Konten dari Pengguna

Implementasi Manajemen Pendidikan Dalam Kurikulum Terbaru MBKM

Sabina Tri Rizkiani
Mahasiswi S1 Manajemen Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
25 November 2022 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Sabina Tri Rizkiani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
              Dokumen Pribadi:     kelas 1 A MP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Dokumen Pribadi: kelas 1 A MP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana dan proses belajar sedemikian rupa sehingga peserta didik secara aktif untuk mengembangkan dan mewujudkan potensi dirinya dalam kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
ADVERTISEMENT
Pendidikan merupakan aspek penting dalam kehidupan ini karena dalam proses pendidikan seseorang dibentuk agar mendapatkan yang lebih berkualitas. Semakin tinggi tingkat pendidikan yang telah ditempuh semakin tinggi kualitas output atau lulusannya. Salah satu hal yang dapat dijadikan sebagai ukuran kualitas output tersebut adalah bagaimana output atau lulusan mampu bersaing di dunia kerja. (putranto, 2012).
Pendidikan juga diperlukan untuk tetap up to date. Melalui pendidikan, manusia dapat mengembangkan cara berpikir yang mempengaruhi tindakannya untuk menjadikan lebih berguna dan lebih baik. Oleh karena itu, pendidikan menjadikan negara untuk ditingkatkan dalam upaya peningkatan kualitasnya. Hal ini terus mempengaruhi perubahan kebijakan pendidikan di Indonesia. Perubahan kebijakan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Penyelenggaraan pendidikan di Indonesia pada satuan pendidikan, dan dari pendidikan dasar ke pendidikan. Bahkan pembelajaran formal dan informal pada hakikatnya dapat membentuk acuan atau dasar pengembangan karakter peserta didik untuk berkembang lebih baik (Mulyasa, 2016).
ADVERTISEMENT
Menyelenggarakan pendidikan di Indonesia memerlukan manajemen yang efektif dan efisien. Salah satunya adalah pengelolaan pendidikan yang baik. Manajemen pendidikan mengarahkan dan mengendalikan segala sesuatu di dalam lembaga pendidikan, mulai dari kurikulum, kepegawaian, pendanaan, sarana dan prasarana, peserta didik, hubungan masyarakat, layanan khusus dan perencanaan strategis untuk mendukung proses pendidikan.
Menurut Terry dan Franklin (2003), manajemen merupakan suatu proses yang terdiri dari beberapa kegiatan seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Manajemen adalah kekuatan utama organisasi dalam mengatur atau bentuk operasi subsistem dan menghubungkannya dengan lingkungan. Manajemen adalah proses awalnya mengintegrasikan sumber daya yang tidak terkait ke dalam sistem total untuk mencapai tujuan organisasi.
ADVERTISEMENT
Manajemen pendidikan merupakan suatu kegiatan atau rangkaian berupa proses yang mengatur kerja sama sekelompok orang yang tergabung dalam suatu organisasi pendidikan, dengan menggunakan sumber daya manusia yang ada dan menggunakan fungsi administrasi untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Secara istilah, konsep manajemen telah dikemukakan oleh banyak tokoh atau pakar manajemen. Definisi yang disajikan bervariasi dan sangat dipengaruhi oleh latar belakang, pendidikan, filosofi yang mendasari, tujuan, dan cara pandang tokoh ketika melihat mata pelajaran.
Dalam kondisi yang sangat dinamis ini diperlukan perubahan pembelajaran untuk untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, seperti halnya pembaharuan yang telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dengan membuat kebijakan baru, yaitu merdeka belajar. Merdeka Belajar dibuat untuk mengubah konsep pembelajaran yang pada awalnya berpatokan pada pendidik dalam membentuk pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Kebijakan merdeka belajar ini di maksudkan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas sehingga dapat menurunkan tingkat pengangguran yang ada di indonesia. Khususnya perguruan tinggi yang dianggap sebagai tulang punggung inovasi, pada lingkup perguruan tinggi merdeka belajar di indonesia.
ADVERTISEMENT
Merdeka Belajar merupakan satuan unit Pendidikan yang mana sekolah, guru-guru dan murid memiliki kebebasan dalam berinovasi, kebebasan untuk belajar secara mandiri dan kreatif (kemendikbud, 2019). Sehingga esensi kemerdekaan berpikir harus berawal pada guru terlebih dahulu (Halida, 2019).
Implementasi dengan program merdeka belajar kampus merdeka. Program Merdeka Belajar mulai diupayakan dan diterapkan oleh perguruan tinggi. Pokok-pokok dalam kebijakan meliputi:
(1) pembukaan program pembelajaran yang baru.
(2) sistem akreditasi perguruan tinggi.
(3) perguruan tinggi badan hukum.
(4) hak belajar tiga semester program studi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengembangkan cara memilih implementasi kurikulum ini yang mendukung tingkat kesiapan masing-masing satuan pendidikan. 3 jalur ini disesuaikan dengan kondisi dan situasi masing-masing satuan pendidikan.
ADVERTISEMENT
Pembelajaran Mandiri: Memberikan kebebasan satuan pendidikan dalam pelaksanaan kurikulum ini. Namun, tidak menggantikan kurikulum yang diterapkan dalam satuan pendidikan.
Perubahan independen: Kurikulum ini memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulumnya sendiri dengan menggunakan bahan ajar.
Berbagi Independen: Sekolah dapat mengembangkan sendiri bahan ajar sebagai bagian dari implementasi kurikulum ini.
Jalur ini memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan untuk mengimplementasikan kurikulum ini dengan mengembangkan bahan ajar yang digunakan secara mandiri.
Program hak belajar tiga tahun di luar program pembelajaran ini merupakan salah satu dari kebijakan Merdeka Belajar yang merupakan amanah dari regulasi pendidikan tinggi dalam rangka menyiapkan lulusan yang mampu beradaptasi dengan dunia kerja serta perbaikan mutu pembelajaran.
Konsep yang diterapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terutama menawarkan kesempatan kepada guru. Yaitu pertama, memperbaharui pembelajarannya. Kedua, memberikan pedoman gerakan reformasi di setiap sekolah, sehingga gerakan reformasi tidak hanya berlabuh pada kepemimpinan sekolah atau kurikulum. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dewan Pendidikan Nasional membantu sekolah menciptakan ruang untuk inovasi. Sehingga yang dapat termotivasi di sekolah adalah “pengajar”. Instruktur yang menjalankan adalah guru yang mengutamakan siswa dan pembelajarannya. Tujuan instruktur yang menjalankan adalah langkah-langkah yang mengarah pada yang terbaik dari siswa (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2019).
ADVERTISEMENT