Toleransi : Sikap Aparatur Imigrasi dalam Menjaga Martabat Bangsa

Mengabdi pada Negara, Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim sebagai Penelaah Teknis Kebijakan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Suhendi bin Suparlan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Indonesia dikenal sebagai bangsa yang terbuka. Masyarakat kita menerima wisatawan, pekerja, investor, pelajar, dan berbagai komunitas internasional dengan ramah. Kita terbiasa hidup berdampingan dengan perbedaan suku, agama, budaya, bahasa, dan kewarganegaraan.
Namun, keterbukaan tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Toleransi juga bukan jalan satu arah.
Kasus komunitas Entourage Run di Canggu, Bali, menjadi pengingat penting. Kegiatan tersebut menjadi sorotan setelah muncul dugaan pembatasan terhadap warga negara Indonesia berdasarkan kewarganegaraan. Direktorat Jenderal Imigrasi kemudian menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa penangkalan terhadap dua WNA asal Belanda yang diduga menjadi penyelenggara. Keduanya diketahui telah meninggalkan Indonesia pada 23 Juli 2026. Imigrasi juga melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara kegiatan untuk mendalami kemungkinan ketidaksesuaian antara aktivitas yang dilakukan dan izin tinggal yang dimiliki.
Peristiwa ini bukan sekadar persoalan penerimaan anggota suatu komunitas. Masalah utamanya menyangkut penghormatan terhadap warga negara, ketertiban masyarakat, kepatuhan terhadap izin tinggal, dan kedaulatan negara.
Sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga toleransi. Kita harus menghormati orang asing yang datang dengan tujuan baik. Kita tidak boleh melakukan diskriminasi hanya karena perbedaan kewarganegaraan, warna kulit, bahasa, atau latar belakang budaya. Kita juga tidak boleh membangun sentimen anti-asing hanya berdasarkan tindakan beberapa individu.
Akan tetapi, kewajiban menghormati perbedaan berlaku bagi semua orang. Warga negara asing yang tinggal atau berkegiatan di Indonesia juga harus menghormati masyarakat Indonesia. Mereka harus menaati hukum, menggunakan izin tinggal sesuai peruntukannya, menjaga ketertiban umum, dan menghargai nilai sosial serta budaya masyarakat setempat.
Keramahan masyarakat Indonesia tidak boleh dipandang sebagai kelemahan. Sikap terbuka bukan izin untuk membentuk ruang sosial eksklusif yang merendahkan atau menyingkirkan warga lokal di negaranya sendiri. Siapa pun yang datang ke Indonesia harus memahami bahwa ia berada dalam wilayah hukum Indonesia.
## Sikap Kita sebagai Aparatur Imigrasi
Sebagai abdi negara di lingkungan imigrasi, kita harus melihat kasus ini secara objektif dan profesional. Kita tidak boleh bertindak karena tekanan media sosial semata. Setiap informasi harus diverifikasi. Setiap orang harus diperiksa berdasarkan fakta. Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum. Namun, ketika ditemukan pelanggaran, negara tidak boleh ragu untuk bertindak.
Imigrasi bukan hanya tempat mengurus paspor, visa, atau izin tinggal. Imigrasi menjalankan fungsi pelayanan, penegakan hukum, keamanan negara, dan fasilitator pembangunan. Seluruh fungsi tersebut harus berjalan seimbang.
Dalam memberikan pelayanan, kita harus ramah, cepat, adil, dan tidak diskriminatif. Dalam melakukan pengawasan, kita harus teliti, responsif, dan berbasis risiko. Dalam menegakkan hukum, kita harus tegas, terukur, dan tetap menghormati hak asasi manusia.
Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 memberikan kewenangan kepada Pejabat Imigrasi untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya, diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan.
Kewenangan tersebut bukan alat untuk bertindak sewenang-wenang. Kewenangan itu merupakan instrumen negara untuk melindungi masyarakat, menjaga ketertiban, dan memastikan bahwa keberadaan orang asing tetap sesuai dengan tujuan pemberian visa dan izin tinggal.
Indonesia juga menerapkan kebijakan selektif keimigrasian. Hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen. Petugas perlu memastikan kesesuaian antara izin tinggal, pekerjaan, kegiatan, organisasi, komunitas, dan aktivitas komersial yang dijalankan. Pengawasan harus mampu membaca perubahan pola kegiatan orang asing, termasuk aktivitas yang berkembang melalui komunitas digital dan media sosial.
## Tegas Tanpa Kehilangan Kemanusiaan
Sikap yang tepat bukan kebencian terhadap orang asing. Sikap yang tepat adalah ketegasan terhadap pelanggaran.
Kita harus membedakan antara WNA yang datang dan memberikan manfaat dengan WNA yang menyalahgunakan izin, mengganggu ketertiban, atau tidak menghormati masyarakat Indonesia. Kita harus melayani yang patuh dan menindak yang melanggar. Semua dilakukan berdasarkan hukum dan hasil pemeriksaan.
Kasus Entourage Run mengingatkan kita bahwa kedaulatan negara juga hadir dalam kehidupan sehari-hari. Kedaulatan terlihat ketika warga Indonesia merasa dihormati di tanah airnya sendiri. Kedaulatan terlihat ketika hukum berlaku tanpa membedakan kebangsaan atau status ekonomi. Kedaulatan juga terlihat ketika aparatur negara hadir secara cepat, profesional, dan adil.
Sebagai insan imigrasi, kita harus berdiri di tengah masyarakat. Kita menjaga pintu gerbang negara sekaligus menjaga kepercayaan rakyat. Kita harus menunjukkan bahwa Indonesia terbuka bagi siapa pun yang datang dengan niat baik, mematuhi hukum, dan menghormati masyarakat.
Toleransi harus dijaga. Keramahan harus dipertahankan. Investasi dan pariwisata harus didukung. Namun, martabat warga negara, ketertiban umum, dan kedaulatan Indonesia tidak dapat ditawar.
Inilah makna nyata dari **Imigrasi untuk Rakyat**.
