input data, melainkan pada belum terpenuhinya persyaratan administrasi dasar yang diwajibkan oleh sistem.

Koordinasi

Kondisi ini menunjukkan pentingnya koordinasi antara Wajib Pajak Badan dengan pihak WNA yang bersangkutan.

Perusahaan perlu memberikan pemahaman bahwa aktivasi akun Coretax bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban perpajakan yang transparan dan sesuai regulasi di Indonesia.

Tanpa langkah tersebut, data kepemilikan atau kepengurusan yang melibatkan WNA tidak dapat dicatat secara lengkap dalam sistem, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kelengkapan pelaporan SPT, khususnya pada lampiran yang berkaitan dengan pihak terkait.

Dengan demikian, solusi utama dari permasalahan ini bukan hanya terletak pada teknis penggunaan Coretax, tetapi juga pada pemenuhan aspek administrasi identitas perpajakan.

Selama WNA belum terdaftar atau tidak bersedia melakukan aktivasi, maka sistem tidak dapat mengakomodasi penambahan data tersebut.

Oleh karena itu, memastikan seluruh pihak terkait telah memiliki identitas dalam Coretax menjadi langkah penting agar proses pelaporan pajak dapat berjalan lancar, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.