Konten dari Pengguna

Sejarah Keimigrasian

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Suhendi bin Suparlan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pos pemeriksaan imigrasi Foto: Frame Stock Footage/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Pos pemeriksaan imigrasi Foto: Frame Stock Footage/Shutterstock

Dari Pengaturan Perjalanan Manusia hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

1. Awal Mula Keimigrasian di Dunia

Keimigrasian lahir dari kebutuhan manusia dan negara untuk mengatur perpindahan orang dari satu wilayah ke wilayah lain. Pada awalnya, belum terdapat lembaga imigrasi seperti yang dikenal saat ini. Penguasa menggunakan surat perjalanan, izin melintas, dan pemeriksaan di batas wilayah untuk mengetahui siapa yang datang, pergi, dan melintasi wilayah kekuasaannya.

Jejak pengaturan perjalanan dapat ditemukan sejak peradaban kuno. Salah satu bentuk awal dokumen perjalanan tercatat dalam Amarna Tablets pada abad ke-14 sebelum Masehi, yang memuat komunikasi antarpenguasa mengenai utusan yang melakukan perjalanan lintas kerajaan. Dokumen tersebut memiliki fungsi yang menyerupai safe conduct, yaitu meminta agar pembawanya diizinkan melintas dan memperoleh perlindungan.

Pada masa Kekaisaran Persia, jaringan jalan dan komunikasi antardaerah berkembang semakin teratur. Kekaisaran Persia membangun jalur komunikasi yang menghubungkan wilayah luas di Asia, Afrika, dan Eropa. Mobilitas pejabat, utusan, pedagang, serta masyarakat membutuhkan pengawasan dan otorisasi dari penguasa.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa fungsi dasar keimigrasian sebenarnya telah dikenal sejak lama, yaitu:

memberikan izin perjalanan;

mengidentifikasi orang yang melintas;

mengatur akses masuk dan keluar wilayah;

menjaga keamanan wilayah; dan

melindungi kepentingan penguasa atau negara.

Namun, keimigrasian sebagai lembaga pemerintahan modern baru berkembang pada abad ke-19, seiring terbentuknya negara modern, meningkatnya migrasi internasional, dan semakin jelasnya batas antarnegara.

Salah satu tonggak penting terjadi di Amerika Serikat melalui Immigration Act of 1891. Pemerintah federal mengambil alih pemeriksaan, penerimaan, dan penolakan orang yang masuk ke Amerika Serikat serta membentuk Office of the Superintendent of Immigration. Petugas imigrasi kemudian ditempatkan pada pelabuhan-pelabuhan utama. Pada 2 Januari 1892, stasiun pemeriksaan imigrasi Ellis Island di New York mulai beroperasi.

Sejak saat itu, keimigrasian berkembang menjadi instrumen negara untuk mengatur mobilitas internasional, administrasi perjalanan, izin masuk dan tinggal, pengawasan orang asing, penegakan hukum, serta perlindungan kedaulatan negara.

________________________________________

2. Awal Keimigrasian di Hindia Belanda

Sejarah kelembagaan Imigrasi Indonesia berakar pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

Pertumbuhan perdagangan dan perkebunan menyebabkan semakin banyak warga asing datang ke wilayah Hindia Belanda. Pemerintah kolonial membutuhkan lembaga yang dapat mengatur arus masuk dan keberadaan mereka.

Pada 1913, Pemerintah Hindia Belanda membentuk Kantor Sekretaris Komisi Imigrasi. Lembaga ini menjadi salah satu cikal bakal organisasi keimigrasian di Indonesia.

Sejumlah aturan kemudian diberlakukan, antara lain:

Toelatings Besluit 1916, yang berkaitan dengan izin masuk;

Toelatings Ordonnantie 1917, yang mengatur ketentuan mengenai izin masuk dan keberadaan orang asing; serta

Paspor Regeling 1918, yang mengatur penggunaan dokumen perjalanan.

Pada 1921, Kantor Sekretaris Komisi Imigrasi berkembang menjadi Immigratie Dienst atau Dinas Imigrasi, yang berada di bawah Direktur Yustisi Pemerintah Hindia Belanda. Organisasinya telah memiliki bagian yang menangani visa dan urusan keimigrasian lainnya. Jabatan strategis masih didominasi pejabat Belanda.

Pada masa kolonial, kebijakan keimigrasian sangat berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan politik Pemerintah Hindia Belanda. Pengaturan orang asing diarahkan untuk mendukung perdagangan, investasi, perkebunan, serta kepentingan pemerintahan kolonial.

Dengan demikian, keimigrasian pada masa tersebut belum diarahkan untuk kepentingan bangsa Indonesia, tetapi menjadi instrumen administrasi pemerintahan kolonial.

________________________________________

3. Masa Pendudukan Jepang dan Awal Kemerdekaan

Pendudukan Jepang pada 1942 sampai 1945 tidak membawa perubahan mendasar terhadap sistem keimigrasian. Sebagian ketentuan yang sebelumnya berlaku tetap digunakan.

Perubahan penting terjadi setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945.

Dalam periode awal kemerdekaan, keimigrasian memiliki posisi yang cukup strategis. Pemerintah Republik Indonesia membutuhkan dokumen perjalanan untuk mendukung hubungan internasional dan perjuangan diplomasi. Penyelenggaraan keimigrasian juga mulai dilakukan di wilayah yang dikuasai Republik Indonesia, termasuk Aceh sejak 1945.

Pada masa tersebut, fungsi keimigrasian tidak sekadar bersifat administratif. Dokumen perjalanan menjadi bagian dari upaya menunjukkan keberadaan dan kedaulatan Republik Indonesia di hadapan dunia internasional.

________________________________________

4. Lahirnya Imigrasi Indonesia, 26 Januari 1950

Tonggak paling penting dalam sejarah Imigrasi Indonesia terjadi pada:

26 JANUARI 1950

Pada tanggal tersebut, Dinas Imigrasi peninggalan Pemerintah Hindia Belanda secara resmi diserahterimakan kepada Pemerintah Indonesia.

Untuk pertama kalinya Jawatan Imigrasi dipimpin oleh putra Indonesia, yaitu Mr. H.J. Adiwinata.

Tanggal 26 Januari kemudian diperingati sebagai:

HARI BHAKTI IMIGRASI

Penyerahan tersebut mempunyai makna penting. Keimigrasian tidak lagi berfungsi untuk kepentingan pemerintahan kolonial. Imigrasi berubah menjadi perangkat negara Indonesia yang menjalankan kewenangan berdasarkan kepentingan nasional dan kedaulatan Republik Indonesia.

Pada tahap awal, struktur organisasi dan beberapa peraturan peninggalan Hindia Belanda masih digunakan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan Republik Indonesia. Hal ini dilakukan karena pemerintah masih membutuhkan kesinambungan administrasi sambil membangun sistem hukum nasional.

________________________________________

5. Penguatan Keimigrasian Nasional

Pada dekade 1950-an, pemerintah mulai membangun sistem keimigrasian yang lebih mandiri.

Kantor imigrasi dibentuk di berbagai daerah. Jumlah pegawai Indonesia terus bertambah hingga akhirnya organisasi keimigrasian dapat dijalankan sepenuhnya oleh putra-putri Indonesia.

Pada masa ini mulai berkembang kebijakan selektif atau selective policy.

Prinsip dasarnya adalah bahwa orang asing dapat masuk dan berada di Indonesia sepanjang keberadaannya memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban.

Pemerintah juga mulai membentuk berbagai peraturan nasional di bidang:

• dokumen perjalanan;

• pengawasan orang asing;

• tindak pidana keimigrasian;

• kependudukan orang asing; dan

• kewarganegaraan.

Salah satu tonggaknya adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1959 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia, yang menggantikan pengaturan paspor peninggalan kolonial.

Periode ini menjadi dasar pembentukan karakter keimigrasian Indonesia yang menggabungkan kepentingan kesejahteraan dan keamanan.

________________________________________

6. Berdirinya Direktorat Jenderal Imigrasi

Perubahan kelembagaan penting kembali terjadi pada:

3 NOVEMBER 1966

Pemerintah mengubah Direktorat Imigrasi menjadi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Imigrasi.

Perubahan ini menunjukkan semakin pentingnya urusan keimigrasian dalam sistem pemerintahan.

Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian terus memperkuat:

• kantor imigrasi;

• Tempat Pemeriksaan Imigrasi;

• sarana pemeriksaan;

• pengawasan orang asing;

• penegakan hukum;

• pengelolaan dokumen perjalanan;

• sistem informasi; dan

• kualitas sumber daya manusia.

Keimigrasian semakin berkembang dari fungsi administratif menjadi fungsi strategis yang berkaitan langsung dengan kedaulatan negara.

________________________________________

7. Awal Transformasi Digital Keimigrasian

Pertumbuhan lalu lintas internasional meningkatkan jumlah data keimigrasian yang harus dikelola.

Pada 1978, Direktorat Jenderal Imigrasi mulai membangun sistem komputerisasi.

Selanjutnya pada:

1 JANUARI 1979

komputer mulai digunakan dalam sistem informasi keimigrasian.

Peristiwa ini dapat dipandang sebagai salah satu tonggak awal transformasi digital Imigrasi Indonesia.

Dalam perkembangannya, teknologi informasi kemudian menjadi bagian penting dalam pemeriksaan keimigrasian, penerbitan paspor, visa, izin tinggal, pengawasan orang asing, hingga pengelolaan data perlintasan.

________________________________________

8. Undang-Undang Keimigrasian Tahun 1992

Tonggak hukum berikutnya terjadi pada:

31 MARET 1992

Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Undang-undang ini mempunyai arti penting karena menyatukan berbagai ketentuan keimigrasian yang sebelumnya tersebar dalam berbagai peraturan.

UU tersebut sekaligus menggantikan sejumlah produk hukum lama, termasuk ketentuan mengenai izin masuk, pengawasan orang asing, tindak pidana imigrasi, kependudukan orang asing, dan surat perjalanan.

Melalui UU Nomor 9 Tahun 1992, keimigrasian semakin ditempatkan sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan negara dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

________________________________________

9. Era Reformasi dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011

Globalisasi mengubah pola mobilitas internasional.

Perjalanan antarnegara semakin cepat. Perdagangan, pariwisata, investasi, pendidikan, dan tenaga kerja lintas negara meningkat. Pada saat yang sama muncul berbagai risiko seperti:

• perdagangan orang;

• penyelundupan manusia;

• kejahatan transnasional;

• penyalahgunaan izin tinggal;

• pemalsuan dokumen;

• jaringan kriminal internasional; dan

• ancaman terhadap keamanan negara.

Kondisi tersebut membutuhkan sistem keimigrasian yang lebih komprehensif.

Pada:

5 MEI 2011

ditetapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, menggantikan UU Nomor 9 Tahun 1992.

Undang-undang ini menegaskan bahwa keimigrasian merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan kedaulatan atas wilayah Indonesia.

Cakupan pengaturannya meliputi:

1. lalu lintas orang masuk dan keluar wilayah Indonesia;

2. dokumen perjalanan;

3. visa dan izin tinggal;

4. pengawasan keimigrasian;

5. tindakan administratif keimigrasian;

6. rumah dan ruang detensi imigrasi;

7. pencegahan dan penangkalan;

8. penyidikan;

9. ketentuan pidana; dan

10. pelaksanaan fungsi keimigrasian.

Undang-undang tersebut kemudian mengalami sejumlah perubahan. Perubahan ketiga dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 17 Oktober 2024.

________________________________________

10. Keimigrasian sebagai Penjaga Kedaulatan Negara

Perkembangan sejarah menunjukkan perubahan mendasar terhadap posisi Imigrasi.

Pada awalnya, kegiatan keimigrasian lebih banyak berhubungan dengan pemberian izin dan pencatatan perjalanan.

Dalam perkembangannya, Imigrasi menjalankan fungsi yang jauh lebih luas.

Keimigrasian saat ini menyangkut hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Karena itu, Imigrasi berada pada dua kepentingan yang harus berjalan seimbang.

Di satu sisi, Imigrasi memberikan pelayanan dan kemudahan mobilitas bagi masyarakat, wisatawan, investor, tenaga ahli, diaspora, dan pelaku kegiatan internasional.

Di sisi lain, Imigrasi harus memastikan bahwa mobilitas tersebut tidak menimbulkan risiko terhadap hukum, keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara.

Prinsip ini menjadi dasar penting bagi pelaksanaan selective policy dalam keimigrasian Indonesia.

________________________________________

11. Transformasi Menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Perubahan kelembagaan terbesar dalam sejarah modern Imigrasi Indonesia terjadi pada 2024.

Setelah pembentukan Kabinet Merah Putih pada 20 Oktober 2024, fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan ditempatkan dalam kementerian tersendiri, yaitu:

KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN REPUBLIK INDONESIA

Pembentukan kementerian ini memperlihatkan penguatan posisi strategis fungsi keimigrasian dalam struktur pemerintahan.

Pada:

5 NOVEMBER 2024

ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Peraturan tersebut mengatur kedudukan, tugas, fungsi, serta struktur kementerian.

Selanjutnya pada:

19 NOVEMBER 2024

ditetapkan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tanggal 19 November kemudian ditetapkan sebagai Hari Lahir Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan menjadi dasar peringatan Hari Bakti Kemenimipas.

Dalam struktur baru tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi tetap menjadi unsur utama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Inspektorat Jenderal, Sekretariat Jenderal, serta unsur pendukung lainnya.

________________________________________

ilustrasi gambar dari chatgpt

12. Perjalanan Sejarah Keimigrasian dalam Satu Garis Waktu

Tahun/Tanggal Peristiwa Penting

Abad ke-14 SM Ditemukan bentuk awal dokumen perjalanan antarkerajaan dalam Amarna Tablets

Abad ke-6 sampai 4 SM Kekaisaran Persia mengembangkan jaringan perjalanan dan komunikasi lintas wilayah

1891 Amerika Serikat membentuk Office of the Superintendent of Immigration

2 Januari 1892 Ellis Island mulai menjadi stasiun pemeriksaan imigrasi

1913 Sekretaris Komisi Imigrasi dibentuk di Hindia Belanda

1916 Toelatings Besluit

1917 Toelatings Ordonnantie

1918 Paspor Regeling

1921 Berdiri Immigratie Dienst

1942–1945 Masa pendudukan Jepang

17 Agustus 1945 Indonesia merdeka

1945–1949 Keimigrasian mendukung administrasi dan diplomasi Republik Indonesia

26 Januari 1950 Dinas Imigrasi diserahkan kepada Pemerintah Indonesia

1950 Mr. H.J. Adiwinata menjadi Kepala Jawatan Imigrasi Indonesia

1959 UU tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia

3 November 1966 Direktorat Imigrasi menjadi Direktorat Jenderal Imigrasi

1978 Awal pembangunan sistem komputerisasi Imigrasi

1 Januari 1979 Komputer mulai digunakan dalam sistem informasi keimigrasian

31 Maret 1992 UU Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian

5 Mei 2011 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

17 Oktober 2024 UU Nomor 63 Tahun 2024, Perubahan Ketiga UU Keimigrasian

5 November 2024 Perpres Nomor 157 Tahun 2024 tentang Kemenimipas

19 November 2024 Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024

19 November Hari Lahir/Hari Bakti Kemenimipas

________________________________________

13. Makna Perjalanan Sejarah Keimigrasian

Sejarah keimigrasian menunjukkan bahwa Imigrasi tidak sekadar mengurus paspor, visa, izin tinggal, atau pemeriksaan perjalanan.

Keimigrasian tumbuh bersama perkembangan konsep negara, wilayah, perbatasan, identitas, mobilitas manusia, dan kedaulatan.

Perjalanannya dapat diringkas dalam lima tahap:

izin perjalanan → pengawasan perbatasan → administrasi keimigrasian → penegakan hukum dan keamanan → pengelolaan mobilitas untuk menjaga kedaulatan sekaligus mendukung pembangunan.

Dalam konteks Indonesia, perubahan paling penting terjadi pada 26 Januari 1950. Sejak saat itu, keimigrasian berubah dari instrumen pemerintahan kolonial menjadi instrumen kedaulatan Republik Indonesia.

Pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2024 menjadi babak baru perjalanan tersebut. Imigrasi kini berdiri dalam struktur kementerian yang secara khusus menangani urusan keimigrasian dan pemasyarakatan.

Dengan perkembangan teknologi, meningkatnya mobilitas global, serta semakin kompleksnya kejahatan transnasional, tantangan Imigrasi juga berubah. Fungsi intelijen keimigrasian, pengawasan, pemeriksaan perlintasan, penegakan hukum, manajemen risiko, teknologi informasi, dan kepatuhan internal semakin penting.

Karena itu, sejarah keimigrasian bukan hanya sejarah tentang perjalanan manusia melintasi batas negara. Sejarah ini juga merupakan perjalanan negara dalam membangun sistem untuk memberikan pelayanan, mengatur mobilitas, mendeteksi risiko, menegakkan hukum, dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.