Bahaya Cashback dalam Islam

Sabilla Avila Putri
Mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
24 November 2022 17:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sabilla Avila Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada zaman sekarang ini, banyak perusahaan yang melakukan promosi dengan memperbanyak cashback. Langkah ini merupakan strategi perusahaan yang cukup menarik perhatian konsumen untuk membeli produk yang ditawarkan. Hal ini terjadi karena, konsumen tidak ingin kehilangan uang yang mereka peroleh. Pengusaha juga diuntungkan dengan hal ini, sebab banyak konsumen yang tertarik dan membeli produk tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun apakah cashback mengandung unsur riba atau tidak?
Ilustrasi cashback Image by pixabay.com
Cashback adalah bentuk potongan harga jual untuk konsumen yang perlakuannya di belakang, dan dalam bentuk rupiah. Perlakuan potongan di belakang maksudnya setelah melakukan pembayaran tunai maupun pembelian kredit dan kadang disertai syarat tertentu. Dalam usaha perdagangan adanya transaksi penjualan kredit yang akan mengakibatkan adanya utang piutang, banyak program yang ditawarkan oleh perusahaan untuk melancarkan sumber pendapatan yang berasal dari piutang ini.
Salah satunya adalah cashback yang dapat diartikan sebagai salah satu program perusahaan, di mana perusahaan akan mengembalikan sejumlah uang tertentu atas transaksi piutang yang telah dilakukan oleh customer nya.
Cashback berbeda dengan diskon, perbedaannya terletak pada pemberian potongan harga di depan dan di belakang. Dan dalam perkembangannya kadang menambah syarat-syarat akan berlakunya potongan tersebut atau menggunakan istilah yang lebih menarik untuk konsumen.
ADVERTISEMENT
Dalam Islam jika sistem cashback tersebut tidak bisa diuangkan atau hanya diterima dalam bentuk barang itu termasuk gharar atau penipuan. Hukumnya haram karena semacam menipu pembeli dengan promo cashback yang ditawarkan tetapi berupa barang dan menambah uang lagi, kata Ustadz Adi Hidayat.
“Bisa dapat cashback berupa barang tapi kita harus menambah sedikit uang lagi, sama saja anda menyimpan uang itu untuk barang,”. Termasuk jual beli yang cacat karena menyalahi hukum Islam dan ada unsur gharar dan riba di dalamnya.
Lalu kita sebagai pembeli tetap mengikuti cashback tersebut dengan menambah uang lagi, maka uang tersebut adalah maksiat. Namun jika cashback berupa hadiah yang bisa diterima, berupa kupon atau koin yang harus dikumpulkan, itu tidak menjadi masalah. Tidak ada perbuatan dosa dari skema kupon dan koin tersebut karena uang digantikan dengan hadiah setelah terkumpul koin atau kupon tersebut. Ucap Ustadz Adi Hidayat dalam youtube Adi Hidayat Official
ADVERTISEMENT
Jadi, pada jual beli, selama kesepakatan transaksi harga yang ditetapkan satu dan kesepakatan cashback tidak dilakukan di awal, maka diperbolehkan oleh sebagian para ulama. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat an-nisa ayat 29 :
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu”.
Dalam islam jual beli memang dibolehkan dan para pedagang boleh menggunakan strategi pemasaran, namun pemasaran tersebut harus sesuai dengan etika pemasaran dalam Islam dan tidak mengandung unsur riba didalamnya, karena jual beli dalam Islam tidak boleh ada unsur kebatilan. Sebagai konsumen kita juga harus teliti terhadap produk yang akan kita beli agar kita terhindar dari riba. Semoga kita senantiasa berpedoman pada sumber syariat Islam agar sukses di dunia maupun akhirat dan tetap dalam ridha Allah SWT.
ADVERTISEMENT
Semoga bermanfaat
Referensi
Heni Puji Lestari, Kusni Hidayati, Ali rasyidi (Analisis peranan cashback dalam upaya Meningkatkan efektivitas pengendalian umur Piutang pada CV. Master Mat Surabaya: jurnal Equity volume 2 issue 3, 2016).