Konten dari Pengguna

Janji Pergub Adat Masih Menggantung

Heru Wahyudi

Heru Wahyudi

Pemerhati Sosial dan Kebijakan Publik, Dosen di Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Heru Wahyudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Ilustrasi masyarakat adat Kasepuhan. Sumber : Dok. Pribadi.)
zoom-in-whitePerbesar
(Ilustrasi masyarakat adat Kasepuhan. Sumber : Dok. Pribadi.)

Di lereng Gunung Halimun, masyarakat Kasepuhan Banten Kidul terus menjaga adat leluhur. Namun, hingga kini masyarakatnya masih menunggu kepastian hukum. Perda Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Adat memang sudah disahkan, tapi tanpa Pergub, aturan ini hanya menjadi dekorasi di atas kertas—diakui tapi tak bisa dijalankan.

Ironisnya, Andra Soni yang dulu mengetok palu pengesahan Perda, kini menjadi Gubernur dan baru tiga tahun kemudian menyatakan komitmen untuk mempercepat Pergub. Padahal, selama ini komunitas adat harus puas bergantung pada perda-perda kabupaten yang cakupannya terbatas dan tak menjangkau seluruh wilayah Kasepuhan, yang bahkan melintasi provinsi.

Ketiadaan Pergub membuat masyarakat adat rentan terhadap intervensi luar, meskipun terbukti mandiri dalam urusan pangan dan pelestarian lingkungan. Di sisi lain, penyelesaian sengketa pun masih bertumpu pada mekanisme tradisional yang tak punya kekuatan hukum di luar komunitas.

Lambannya regulasi ini cerminan perkara lama: kearifan lokal acap dipuji, tapi diabaikan dalam kebijakan. Dengan Hari Masyarakat Adat Sedunia di depan mata, sejatinya Banten tak lagi menunda. Payung hukum tak bisa terus-menerus dibiarkan "menggantung" di langit Kasepuhan.

Perlindungan Hak & Budaya

Di hutan Halimun-Salak, masyarakat Kasepuhan hidup selaras dengan alam. Tradisi bukan sekadar warisan, tapi sistem hidup yang menjaga ketahanan pangannya selama berabad-abad. Namun, tanpa perlindungan hukum dari Pergub, warisan ini terancam tergerus modernisasi.

Ritual Seren Taun, yang menjadi jantung spiritual dan ekonomi masyarakat, merupakan upacara panen dan sistem manajemen pertanian berbasis filosofi hidup. Memuliakan padi sebagai Nyai Sri, sehingga menjual padi dianggap menjual nyawa sendiri. Sistem kalender Sunda dan teknologi leuit telah menciptakan ketahanan pangan jangka panjang yang sulit disaingi.

Sekalipun, ketiadaan Pergub membuat Kasepuhan Ciptagelar, Cisungsang, dan Citorek semakin rentan. Alih fungsi lahan, tekanan investasi, dan arus urbanisasi terus menggerus sawah-sawahnya. Generasi mudanya pun mulai meninggalkan ladang demi kota, memacu erosi pengetahuan leluhur.

Tanpa pengakuan wilayah adat, Kasepuhan terus terpinggirkan dalam rencana tata ruang. Pergub idealnya menjadi tameng, memastikan partisipasi dalam setiap keputusan yang menyangkut tanah leluhurnya. Lebih dari itu, Pergub seyogianya mendorong ekonomi berbasis tradisi: mendukung produk organik, wisata budaya, hingga akses modal. Jika tidak, tradisi yang selama ini dielu-elukan sebagai “kearifan lokal” hanya menjadi dongeng indah di tengah realitas yang mengabaikan.

Desa Mandiri

Pagi di Desa Cisaat, Padarincang, tak lagi hanya rutinitas. Industri rumahan, warung-warung kecil, dan kolam lele mulai muncul, mengkonfirmasi kemandirian desa. Penetapan Cisaat sebagai Desa Mandiri oleh Bapeksi pada 11 Juni 2025 bukan seremonial saja, setidaknya langkah pasti membangun ekonomi dari akar rumput.

Program Desa Mandiri ini mengusung filosofi sederhana: ekonomi kerakyatan mesti dimulai dari desa. Bantuan modal diberikan sebagai stimulus, bukan karpet merah. Warga didorong membangun usahanya sendiri, mulai dari kerupuk, konveksi, hingga peternakan. Pendekatan holistik ini menciptakan ekosistem usaha yang berkelanjutan, bukan cuma proyek instan yang cepat hilang setelah seremoni.

Sementara Cisaat bergerak dengan strategi ekonomi modern, Kasepuhan Cisungsang sudah sejak lama mendemontrasikan kemandirian pangan lewat pertanian tradisional. Dengan lahan 2.000 hektare, masyarakatnya memproduksi 49.000 ton gabah per tahun tanpa pupuk kimia. Prestasi yang luar biasa, tentu saja. Namun terancam oleh kerusakan irigasi sepanjang 7 km yang tidak diperbaiki sejak tahun 1989. Akibatnya, produktivitas menurun drastis.

Kerusakan ini bukan persoalan teknis. Justru simbol ketidakpedulian birokrasi terhadap komunitas adat yang terbukti mampu menjaga ketahanan pangan jauh lebih baik dari jargon-jargon ketahanan pangan nasional. Kunjungan pejabat tinggi pun hanya menjadi basa-basi jika tak segera diikuti dengan tindakan memperbaiki infrastruktur.

Di sisi lain, teknologi leuit milik masyarakat Baduy dan Kasepuhan meyakinkan bahwa kedaulatan pangan sejati tak membutuhkan gudang canggih atau impor beras. Leuit dapat menyimpan padi selama bertahun-tahun dalam kondisi terbaik. Sistem rotasi tradisionalnya lebih efisien daripada kebijakan pangan negara yang seringkali hanya berpikir jangka pendek.

Fakta ini menampar keras anggapan bahwa modernisasi adalah satu-satunya jalan. Jika birokrasi lambat, dan pembangunan hanya mengejar investor, maka kedaulatan pangan berbasis tradisi hanya menjadi cerita pinggiran di tengah debat kosong soal swasembada.

Disparitas Utara–Selatan

Kabupaten Lebak hanya mampu membiayai 15% kebutuhan pembangunannya sendiri, Pandeglang 11%, sementara Kota Tangerang bisa menutupi lebih dari 50%. Jurang ini terlihat jelas dalam Indeks Pembangunan Manusia (IPM): Tangerang Selatan di posisi “sangat tinggi” dengan skor 84, sementara Lebak tertinggal di angka 68. Hal ini potret provinsi yang terbelah utara-selatan.

Ketimpangan ini bukan kebetulan. Wilayah utara menikmati limpahan investasi dari Jakarta, lengkap dengan infrastruktur memadai. Sementara selatan, yang terus bergantung pada pertanian konvensional, terjebak dalam kemiskinan struktural pasalnya kekurangan jalan raya, listrik, dan jaringan internet.

Dengan kata lain, Banten memisahkan diri dari Jawa Barat pada tahun 2000 untuk memeratakan pembangunan, tetapi masalahnya tetap sama selama dua puluh tahun. IPM Lebak jeblok lantaran rendahnya kualitas pendidikan, dengan rata-rata lama sekolah hanya 6,9 tahun. Sementara di Tangerang Selatan, anak-anak punya harapan sekolah hingga 14 tahun.

Di tengah ketimpangan itu, rencana penerbitan Pergub Desa Adat bisa menjadi peluang. Jika diintegrasikan dengan proyek-proyek strategis seperti Jalan Tol Serang-Panimbang, revitalisasi irigasi, dan program Sekolah Gratis, Banten Selatan berpeluang menjadi pusat pertumbuhan baru. Tapi syaratnya jelas: birokrasi jangan lambat, regulasi jangan mandek di meja rapat.

Program konektivitas desa, rehabilitasi irigasi, dan subsidi pendidikan swasta adalah langkah-langkah yang dimulai oleh Gubernur Andra Soni. Kendati, tantangannya bukan di konsep, melainkan di eksekusi. Jika program ini gagal menyentuh akar persoalan, Banten hanya akan menjadi provinsi dengan dua wajah: satu gemerlap di utara, satu lagi tertinggal di selatan.

Pergub Desa Adat Banten

Penyusunan Pergub Desa Adat Banten adalah momentum untuk mengakhiri ketimpangan pembangunan yang mengakar selama puluhan tahun. Pergub ini melindungi hak adat dan menjadi instrumen strategis yang menjawab persoalan lama: sengketa lahan, akses pendanaan, dan ketertinggalan ekonomi.

Pertama, Pergub menetapkan definisi wilayah adat yang jelas, berbasis pemetaan partisipatif, bukan sekadar administrasi di atas peta. Pengalaman Bali memaparkan bahwa pemetaan "wewidangan" dapat mencegah konflik lahan dan memberi masyarakat adat kepastian hukum.

Kedua, skema pendanaan wajib inovatif. Dana Desa saja tidak cukup. Sejatinya ada sharing APBD yang diarahkan ke program adat: pelestarian leuit, ritual budaya, dan koperasi berbasis kearifan lokal. Dana ini mesti dikelola transparan oleh masyarakat adat, bukan birokrasi formal yang seringkali lamban dan kaku.

Ketiga, adat istiadat seperti "awig-awig" Bali diakui sebagai undang-undang lokal. Dengan mengubah "rembug adat" untuk Kasepuhan dan mekanisme tradisional bagi Baduy, Banten dapat meniru model Paruman Desa Adat Bali. Pemerintah jangan memberatkan dengan birokrasi, justru harus memfasilitasi.

Keempat, Pergub mendorong produk pangan adat jadi unggulan ekonomi. Insentif pajak, subsidi distribusi, dan dukungan branding untuk produk seperti beras Seren Taun, kopi Lebak, atau gula aren tradisional, wajib diatur. BUMD idealnya menjadi off-taker produk adat dengan harga yang adil, bukan menekan produsen demi margin laba.

Kelima, Pergub terintegrasi dengan sistem monitoring disparitas. Target pengurangan gap IPM, DDF, hingga akses infrastruktur di wilayah adat dibuat riil dalam RPJMD. Monitoring berbasis digital yang transparan, tapi jangan lupakan pengawasan partisipatif oleh masyarakat adat itu sendiri.

Jika Pergub ini hanya berhenti di tataran diskursus, maka upaya mengurangi ketimpangan di Banten akan tetap jadi PR abadi. Yang dibutuhkan yakni eksekusi dinamis, regulasi berpihak, dan kemitraan strategis yang benar-benar memberdayakan akar rumput.