Warga Negara Asing: Siapa, di Mana, dan untuk Apa? Mengenal Peran APOA

Mengabdi pada Negara, Kanwil Ditjen Imigrasi Jatim sebagai Penelaah Teknis Kebijakan
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Suhendi bin Suparlan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Orang asing kini semakin mudah dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Ada yang sedang berlibur, bekerja, belajar, menjalankan bisnis, mengikuti kegiatan akademik, berinvestasi, mengunjungi keluarga, atau sekadar singgah sebelum melanjutkan perjalanan.
Mereka bisa menginap di hotel berbintang. Bisa pula tinggal di apartemen, vila, rumah sewa, indekos, homestay, guest house, bahkan mess perusahaan.
Kehadiran warga negara asing atau WNA merupakan bagian dari mobilitas manusia yang semakin terbuka. Indonesia juga membutuhkan pergerakan orang antarnegara untuk mendukung pariwisata, investasi, pendidikan, perdagangan, dan berbagai kegiatan produktif lainnya.
Namun, ada satu hal yang tetap perlu dijaga.
Keberadaan dan kegiatan orang asing harus dapat diketahui serta sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Karena itu, memahami WNA sebenarnya dapat dimulai dari tiga pertanyaan sederhana:
Siapa orangnya? Di mana ia berada? Untuk apa ia berada di Indonesia?
Salah satu instrumen yang membantu menjawab bagian dari pertanyaan tersebut adalah APOA atau Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
Siapa yang Disebut Orang Asing?
Dalam ketentuan keimigrasian, pengertiannya sangat sederhana. Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara Indonesia.
Namun, status sebagai WNA tidak menjelaskan seluruh cerita tentang keberadaannya di Indonesia.
Setiap WNA dapat memiliki tujuan kedatangan yang berbeda. Ada yang datang untuk wisata. Ada yang mengunjungi keluarga. Ada yang mengikuti kegiatan bisnis, pendidikan, sosial budaya, jurnalistik, atau tugas pemerintahan. Ada pula yang tinggal untuk bekerja atau kegiatan lain sesuai jenis visa dan izin tinggal yang dimiliki.
Karena itu, melihat seseorang hanya berdasarkan kewarganegaraannya tidak cukup untuk memahami status keimigrasiannya.
Yang lebih penting adalah melihat hubungan antara identitas, tujuan kedatangan, izin tinggal, lokasi keberadaan, dan kegiatan yang dilakukan.
Seorang wisatawan tentu memiliki ruang kegiatan yang berbeda dengan pekerja asing. Mahasiswa asing berbeda dengan investor. Begitu pula orang asing yang datang untuk mengunjungi keluarga tidak dapat serta-merta diperlakukan sama dengan mereka yang menjalankan kegiatan profesional.
Inilah alasan mengapa data menjadi penting dalam pengawasan keimigrasian.
Lalu, Di Mana WNA Tinggal?
Setelah mengetahui siapa orangnya, pertanyaan berikutnya adalah: di mana ia berada?
Pertanyaan ini terlihat sederhana. Namun, dalam pengawasan orang asing, informasi tempat tinggal memiliki nilai yang penting.
WNA yang memasuki Indonesia tidak selalu tinggal di hotel. Pola tempat tinggal semakin beragam.
Sistem APOA sendiri saat ini menyediakan kategori pengguna untuk perorangan, hotel, motel, vila, indekos, rumah sewa, apartemen, kondominium, guest house, homestay, mess perusahaan, hingga kapal atau penginapan terapung.
Artinya, pengawasan keberadaan orang asing harus mengikuti perkembangan pola mobilitas tersebut.
Di sinilah pemilik atau pengelola tempat penginapan memiliki peran.
Pasal 72 Undang-Undang Keimigrasian mengatur bahwa Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberikan kesempatan menginap kepada Orang Asing. Pemilik atau pengurus tempat penginapan juga wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap jika diminta oleh petugas yang berwenang. Ketentuan tersebut telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 sebagai perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Jadi, data tempat menginap bukan sekadar urusan administrasi hotel.
Data tersebut merupakan salah satu bagian dari pengawasan keberadaan WNA.
Mengenal APOA
Untuk memudahkan proses tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan APOA, Aplikasi Pelaporan Orang Asing.
Portal resmi APOA menegaskan bahwa pemilik atau pengelola penginapan mempunyai peran dalam pelaporan Orang Asing yang menginap. Sistem ini membuat pelaporan dapat dilakukan secara digital.
Cara kerjanya relatif sederhana.
Pengelola tempat tinggal atau penginapan mendaftarkan akun dan lokasi. Ketika menerima tamu asing, data paspor tamu dapat dimasukkan melalui sistem. APOA juga menggunakan titik lokasi untuk membantu memastikan proses pelaporan dilakukan pada lokasi yang telah didaftarkan. Dalam FAQ resminya, sistem bahkan menjelaskan mekanisme penggunaan *pin point* serta batas lokasi perangkat saat proses *check-in*.
Dengan cara tersebut, data keberadaan orang asing dapat tercatat lebih cepat dan terstruktur.
APOA bukan aplikasi untuk masyarakat bebas mencari identitas WNA.
APOA merupakan instrumen pelaporan yang mendukung tugas pengawasan keimigrasian.
Perbedaannya penting.
Tujuan pengawasan bukan membuat masyarakat mencurigai setiap orang asing yang ditemui. Tujuannya memastikan keberadaan mereka dapat diketahui dan kegiatan mereka berlangsung sesuai ketentuan.
Untuk Apa WNA Berada di Indonesia?
Pertanyaan ketiga justru menjadi bagian yang sangat penting.
Untuk apa ia berada di Indonesia?
Paspor membantu menjawab identitas seseorang.
Data penginapan membantu menjelaskan keberadaannya.
Sementara visa dan izin tinggal memberikan informasi mengenai dasar serta tujuan keberadaannya di Indonesia.
Visa merupakan keterangan yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada Orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Indonesia dan menjadi dasar pemberian izin tinggal. Sementara izin tinggal merupakan izin yang diberikan kepada Orang Asing untuk berada di wilayah Indonesia.
Karena itu, WNA yang berada di Indonesia tidak cukup dilihat dari pertanyaan apakah ia mempunyai paspor.
Ada pertanyaan lanjutan yang lebih relevan:
Apakah izin tinggalnya masih berlaku?
Apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki?
Inilah yang membuat konsep “untuk apa” menjadi penting.
Contoh sederhananya, orang asing yang datang dengan fasilitas kunjungan untuk wisata memiliki ruang kegiatan yang berbeda dengan orang asing yang datang untuk bekerja. Pada beberapa fasilitas kunjungan, kegiatan bekerja bahkan secara tegas tidak diperbolehkan.
Jadi, pengawasan tidak hanya melihat keberadaan fisik seseorang.
Pengawasan juga melihat kesesuaian antara izin dan kegiatan.
Bukan Berarti Setiap WNA Harus Dicurigai
Pada titik ini ada hal yang perlu dipahami bersama.
Pengawasan WNA bukan berarti mencurigai WNA.
Keduanya berbeda.
Mayoritas warga asing dapat berada di Indonesia secara sah dan menjalankan kegiatan sesuai izin yang dimilikinya.
Mereka dapat memberi kontribusi dalam pariwisata, investasi, pendidikan, industri, penelitian, perdagangan, maupun hubungan sosial dan kebudayaan.
Pengawasan diperlukan justru agar mobilitas tersebut berlangsung tertib.
Pendekatan yang baik tidak dimulai dengan pertanyaan, “Mengapa ada orang asing di sini?”
Pertanyaan yang lebih objektif adalah:
Siapa orangnya?
Di mana ia tinggal?
Untuk apa ia berada di Indonesia?
Apakah izin tinggalnya masih berlaku?
Apakah kegiatannya sesuai dengan izin tersebut?
Dengan cara ini, pengawasan bergerak berdasarkan informasi, bukan prasangka.
Dari Data Penginapan Menuju Pengawasan yang Lebih Akurat
APOA memang tidak berdiri sebagai satu-satunya instrumen pengawasan orang asing.
Namun, aplikasi ini mengisi satu bagian penting, yaitu **informasi keberadaan WNA di tempat tinggal atau penginapan**.
Data tersebut menjadi lebih berarti ketika dikaitkan dengan informasi keimigrasian lainnya.
Sederhananya:
Paspor menjawab siapa.
APOA membantu menjawab di mana.
Visa dan izin tinggal membantu menjawab untuk apa dan sampai kapan.
Pengawasan kegiatan membantu melihat apakah semuanya berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, pelaporan yang akurat memiliki nilai lebih dari sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Pada Juni 2026, misalnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya kembali mengoptimalkan penggunaan APOA melalui kegiatan yang melibatkan 172 peserta dari unsur hotel, apartemen, perguruan tinggi, perusahaan, dan instansi terkait. Kantor Imigrasi Depok juga melakukan sosialisasi APOA kepada pengelola hotel, apartemen, guest house, dan pemangku kepentingan lainnya pada tahun yang sama. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengawasan berbasis pelaporan digital masih terus diperkuat.
Semua Berawal dari Informasi yang Benar
Indonesia tetap terbuka bagi orang asing yang datang secara sah dan memberikan manfaat.
Keterbukaan itu perlu berjalan bersama dengan tertib administrasi dan pengawasan.
APOA menjadi salah satu penghubung antara masyarakat, pengelola tempat penginapan, dan petugas dalam memastikan informasi keberadaan Orang Asing dapat diketahui dengan lebih baik.
Karena itu, ketika suatu hari ada WNA menginap di hotel, apartemen, vila, homestay, rumah sewa, atau tempat tinggal lainnya, kita tidak perlu langsung melihatnya sebagai sesuatu yang mencurigakan.
Yang dibutuhkan adalah data yang benar dan pelaporan yang tepat.
Sebab memahami WNA tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa seseorang berasal dari luar negeri.
Kita perlu mengetahui siapa, di mana, dan untuk apa ia berada di Indonesia.
Dan untuk menjawab bagian “di mana,” APOA memiliki peran penting.
